UJI SKEMA POLICYHOLDERS BAIL OUT TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERMASALAH
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v14i2.3350Abstrak
Perusahaan Asuransi merupakan suatu korporasi dengan program menawarkan sebuah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan nasabah yang berguna untuk membantu seseorang dalam mengantisipasi atau meminimalisir finansial dari nasabah ketika terjadinya sebuah risiko kehidupan yang dapat terjadi kapan saja, dan diawasi langsung oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dari itu adanya sebuah rencana penyehatan keuangan yaitu PolicyHolders Bail Out yang disarankan OJK untuk PT. Indosurya Life. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum dengan meneliti terhadap pada bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini, bahwa skema Policyholders Bail Out ini belum diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2014 tentang perasuransian, tetapi skema ini hampir dicoba oleh perusahaan Indosurya Life dalam rangka Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan asuransi tetapi gagal sehingga OJK mencabut izin usaha PT. Indosurya Life demi kekonsistenan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan serta melindungi kepentingan pemegang polis.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.