Banyak ditemukan di kesatuan militer, yang personilnya meninggalkan dinas tanpa ijin satuan berturut-turut lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau desersi. Keunikan seorang militer yang melakukan tindak pidana desersi tetap dilakukan proses hukumnya (tetap disidangkan) meskipun terdakwanya tidak hadir di persidangan (in absensia). Tenggang waktu penyelesaian persidangan perkara desersi yang Terdakwanya melarikan diri, harus ditaati dan dipedomani yang secara limitatif dan imperatif diatur Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yaitu tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, dan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dalam persidangan, dapat disimpangi (discretion) demi percepatan penyelesaian perkara. Pelaksanaan (execute) pemidanaan terhadap Terpidana yang diputus dalam perkara desersi secara in absensia dilakukan Oditur Militer, ketika Terpidana diketemukan atau datang menyerahkan diri. Tujuan penelitian untuk mengetahui dapatkah Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Penanganan Desersi secara inabsentia dapat disimpangi dan mengetahui secara mendalam upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan eksekusi putusan desersi secara in absensia. Hasil penelitian menunjukan bahwa diskresi ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Mahkamah Agung R.I. menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan persidangan perkara desersi in absensia ditentukan batas waktu paling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah dan resmi. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan hukuman terpidana putusan desersi secara in absensia diantaranya : Peningkatan sarana dan Prasarana melalui renovasi bangunan dan melengkapi fasilitas gedung; Peningkatan personil melalui pendidikan sekolah formal di luar jam dinas serta kursus keterampilan kepelatihan/pembinaan; Peningkatan pengawasan melalui Hakim Pengawas dan Pengamat; Berusaha meningkatkan koordinasi tersinergi dan komunikasi aktif dengan kesatuan lain dengan memanfaatkan teknologi informasi (Information and Technology) serta mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memudahkan pencarian identitas terpidana.
26-04-2022
Darmawan, D. (2022). Problematika Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Yang Melakukan Tindak Pidana Militer Dalam Perkara Desersi Secara In Absentia. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 9(1), 68–81. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1869
Articles
Similar Articles
- Tansah Rahmatullah, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVACY DARI SPAMMING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK , Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara: Vol. 4 No. 2 (2015): September 2015
- Yeti Kurniati, Edy Santoso, Eddy Setiawan, Andrian Yogaparanatha, Doni Hanafi, Muhammad Fauzan, David Cahyadi, Rahelia, Agus, PERANAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERKAIT PELANGGARAN PRAKTEK DISKRIMINASI USAHA , Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara: Vol. 14 No. 2 (2024): September 2024
- Fontian Munzil, Kajian Teoritis Kedudukan Perusahaan Pembiayaan Leasing Terhadap Aktifitas Tindak Pidana Pencucian (Money Laundring) Terkait Dengan Penerapan Prinsip Pengenalan Nasabah (Know Your Customer) , Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara: Vol. 6 No. 1 (2016): Februari 2016
- Mita Wulan Ndari, Arikha Saputra, TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA KONSUMEN PENGGUNA APLIKASI PINJAMAN ONLINE LEGAL (STUDI KASUS PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE ADAKAMI) , Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara: Vol. 13 No. 2 (2023): September 2023
- Naungan Harahap, KAJIAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM MEDIA MASSA (Tinjauan Aspek Kemerdekaan Pers dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers) , Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara: Vol. 4 No. 2 (2015): September 2015
- Rokhana Rokhana, Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Dikaitkan Dengan Habis Masa Kontrak Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011 dan Putusan No.7/PUU-XII/2014 , Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara: Vol. 7 No. 2 (2017): September 2017
- Alexander Zaldy Nugraha, UJI SKEMA POLICYHOLDERS BAIL OUT TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERMASALAH , Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara: Vol. 14 No. 2 (2024): September 2024
- Wawan Muhwan Hariri, Moh. Mahbub, Dewi Sulastri, Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Etiologi Kriminal , Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara: Vol. 12 No. 2 (2022): September 2022
- U. Abdurrahman, Dadang Syaripudin, Linda Novianti, EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU INSES DALAM MENANGANI KEJAHATAN SEKSUAL DALAM KELUARGA , Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara: Vol. 12 No. 2 (2022): September 2022
- U. Abdurrahman, Dadang Syaripudin, Linda Novianti, EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU INSES DALAM MENANGANI KEJAHATAN SEKSUAL DALAM KELUARGA , Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara: Vol. 12 No. 2 (2022): September 2022
You may also start an advanced similarity search for this article.








