Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran kepolisian di dalam stuktur masyarakat dituntut untuk dapat dilaksanakan secara profesional sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan jaman, sehingga diharapkan dapat menciptakan suatu keadaan yang aman dan tentram di dalam masyarakat. Permasalahan pokok yang diteliti dalam penelitian ini dibatasi sebagai berikut: (1) Bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikaitkan dengan pemberian rasa aman bagi masyarakat?; (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak/pelaku di bawah umur yang berhadapan dengan hukum dikaitkan dengan pemberian rasa aman bagi masyarakat?. Penelitian tesis ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk diversi secara konseptual akan lebih sesuai dalam melakukan upaya penindakan dan sanksi perdamaian terhadap anak pelaku tindak pidana dengan korban dalam rangka perlindungan anak terhadap stigma (cap jahat) ketika seorang anak melakukan perbuatan kejahatan atau pelanggaran hukum. Upaya penerapan asas restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Republik Indonesia oleh penyidik kepolisian belum terlaksana secara efektif; (2) Pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum harus dibedakan proses dan penanganannya sebagai upaya penyelamatan masa depan dan sebagai tanggungjawab negara yang menjamin hak-hak anak agar dapat terpenuhi untuk tumbuh dan berkembang. Upaya penanggulangan kenakalan anak oleh Kepolisian harus dilakukan secara terpadu. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Pelaksanaan restorative justice di Kepolisian terhadap anak/pelaku di bawah umur yang berkonflik dengan hukum telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tentang Pelaksanaan Diversi; (2) Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum menjadi suatu kajian yang tiada hentinya dilakukan dengan berbagai upaya, mulai dari mengadopsi Konvensi Hak Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hingga merubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mulai berlaku efektif Agustus 2014.
04-07-2022
Mahendra, I. G. A. P. (2022). Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pelaku Di Bawah Umur Dengan Penerapan Asas Restorative Justice. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 99–145. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2061
Article
Similar Articles
- Asep Rochman Dimyati, Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Pengembalian Keuangan Negara Ditinjau Dari Teori Keadilan Dan Teori Kemanfaatan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- Aas Suhaeti, Kedudukan Persetujuan Orang Tua Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Dalam Rangkaperlindungan Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Dodo Suhada, Distorsi Penegakan Hukum Berupa Disparitas Putusan Tindak Pidana Narkotika Dan Solusi Untuk Mengatasinya , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 2 (2019): September 2019
- Delfika Intania Rosadi, Dini Mulia Mutmainah, Nikolas Andika Simbolon, AKIBAT HUKUM BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN KEWARGANEGARAAN CAMPURAN YANG TIDAK DICATATKAN , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 2 (2023): September 2023
- Andi Nurul Huda, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Operandi Kawin Kontrak Dikaitkan Dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Zul Azmi, Disparitas Pemidanaan Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 125/Pid.Sus. TPK/2018/PN.Bdg. dengan Putusan Perkara Nomor 126/Pid.Sus.-TPK/2018/PN.Bdg.) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Vany Nur Fakhiryah, Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia (Putusan Mahkamah Agung Nomor 602 K/PID/2016) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Ratna Kartika, Penerapan Asas Restitusi Sebagai Pedoman Kepastian Hukum Dalam Menyelesaikan Perkara Korban Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Perkara Berdasarkan Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN.Grt) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Hudaya Sofiandar, Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Daerah Jawa Barat Yang Menyalah Gunakan Narkotika Di Hubungkan Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
- Sari Rahayu, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Bagi Prajurit TNI Yang Terlibat Perkara LGBT Di Pengadilan Militer II-09 Bandung , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
You may also start an advanced similarity search for this article.