Banyak ditemukan di kesatuan militer, yang personilnya meninggalkan dinas tanpa ijin satuan berturut-turut lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau desersi. Keunikan seorang militer yang melakukan tindak pidana desersi tetap dilakukan proses hukumnya (tetap disidangkan) meskipun terdakwanya tidak hadir di persidangan (in absensia). Tenggang waktu penyelesaian persidangan perkara desersi yang Terdakwanya melarikan diri, harus ditaati dan dipedomani yang secara limitatif dan imperatif diatur Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yaitu tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, dan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dalam persidangan, dapat disimpangi (discretion) demi percepatan penyelesaian perkara. Pelaksanaan (execute) pemidanaan terhadap Terpidana yang diputus dalam perkara desersi secara in absensia dilakukan Oditur Militer, ketika Terpidana diketemukan atau datang menyerahkan diri. Tujuan penelitian untuk mengetahui dapatkah Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Penanganan Desersi secara inabsentia dapat disimpangi dan mengetahui secara mendalam upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan eksekusi putusan desersi secara in absensia. Hasil penelitian menunjukan bahwa diskresi ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Mahkamah Agung R.I. menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan persidangan perkara desersi in absensia ditentukan batas waktu paling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah dan resmi. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan hukuman terpidana putusan desersi secara in absensia diantaranya : Peningkatan sarana dan Prasarana melalui renovasi bangunan dan melengkapi fasilitas gedung; Peningkatan personil melalui pendidikan sekolah formal di luar jam dinas serta kursus keterampilan kepelatihan/pembinaan; Peningkatan pengawasan melalui Hakim Pengawas dan Pengamat; Berusaha meningkatkan koordinasi tersinergi dan komunikasi aktif dengan kesatuan lain dengan memanfaatkan teknologi informasi (Information and Technology) serta mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memudahkan pencarian identitas terpidana.
26-04-2022
Darmawan, D. (2022). Problematika Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Yang Melakukan Tindak Pidana Militer Dalam Perkara Desersi Secara In Absentia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 68–81. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1869
Articles
Similar Articles
- Sugiarto, Hernawati, Juli Asril, Settlement of Overlapping Land Disputes Through Mediation Is Linked to the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020 Concerning Handling and Settlement of Land Cases , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 15 No. 2 (2025): September 2025
- Afrizal Hadi Permana, Teuku Syahrul Ansari, PENERAPAN SECURITY FOR COSTS DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 2 (2022): September 2022
- Friska Navy Githa Pratama, Deotrich Sammuel Sahetapy, Hendra Putra Siagian, Ervan Septia Hendrawan, Analisis Penyebaran Informasi Hoax melalui Media Sosial di Kalangan Masyarakat , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 2 (2023): September 2023
- Syahrul Machmud, Konsep Strict Liability dalam Hukum Acara Perdata Indonesia , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 7 No. 1 (2017): Februari 2017
- Emi Sri Utami, Kajian Hukum Penanganan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Pola Manajemen Kepolisian Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 6 No. 1 (2016): Februari 2016
- Usep Lala Sopandi, Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 1 (2018): Februari 2018
- Maretta Mugia Sajati, Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Anak Terkait Dengan Hak Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas III Bandung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 7 No. 1 (2017): Februari 2017
- Fontian Munzil, ANALISIS YURIDIS PERANAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TERHADAP KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 2 No. 1 (2012): Februari 2012
- Ajang Nurjaman, Perlindungan Hukum Terhadap Pernikahan Dibawah Tangan Dengan Wali Penghulu Berdasarkan Hukum Islam Yang Berlaku Di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Sukabumi Nomor: 0020/Pdt.P/2012/Pa.Smi.) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 2 (2018): September 2018
- Sandy Nirmansyah, Yuyut Prayuti Yuyut Prayuti, Arman Lany Arman Lany, ANALISIS YURIDIS JUAL BELI TANAH DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI YANG DIDAHULUI DENGAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM SECARA LISAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 317 K/PDT/2020) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 14 No. 1 (2024): Februari 2024
<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >>
You may also start an advanced similarity search for this article.