Tindak pencurian dengan kekerasan dewasa ini semakin meningkat maka daripada itu diperlukan penanganan yang cepat dan cepat sehingga dapat meminimalisirnya oleh Polri. Permasalahan pokok yang diteliti dalam penelitian ini dibatasi sebagai berikut: (1) Bagaimana tindakan Polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan saat ini berdasarkan hukum positif di Indonesia?; (2) Bagaimana tindakan Polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan dimasa yang akan datang/ideal berdasarkan hukum yang dicita-dicitakan di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Semakin canggihnya modus operandi maupun peralatan kejahatan menjadikan Polri harus berupaya dan mampu menentukan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan untuk menghadapi ancaman, tantangan, dan gangguan-gangguan keamanan tersebut, maka Polri harus dapat meminimalisir tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena pencurian dengan kekerasan dianggap sebagai suatu perbuatan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai perampasan dengan pengambilan barang orang lain secara paksa. Guna pengungkapan perkara dilakukan melalui proses kegiatan penyidikan yang dilakukan secara profesional, proporsional, efektif dan efesien, maka penggerak, pengatur dan pengendali penyidikan dalam pengungkapan perkara pidana dilaksanakan oleh para Kanit dan Kasat Reskrim untuk seluruh satuan yang di dasarkan pada kemampuan manajerial dan kemampuan tehnis dan taktis penyidikan; (2) Untuk peran/tindakan Polri dalam menangani Tindak pidana pencurian dengan kekerasaan dapat terlihat bahwa tindakan Kepolisian dalam menangani Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di masa yang akan datang adalah disamping mempertahankan protapnya (Progam Tetap) yaitu Patroli, Berantai, jartup, Polmas, kring serse, deteksi dini, penanganan TKP yang dikeroyok (Polres, Polwiltabes dan Polda/serta gelar perkara sampai terungkapnya kasus juga ditambah dengan jakstra Kapolri yang disebut Grand Strategi Polri. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP; (2) Pada tahap strive for excellent (pelayanan masyarakat yang prima) diharapkan semua pelayanan Polri termasuk dalam hal perkara pencurian dengan kekerasan angka kejadiannya sangat kecil dan angka penyelesaian kasusnya sangat tinggi. Sedangkan untuk hukum yang dicitakan atau hukum di masa depan Polri masih tergantung dari KUHP yang baru, yang saat ini masih dalam proses/konsep untuk kemudian disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, begitu juga dalam hukum acaranya, ke depan Polri mengharapkan adanya KUHAP yang baru.
04-07-2022
Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 146–188. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2062
Article
Similar Articles
- Kadek Diva Firman Adinata, Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia (Studi Tentang Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
- Carim B. Merta, Konsep Rehabilitasi Sebagai Implementasi Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- La Idi, Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Pengetatan Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- Arief Rahman Kurniadi, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Yang Berhubugan Dengan Tindak Pidana Pencurian , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
- Teguh Eko Putra, Analisis Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Alternative Dispute Resolution Terhadap Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan Pada Tingkat Penyidikan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
- Supriatna Nafis, Pencegahan Dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aparatur Sipil Negara Berdasarkan UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Yang Kemudian Dirubah Oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Nomor Perkara 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Asep Rochman Dimyati, Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Pengembalian Keuangan Negara Ditinjau Dari Teori Keadilan Dan Teori Kemanfaatan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- Karnudin Karnudin, Perlindungan Anak Sebagai Fungsi Negara Hukum Kesejahteraan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 177/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg dan Putusan No. 179/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Dodo Suhada, Distorsi Penegakan Hukum Berupa Disparitas Putusan Tindak Pidana Narkotika Dan Solusi Untuk Mengatasinya , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 2 (2019): September 2019
- I Gede Aditya Putra Mahendra, Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pelaku Di Bawah Umur Dengan Penerapan Asas Restorative Justice , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
You may also start an advanced similarity search for this article.