Tindak pencurian dengan kekerasan dewasa ini semakin meningkat maka daripada itu diperlukan penanganan yang cepat dan cepat sehingga dapat meminimalisirnya oleh Polri. Permasalahan pokok yang diteliti dalam penelitian ini dibatasi sebagai berikut: (1) Bagaimana tindakan Polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan saat ini berdasarkan hukum positif di Indonesia?; (2) Bagaimana tindakan Polri dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasaan dimasa yang akan datang/ideal berdasarkan hukum yang dicita-dicitakan di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Semakin canggihnya modus operandi maupun peralatan kejahatan menjadikan Polri harus berupaya dan mampu menentukan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan untuk menghadapi ancaman, tantangan, dan gangguan-gangguan keamanan tersebut, maka Polri harus dapat meminimalisir tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena pencurian dengan kekerasan dianggap sebagai suatu perbuatan tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai perampasan dengan pengambilan barang orang lain secara paksa. Guna pengungkapan perkara dilakukan melalui proses kegiatan penyidikan yang dilakukan secara profesional, proporsional, efektif dan efesien, maka penggerak, pengatur dan pengendali penyidikan dalam pengungkapan perkara pidana dilaksanakan oleh para Kanit dan Kasat Reskrim untuk seluruh satuan yang di dasarkan pada kemampuan manajerial dan kemampuan tehnis dan taktis penyidikan; (2) Untuk peran/tindakan Polri dalam menangani Tindak pidana pencurian dengan kekerasaan dapat terlihat bahwa tindakan Kepolisian dalam menangani Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di masa yang akan datang adalah disamping mempertahankan protapnya (Progam Tetap) yaitu Patroli, Berantai, jartup, Polmas, kring serse, deteksi dini, penanganan TKP yang dikeroyok (Polres, Polwiltabes dan Polda/serta gelar perkara sampai terungkapnya kasus juga ditambah dengan jakstra Kapolri yang disebut Grand Strategi Polri. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP; (2) Pada tahap strive for excellent (pelayanan masyarakat yang prima) diharapkan semua pelayanan Polri termasuk dalam hal perkara pencurian dengan kekerasan angka kejadiannya sangat kecil dan angka penyelesaian kasusnya sangat tinggi. Sedangkan untuk hukum yang dicitakan atau hukum di masa depan Polri masih tergantung dari KUHP yang baru, yang saat ini masih dalam proses/konsep untuk kemudian disahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, begitu juga dalam hukum acaranya, ke depan Polri mengharapkan adanya KUHAP yang baru.
04-07-2022
Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 146–188. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2062
Article
Similar Articles
- Fontian Munzil, PERHITUNGAN NILAI WAKTU UANG TERHADAP PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TIPIKOR YANG BERKEADILAN , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 1 No. 1 (2011): Februari 2011
- Agus Bhirawanto, Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyelenggaraan Travel Haji Dan Umrah Bermasalah Serta Upaya Rehabilitasinya Terkait Dengan Fungsi Negara Kesejahteraan (Studi Kasus Putusan Perkara Pidana Nomor: 692/Pid.B/2018/PN.Bdg.) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 2 (2019): September 2019
- Wahyuddin Rani, Peran Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Demi Terselenggaranya Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- Priyono Priyono, Eksistensi Pidana Mati Dalam Persfektif KUHP (Studi Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi Korban Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 25 PK/PID/2012) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 1 (2018): Februari 2018
- Hafidz Amrullah Dzaky Nugroho, Anajeng Esri Edhi Mahanani, PERWUJUDAN KEMANFAATAN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 1 (2023): Februari 2023
- Tarisa Damayanti, Eka Nanda Ravizki, PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA PADA TAHAP PENUNTUTAN , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 14 No. 1 (2024): Februari 2024
- Leni Anggraeni, LEGAL PROTECTION FOR WOMEN AND CHILDRENN HUMAN TRAFFICKING CASES: A STUDY OF THE BALE BANDUNG DISTRICT COURT DECISION , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 15 No. 1 (2025): Februari 2025
- Moh Mahbub, PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 2 (2022): September 2022
- Maretta Mugia Sajati, Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Anak Terkait Dengan Hak Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas III Bandung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 7 No. 1 (2017): Februari 2017
- U. Abdurrahman, Dadang Syaripudin, Linda Novianti, EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU INSES DALAM MENANGANI KEJAHATAN SEKSUAL DALAM KELUARGA , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 2 (2022): September 2022
You may also start an advanced similarity search for this article.