Tindak pencurian dengan kekerasan dewasa ini semakin meningkat maka daripada itu diperlukan penanganan yang cepat dan cepat sehingga dapat meminimalisirnya oleh Polri. Permasalahan pokok yang diteliti dalam penelitian ini dibatasi sebagai berikut: (1) Bagaimana tindakan Polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan saat ini berdasarkan hukum positif di Indonesia?; (2) Bagaimana tindakan Polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan dimasa yang akan datang/ideal berdasarkan hukum yang dicita-dicitakan di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Semakin canggihnya modus operandi maupun peralatan kejahatan menjadikan Polri harus berupaya dan mampu menentukan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan untuk menghadapi ancaman, tantangan, dan gangguan-gangguan keamanan tersebut, maka Polri harus dapat meminimalisir tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena pencurian dengan kekerasan dianggap sebagai suatu perbuatan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai perampasan dengan pengambilan barang orang lain secara paksa. Guna pengungkapan perkara dilakukan melalui proses kegiatan penyidikan yang dilakukan secara profesional, proporsional, efektif dan efesien, maka penggerak, pengatur dan pengendali penyidikan dalam pengungkapan perkara pidana dilaksanakan oleh para Kanit dan Kasat Reskrim untuk seluruh satuan yang di dasarkan pada kemampuan manajerial dan kemampuan tehnis dan taktis penyidikan; (2) Untuk peran/tindakan Polri dalam menangani Tindak pidana pencurian dengan kekerasaan dapat terlihat bahwa tindakan Kepolisian dalam menangani Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di masa yang akan datang adalah disamping mempertahankan protapnya (Progam Tetap) yaitu Patroli, Berantai, jartup, Polmas, kring serse, deteksi dini, penanganan TKP yang dikeroyok (Polres, Polwiltabes dan Polda/serta gelar perkara sampai terungkapnya kasus juga ditambah dengan jakstra Kapolri yang disebut Grand Strategi Polri. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP; (2) Pada tahap strive for excellent (pelayanan masyarakat yang prima) diharapkan semua pelayanan Polri termasuk dalam hal perkara pencurian dengan kekerasan angka kejadiannya sangat kecil dan angka penyelesaian kasusnya sangat tinggi. Sedangkan untuk hukum yang dicitakan atau hukum di masa depan Polri masih tergantung dari KUHP yang baru, yang saat ini masih dalam proses/konsep untuk kemudian disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, begitu juga dalam hukum acaranya, ke depan Polri mengharapkan adanya KUHAP yang baru.
04-07-2022
Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 146–188. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2062
Article
Similar Articles
- Andi Nurul Huda, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Operandi Kawin Kontrak Dikaitkan Dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Vany Nur Fakhiryah, Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia (Putusan Mahkamah Agung Nomor 602 K/PID/2016) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Zul Azmi, Disparitas Pemidanaan Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 125/Pid.Sus. TPK/2018/PN.Bdg. dengan Putusan Perkara Nomor 126/Pid.Sus.-TPK/2018/PN.Bdg.) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Ratna Kartika, Penerapan Asas Restitusi Sebagai Pedoman Kepastian Hukum Dalam Menyelesaikan Perkara Korban Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Perkara Berdasarkan Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN.Grt) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Sari Rahayu, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Bagi Prajurit TNI Yang Terlibat Perkara LGBT Di Pengadilan Militer II-09 Bandung , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
- Tsania Manzil Assolich, Adhitya Widya Kartika, Implementasi Restorative Justice sebagai Penegakan Hukum oleh Pihak Kejaksaan pada Tindak Pidana Penggelapan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 2 (2022): September 2022
- Rifqi Ferdiansyah, Eko Wahyudi, KAJIAN YURIDIS CYBERBULLYING TERHADAP ANAK SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 2 (2023): September 2023
- Siti Nurbanis Andriani, Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Partai Politik Atas Terjadinya Tindak Pidana Politik Uang (Money Politics) Yang Dilakukan Oleh Calon Anggota Legislatif Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 1 (2019): Februari 2019
- Muhamad Anwar, Efektivitas Penyidikan Terhadap Pelanggaran Ketenaganukliran Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
- Rulli Nanda, Kajian Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Melalui Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
You may also start an advanced similarity search for this article.