Banyak ditemukan di kesatuan militer, yang personilnya meninggalkan dinas tanpa ijin satuan berturut-turut lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau desersi. Keunikan seorang militer yang melakukan tindak pidana desersi tetap dilakukan proses hukumnya (tetap disidangkan) meskipun terdakwanya tidak hadir di persidangan (in absensia). Tenggang waktu penyelesaian persidangan perkara desersi yang Terdakwanya melarikan diri, harus ditaati dan dipedomani yang secara limitatif dan imperatif diatur Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yaitu tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, dan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dalam persidangan, dapat disimpangi (discretion) demi percepatan penyelesaian perkara. Pelaksanaan (execute) pemidanaan terhadap Terpidana yang diputus dalam perkara desersi secara in absensia dilakukan Oditur Militer, ketika Terpidana diketemukan atau datang menyerahkan diri. Tujuan penelitian untuk mengetahui dapatkah Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Penanganan Desersi secara inabsentia dapat disimpangi dan mengetahui secara mendalam upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan eksekusi putusan desersi secara in absensia. Hasil penelitian menunjukan bahwa diskresi ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Mahkamah Agung R.I. menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan persidangan perkara desersi in absensia ditentukan batas waktu paling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah dan resmi. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan hukuman terpidana putusan desersi secara in absensia diantaranya : Peningkatan sarana dan Prasarana melalui renovasi bangunan dan melengkapi fasilitas gedung; Peningkatan personil melalui pendidikan sekolah formal di luar jam dinas serta kursus keterampilan kepelatihan/pembinaan; Peningkatan pengawasan melalui Hakim Pengawas dan Pengamat; Berusaha meningkatkan koordinasi tersinergi dan komunikasi aktif dengan kesatuan lain dengan memanfaatkan teknologi informasi (Information and Technology) serta mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memudahkan pencarian identitas terpidana.
26-04-2022
Darmawan, D. (2022). Problematika Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Yang Melakukan Tindak Pidana Militer Dalam Perkara Desersi Secara In Absentia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 68–81. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1869
Articles
Similar Articles
- Uskandar Uskandar, Perlindungan Hukum Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor:186/Pid.Sus/2018/PN.Grt) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- Teguh Eko Putra, Analisis Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Alternative Dispute Resolution Terhadap Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan Pada Tingkat Penyidikan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
- Rifqi Ferdiansyah, Eko Wahyudi, KAJIAN YURIDIS CYBERBULLYING TERHADAP ANAK SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 2 (2023): September 2023
- Dwi Putra Pratiesya Wibisono, Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
- Dodo Suhada, Distorsi Penegakan Hukum Berupa Disparitas Putusan Tindak Pidana Narkotika Dan Solusi Untuk Mengatasinya , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 2 (2019): September 2019
- Ratna Kartika, Penerapan Asas Restitusi Sebagai Pedoman Kepastian Hukum Dalam Menyelesaikan Perkara Korban Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Perkara Berdasarkan Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN.Grt) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Delfika Intania Rosadi, Dini Mulia Mutmainah, Nikolas Andika Simbolon, AKIBAT HUKUM BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN KEWARGANEGARAAN CAMPURAN YANG TIDAK DICATATKAN , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 2 (2023): September 2023
- Supriatna Nafis, Pencegahan Dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aparatur Sipil Negara Berdasarkan UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Yang Kemudian Dirubah Oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Nomor Perkara 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- I Gede Aditya Putra Mahendra, Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pelaku Di Bawah Umur Dengan Penerapan Asas Restorative Justice , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
- Karnudin Karnudin, Perlindungan Anak Sebagai Fungsi Negara Hukum Kesejahteraan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 177/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg dan Putusan No. 179/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>
You may also start an advanced similarity search for this article.