PERANAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERKAIT PELANGGARAN PRAKTEK DISKRIMINASI USAHA

Penulis

  • Yeti Kurniati Yeti Kurniati Pascasarjana Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Edy Santoso Edy Santoso Pascasarjana Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Eddy Setiawan Eddy Setiawan Pascasarjana Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Andrian Yogaparanatha Andrian Yogaparanatha Pascasarjana Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Doni Hanafi Doni Hanafi Pascasarjana Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Muhammad Fauzan Muhammad Fauzan Pascasarjana Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • David Cahyadi David Cahyadi Pascasarjana Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Rahelia Rahelia Pascasarjana Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Agus Agus Pascasarjana Universitas Langlangbuana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v14i2.3349

Abstrak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (selanjutnya disebut komisi) berperan mengawasi dan menegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU LPM dan PUTS). Peran ini dilaksanakan dengan memeriksa, menyidik, hingga menjatuhkan sanksi denda bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang tersebut, seperti pada perkara diskriminasi usaha yang dilakukan PT. Garuda Indonesia (selanjutnya disebut PT. GI) yang telah diputus majelis komisi melalui putusannya dengan Nomor 06/KPPU-L/2020, dan perkara diskriminasi usaha yang dilakukan Lion Air Group (selanjutnya disebut LAG) yang juga telah diputus majelis komisi melalui putusannya dengan Nomor 07/KPPU-I/2020. Penelitian ini mengkaji terkait peran komisi serta sanksi denda dalam kedua putusan a quo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan berupa data sekunder. Data kemudian dianalisis dengan melakukan penafsiran hukum. Temuan penelitian menunjukan bahwa peran komisi belum maksimal pada kedua perkara a quo, hal ini terlihat dari sanksi denda yang ringan bagi pelaku usaha dalam kedua putusan a quo. Denda yang dijatuhkan kepada pelaku usaha tersebut, tidak efektif karena tidak memperhitungkan keuntungan yang diterima pelaku usaha dari perilaku diskriminatifnya. Taksiran keuntungan seharusnya menjadi dasar dalam perhitungan, dan pengenaan denda dapat disesuaikan berdasarkan nilai transaksi yang dilakukan, sehingga apabila besaran denda yang dijatuhkan terlalu kecil, maka pelaku usaha yang bertindak diskriminatif, tetap dapat memperoleh keuntungan dari perilakunya tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan tujuan penjatuhan hukuman, yaitu menimbulkan efek jera, menjadi tidak tercapai.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-06

Cara Mengutip

Yeti Kurniati, Y. K., Edy Santoso, E. S., Eddy Setiawan, E. S., Andrian Yogaparanatha, A. Y., Doni Hanafi, D. H., Muhammad Fauzan, M. F., … Agus, A. (2024). PERANAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERKAIT PELANGGARAN PRAKTEK DISKRIMINASI USAHA. Jurnal Media Justitia Nusantara, 14(2), 67–82. https://doi.org/10.30999/mjn.v14i2.3349

Terbitan

Bagian

Article

Citation Check