Banyak ditemukan di kesatuan militer, yang personilnya meninggalkan dinas tanpa ijin satuan berturut-turut lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau desersi. Keunikan seorang militer yang melakukan tindak pidana desersi tetap dilakukan proses hukumnya (tetap disidangkan) meskipun terdakwanya tidak hadir di persidangan (in absensia). Tenggang waktu penyelesaian persidangan perkara desersi yang Terdakwanya melarikan diri, harus ditaati dan dipedomani yang secara limitatif dan imperatif diatur Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yaitu tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, dan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dalam persidangan, dapat disimpangi (discretion) demi percepatan penyelesaian perkara. Pelaksanaan (execute) pemidanaan terhadap Terpidana yang diputus dalam perkara desersi secara in absensia dilakukan Oditur Militer, ketika Terpidana diketemukan atau datang menyerahkan diri. Tujuan penelitian untuk mengetahui dapatkah Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Penanganan Desersi secara inabsentia dapat disimpangi dan mengetahui secara mendalam upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan eksekusi putusan desersi secara in absensia. Hasil penelitian menunjukan bahwa diskresi ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Mahkamah Agung R.I. menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan persidangan perkara desersi in absensia ditentukan batas waktu paling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah dan resmi. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan hukuman terpidana putusan desersi secara in absensia diantaranya : Peningkatan sarana dan Prasarana melalui renovasi bangunan dan melengkapi fasilitas gedung; Peningkatan personil melalui pendidikan sekolah formal di luar jam dinas serta kursus keterampilan kepelatihan/pembinaan; Peningkatan pengawasan melalui Hakim Pengawas dan Pengamat; Berusaha meningkatkan koordinasi tersinergi dan komunikasi aktif dengan kesatuan lain dengan memanfaatkan teknologi informasi (Information and Technology) serta mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memudahkan pencarian identitas terpidana.
26-04-2022
Darmawan, D. (2022). Problematika Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Yang Melakukan Tindak Pidana Militer Dalam Perkara Desersi Secara In Absentia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 68–81. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1869
Articles
Similar Articles
- Tansah Rahmatullah, Hoax dalam Perspektif Hukum Indonesia , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 2 (2018): September 2018
- Daniel Romi Sihombing, Perlindungan Hukum Bagi Debitur Wanprestasi Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 6 No. 1 (2016): Februari 2016
- Nina Yayu Maesaroh, Implikasi Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dihubungkan Dengan UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 6 No. 1 (2016): Februari 2016
- Mita Wulan Ndari, Arikha Saputra, TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA KONSUMEN PENGGUNA APLIKASI PINJAMAN ONLINE LEGAL (STUDI KASUS PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE ADAKAMI) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 2 (2023): September 2023
- Rokhana Rokhana, Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Dikaitkan Dengan Habis Masa Kontrak Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011 dan Putusan No.7/PUU-XII/2014 , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 7 No. 2 (2017): September 2017
- Tansah Rahmatullah, Analisis Permasalahan Hukum E-Commerce dan Pengaturannya di Indonesia , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 7 No. 2 (2017): September 2017
- Saepudin Saepudin, Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Dalam Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 2 (2018): September 2018
- Susiana Soeganda, Implementasi Pasal 10 Ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Yang Mewajibkan Hakim Untuk Menemukan Hukum Dikaitkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XIV/2016 , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 2 (2018): September 2018
- Indra Ganjar Nugraha, Analisis Penerapan Sanksi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Terkait Dengan Penggelapan Barang Persediaan Milik Negara Berdasarkan Hukum Penyelenggaraan Negara (Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 2 (2018): September 2018
- Fontian Munzil, Tinjauan Umum Yuridis Teoritis Peranan Regulator Jasa Keuangan Atas Penerapan Prinsip Prudential Banking Terhadap Produk Peer To Peer Lending Pada Aplikasi Financial Technology Dalam Rangka Perlindungan Hukum Pemberi Pinjaman (Kreditur) Dan Penerima Pinjaman (Debitur) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 2 (2018): September 2018
You may also start an advanced similarity search for this article.