Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran kepolisian di dalam stuktur masyarakat dituntut untuk dapat dilaksanakan secara profesional sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan jaman, sehingga diharapkan dapat menciptakan suatu keadaan yang aman dan tentram di dalam masyarakat. Permasalahan pokok yang diteliti dalam penelitian ini dibatasi sebagai berikut: (1) Bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikaitkan dengan pemberian rasa aman bagi masyarakat?; (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak/pelaku di bawah umur yang berhadapan dengan hukum dikaitkan dengan pemberian rasa aman bagi masyarakat?. Penelitian tesis ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk diversi secara konseptual akan lebih sesuai dalam melakukan upaya penindakan dan sanksi perdamaian terhadap anak pelaku tindak pidana dengan korban dalam rangka perlindungan anak terhadap stigma (cap jahat) ketika seorang anak melakukan perbuatan kejahatan atau pelanggaran hukum. Upaya penerapan asas restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Republik Indonesia oleh penyidik kepolisian belum terlaksana secara efektif; (2) Pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum harus dibedakan proses dan penanganannya sebagai upaya penyelamatan masa depan dan sebagai tanggungjawab negara yang menjamin hak-hak anak agar dapat terpenuhi untuk tumbuh dan berkembang. Upaya penanggulangan kenakalan anak oleh Kepolisian harus dilakukan secara terpadu. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Pelaksanaan restorative justice di Kepolisian terhadap anak/pelaku di bawah umur yang berkonflik dengan hukum telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tentang Pelaksanaan Diversi; (2) Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum menjadi suatu kajian yang tiada hentinya dilakukan dengan berbagai upaya, mulai dari mengadopsi Konvensi Hak Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hingga merubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mulai berlaku efektif Agustus 2014.
04-07-2022
Mahendra, I. G. A. P. (2022). Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pelaku Di Bawah Umur Dengan Penerapan Asas Restorative Justice. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 99–145. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2061
Article
Similar Articles
- Kadek Diva Firman Adinata, Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia (Studi Tentang Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
- Carim B. Merta, Konsep Rehabilitasi Sebagai Implementasi Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- Rifqi Ferdiansyah, Eko Wahyudi, KAJIAN YURIDIS CYBERBULLYING TERHADAP ANAK SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 2 (2023): September 2023
- Uskandar Uskandar, Perlindungan Hukum Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor:186/Pid.Sus/2018/PN.Grt) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- La Idi, Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Pengetatan Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- Dwi Putra Pratiesya Wibisono, Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
- Teguh Eko Putra, Analisis Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Alternative Dispute Resolution Terhadap Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan Pada Tingkat Penyidikan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
- Karnudin Karnudin, Perlindungan Anak Sebagai Fungsi Negara Hukum Kesejahteraan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 177/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg dan Putusan No. 179/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Arief Rahman Kurniadi, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Yang Berhubugan Dengan Tindak Pidana Pencurian , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
- Supriatna Nafis, Pencegahan Dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aparatur Sipil Negara Berdasarkan UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Yang Kemudian Dirubah Oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Nomor Perkara 67/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
You may also start an advanced similarity search for this article.