PENUNDAAN BERLARUT (UNDUE DELAY) PENANGANAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENGHALANG-HALANGAN DAN KEKERASAN KEPADA KERJA PERS: SEBUAH TINJAUAN KRITIS
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v14i2.3351Abstrak
Jaminan kebebasan pers tidak hanya terletak pada eksistensi dari peraturan perundang – undangan untuk melindunginya dan adanya lembaga secara spesifik mengimplementasikannya, namun juga kepastian pada penegakan hukumnya. Komponen perlindungan pers sendiri salah satunya berada pada kepastian hukum pada proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satu permasalahan pada proses penegakan hukum adalah penundaan berlarut atau dikenal dengan istilah undue delay. Menurut Peraturan Ombudsman RI No. 26 Tahun 2017 Pasal 11 mengatur salah satu bentuk dari maladministrasi adalah penundaan berlarut dimana layanan diberikan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan. Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 terdapat sembilan kasus dugaan tindak pidana kepada pers yang diduga undue delay atau berlarut proses penyelesaiannya. Jika dibaca dari polanya pada kasus – kasus tersebut, 5 kasus bentuknya serangan fisik dimana pelakunya diduga datang dari oknum aparat penegak hukum sendiri dan 4 kasus lainnya adalah serangan siber/digital. Penelitian ini bertujuan untuk mencari penyebab dari permasalahan ini yang mana terletak pada ketentuan peraturan perundang – undangan terkait dan juga pada tataran praktik pelaksanaannya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.