Banyak ditemukan di kesatuan militer, yang personilnya meninggalkan dinas tanpa ijin satuan berturut-turut lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau desersi. Keunikan seorang militer yang melakukan tindak pidana desersi tetap dilakukan proses hukumnya (tetap disidangkan) meskipun terdakwanya tidak hadir di persidangan (in absensia). Tenggang waktu penyelesaian persidangan perkara desersi yang Terdakwanya melarikan diri, harus ditaati dan dipedomani yang secara limitatif dan imperatif diatur Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yaitu tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, dan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dalam persidangan, dapat disimpangi (discretion) demi percepatan penyelesaian perkara. Pelaksanaan (execute) pemidanaan terhadap Terpidana yang diputus dalam perkara desersi secara in absensia dilakukan Oditur Militer, ketika Terpidana diketemukan atau datang menyerahkan diri. Tujuan penelitian untuk mengetahui dapatkah Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Penanganan Desersi secara inabsentia dapat disimpangi dan mengetahui secara mendalam upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan eksekusi putusan desersi secara in absensia. Hasil penelitian menunjukan bahwa diskresi ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Mahkamah Agung R.I. menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan persidangan perkara desersi in absensia ditentukan batas waktu paling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah dan resmi. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan hukuman terpidana putusan desersi secara in absensia diantaranya : Peningkatan sarana dan Prasarana melalui renovasi bangunan dan melengkapi fasilitas gedung; Peningkatan personil melalui pendidikan sekolah formal di luar jam dinas serta kursus keterampilan kepelatihan/pembinaan; Peningkatan pengawasan melalui Hakim Pengawas dan Pengamat; Berusaha meningkatkan koordinasi tersinergi dan komunikasi aktif dengan kesatuan lain dengan memanfaatkan teknologi informasi (Information and Technology) serta mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memudahkan pencarian identitas terpidana.
26-04-2022
Darmawan, D. (2022). Problematika Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Yang Melakukan Tindak Pidana Militer Dalam Perkara Desersi Secara In Absentia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 68–81. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1869
Articles
Similar Articles
- Rulli Nanda, Kajian Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Melalui Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Sunarya Ishak, Problematika Pelaksanaan Hibah Keagamaan Dan Potensi Tindak Pidana Korupsi Akibat Lemahnya Fungsi Pengawasan Dalam Penegakan Hukum , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Aep Sulaeman, Penyelundupan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang Dengan Cara Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dihubungkan Dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Reza Krisnawan, Kedudukan Mediasi Struktural Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Subana Subana, Penerapan Restoratif (Restorative Justice) Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 2 (2019): September 2019
- ANNISA SUSINTA, Criminological Review of the Death Penalty Crime Against Drug Crimes in the Perspective of Human Rights Law , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 15 No. 2 (2025): September 2025
- Andi Sukandi, Proses Penertiban Rumah Dinas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Berdasarkan Surat Edaran No. : 14/JB.312/KA- 2013 Kaitannya Dengan Kepastian Dan Penegakan Hukum Di Indonesia , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 2 (2019): September 2019
- Arief Mutaqin, Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Dhanar Setya Wahyu, Angga Hendiarto Susanto, Rizal Faiz Mahtum, Azizah Rettyaningrum, PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN ATAS PEMBOBOLAN DATA RAHASIA NEGARA SEBAGAI PERWUJUDAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 1 (2023): Februari 2023
- SYAMSUL SUMITRA, Yuyut Prayuti Yuyut Prayuti, Arman Lany Arman Lany, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA DALAM PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PASIEN DALAM LAYANAN KESEHATAN DIGITAL , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 14 No. 1 (2024): Februari 2024
<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>
You may also start an advanced similarity search for this article.