Banyak ditemukan di kesatuan militer, yang personilnya meninggalkan dinas tanpa ijin satuan berturut-turut lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau desersi. Keunikan seorang militer yang melakukan tindak pidana desersi tetap dilakukan proses hukumnya (tetap disidangkan) meskipun terdakwanya tidak hadir di persidangan (in absensia). Tenggang waktu penyelesaian persidangan perkara desersi yang Terdakwanya melarikan diri, harus ditaati dan dipedomani yang secara limitatif dan imperatif diatur Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yaitu tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, dan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dalam persidangan, dapat disimpangi (discretion) demi percepatan penyelesaian perkara. Pelaksanaan (execute) pemidanaan terhadap Terpidana yang diputus dalam perkara desersi secara in absensia dilakukan Oditur Militer, ketika Terpidana diketemukan atau datang menyerahkan diri. Tujuan penelitian untuk mengetahui dapatkah Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Penanganan Desersi secara inabsentia dapat disimpangi dan mengetahui secara mendalam upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan eksekusi putusan desersi secara in absensia. Hasil penelitian menunjukan bahwa diskresi ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Mahkamah Agung R.I. menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan persidangan perkara desersi in absensia ditentukan batas waktu paling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah dan resmi. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan hukuman terpidana putusan desersi secara in absensia diantaranya : Peningkatan sarana dan Prasarana melalui renovasi bangunan dan melengkapi fasilitas gedung; Peningkatan personil melalui pendidikan sekolah formal di luar jam dinas serta kursus keterampilan kepelatihan/pembinaan; Peningkatan pengawasan melalui Hakim Pengawas dan Pengamat; Berusaha meningkatkan koordinasi tersinergi dan komunikasi aktif dengan kesatuan lain dengan memanfaatkan teknologi informasi (Information and Technology) serta mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memudahkan pencarian identitas terpidana.
26-04-2022
Darmawan, D. (2022). Problematika Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Yang Melakukan Tindak Pidana Militer Dalam Perkara Desersi Secara In Absentia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 68–81. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1869
Articles
Similar Articles
- Rr. Chantika Vebyola Wijaya, Waluyo Waluyo, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA “REMOTE PAID INTERNSHIP” BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 1 (2023): Februari 2023
- M. Rizki Yudha Prawira, PENUNDAAN BERLARUT (UNDUE DELAY) PENANGANAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENGHALANG-HALANGAN DAN KEKERASAN KEPADA KERJA PERS: SEBUAH TINJAUAN KRITIS , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 14 No. 2 (2024): September 2024
- Winda Fitri, Shelvi Rusdiana, Windi Regina Anggia Putri, PERMASALAHAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA: STUDI KOMPARATIF , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 14 No. 1 (2024): Februari 2024
- Fairuz Afra, EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRATIF SEBAGAI UPAYA MEMBERANTAS PENCEMARAN AKIBAT INDUSTRIAL WASTE , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 1 (2023): Februari 2023
- Winda Fitri, Eko Nurisman, Ayu Yulia Mutiara, EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN MIKROPLASTIK OLEH PRODUSEN AIR MINERAL DI BATAM , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 14 No. 1 (2024): Februari 2024
- Tarisa Damayanti, Eka Nanda Ravizki, PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA PADA TAHAP PENUNTUTAN , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 14 No. 1 (2024): Februari 2024
- Achmad Ichsan Maliki, Mas Anienda Tien Fitriyah, PERLINDUNGAN KONSUMEN BERUPA GANTI KERUGIAN SEBAGAI PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK PENGELOLA TAMAN WISATA , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 1 (2023): Februari 2023
- Friska Navy Githa Pratama, Deotrich Sammuel Sahetapy, Hendra Putra Siagian, Ervan Septia Hendrawan, Analisis Penyebaran Informasi Hoax melalui Media Sosial di Kalangan Masyarakat , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 2 (2023): September 2023
- Sugiarto, Hernawati, Juli Asril, Settlement of Overlapping Land Disputes Through Mediation Is Linked to the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 21 of 2020 Concerning Handling and Settlement of Land Cases , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 15 No. 2 (2025): September 2025
- Ruhiat Sobirin, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pencipta e-book Atas Proses Pendistribusian e-book Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dikaitkan Dengan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 7 No. 1 (2017): Februari 2017
<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >>
You may also start an advanced similarity search for this article.