Tindak pencurian dengan kekerasan dewasa ini semakin meningkat maka daripada itu diperlukan penanganan yang cepat dan cepat sehingga dapat meminimalisirnya oleh Polri. Permasalahan pokok yang diteliti dalam penelitian ini dibatasi sebagai berikut: (1) Bagaimana tindakan Polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan saat ini berdasarkan hukum positif di Indonesia?; (2) Bagaimana tindakan Polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan dimasa yang akan datang/ideal berdasarkan hukum yang dicita-dicitakan di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Semakin canggihnya modus operandi maupun peralatan kejahatan menjadikan Polri harus berupaya dan mampu menentukan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan untuk menghadapi ancaman, tantangan, dan gangguan-gangguan keamanan tersebut, maka Polri harus dapat meminimalisir tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena pencurian dengan kekerasan dianggap sebagai suatu perbuatan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai perampasan dengan pengambilan barang orang lain secara paksa. Guna pengungkapan perkara dilakukan melalui proses kegiatan penyidikan yang dilakukan secara profesional, proporsional, efektif dan efesien, maka penggerak, pengatur dan pengendali penyidikan dalam pengungkapan perkara pidana dilaksanakan oleh para Kanit dan Kasat Reskrim untuk seluruh satuan yang di dasarkan pada kemampuan manajerial dan kemampuan tehnis dan taktis penyidikan; (2) Untuk peran/tindakan Polri dalam menangani Tindak pidana pencurian dengan kekerasaan dapat terlihat bahwa tindakan Kepolisian dalam menangani Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di masa yang akan datang adalah disamping mempertahankan protapnya (Progam Tetap) yaitu Patroli, Berantai, jartup, Polmas, kring serse, deteksi dini, penanganan TKP yang dikeroyok (Polres, Polwiltabes dan Polda/serta gelar perkara sampai terungkapnya kasus juga ditambah dengan jakstra Kapolri yang disebut Grand Strategi Polri. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP; (2) Pada tahap strive for excellent (pelayanan masyarakat yang prima) diharapkan semua pelayanan Polri termasuk dalam hal perkara pencurian dengan kekerasan angka kejadiannya sangat kecil dan angka penyelesaian kasusnya sangat tinggi. Sedangkan untuk hukum yang dicitakan atau hukum di masa depan Polri masih tergantung dari KUHP yang baru, yang saat ini masih dalam proses/konsep untuk kemudian disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, begitu juga dalam hukum acaranya, ke depan Polri mengharapkan adanya KUHAP yang baru.
04-07-2022
Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 146–188. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2062
Article
Similar Articles
- Wawan Muhwan Hariri, Moh. Mahbub, Dewi Sulastri, Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Perspektif Etiologi Kriminal , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 2 (2022): September 2022
- Suharto AS, Penindakan Peredaran Gelap Obat Daftar G Perspektif Undang-Undang Kesehatan Kaitannya Dengan UndangUndang Narkotika , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- Subana Subana, Penerapan Restoratif (Restorative Justice) Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 2 (2019): September 2019
- M. Rizki Yudha Prawira, PENUNDAAN BERLARUT (UNDUE DELAY) PENANGANAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENGHALANG-HALANGAN DAN KEKERASAN KEPADA KERJA PERS: SEBUAH TINJAUAN KRITIS , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 14 No. 2 (2024): September 2024
- Fontian Munzil, Kajian Teoritis Kedudukan Perusahaan Pembiayaan Leasing Terhadap Aktifitas Tindak Pidana Pencucian (Money Laundring) Terkait Dengan Penerapan Prinsip Pengenalan Nasabah (Know Your Customer) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 6 No. 1 (2016): Februari 2016
- Dian Irawan, Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan TNI Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 7 No. 2 (2017): September 2017
- Usep Lala Sopandi, Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 1 (2018): Februari 2018
- Emi Sri Utami, Kajian Hukum Penanganan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Pola Manajemen Kepolisian Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 6 No. 1 (2016): Februari 2016
- Saepudin Saepudin, Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Dalam Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 2 (2018): September 2018
- Fontian Munzil, PERHITUNGAN NILAI WAKTU UANG TERHADAP PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TIPIKOR YANG BERKEADILAN , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 1 No. 1 (2011): Februari 2011
You may also start an advanced similarity search for this article.