Banyak ditemukan di kesatuan militer, yang personilnya meninggalkan dinas tanpa ijin satuan berturut-turut lebih dari 30 (tiga puluh) hari atau desersi. Keunikan seorang militer yang melakukan tindak pidana desersi tetap dilakukan proses hukumnya (tetap disidangkan) meskipun terdakwanya tidak hadir di persidangan (in absensia). Tenggang waktu penyelesaian persidangan perkara desersi yang Terdakwanya melarikan diri, harus ditaati dan dipedomani yang secara limitatif dan imperatif diatur Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yaitu tenggang waktu selama 6 (enam) bulan, dan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali dalam persidangan, dapat disimpangi (discretion) demi percepatan penyelesaian perkara. Pelaksanaan (execute) pemidanaan terhadap Terpidana yang diputus dalam perkara desersi secara in absensia dilakukan Oditur Militer, ketika Terpidana diketemukan atau datang menyerahkan diri. Tujuan penelitian untuk mengetahui dapatkah Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Penanganan Desersi secara inabsentia dapat disimpangi dan mengetahui secara mendalam upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan eksekusi putusan desersi secara in absensia. Hasil penelitian menunjukan bahwa diskresi ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Mahkamah Agung R.I. menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan persidangan perkara desersi in absensia ditentukan batas waktu paling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut secara sah dan resmi. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan hukuman terpidana putusan desersi secara in absensia diantaranya : Peningkatan sarana dan Prasarana melalui renovasi bangunan dan melengkapi fasilitas gedung; Peningkatan personil melalui pendidikan sekolah formal di luar jam dinas serta kursus keterampilan kepelatihan/pembinaan; Peningkatan pengawasan melalui Hakim Pengawas dan Pengamat; Berusaha meningkatkan koordinasi tersinergi dan komunikasi aktif dengan kesatuan lain dengan memanfaatkan teknologi informasi (Information and Technology) serta mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memudahkan pencarian identitas terpidana.
26-04-2022
Darmawan, D. (2022). Problematika Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Yang Melakukan Tindak Pidana Militer Dalam Perkara Desersi Secara In Absentia. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 9(1), 68–81. https://doi.org/10.30999/mjn.v9i1.1869
Articles
Similar Articles
- Kadek Diva Firman Adinata, Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia (Studi Tentang Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 1 (2022): Februari 2022
- Achmad Gunawan, Kajian Yuridis Tentang Penggantian Antar Waktu Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hubungannya Dengan Kepastian Hukum Dalam Negara Kesejahteraan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 1 (2019): Februari 2019
- Asep Rochman Dimyati, Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Pengembalian Keuangan Negara Ditinjau Dari Teori Keadilan Dan Teori Kemanfaatan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- Fontian Munzil, KAPITA SELEKTA PENYITAAN BIDANG HUKUM PERPAJAKAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 4 No. 1 (2015): Februari 2015
- Wandra Wardiansha Purnama, TANTANGAN DAN PELUANG DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP INSIDER TRADING DI PASAR MODAL , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Sari Rahayu, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Bagi Prajurit TNI Yang Terlibat Perkara LGBT Di Pengadilan Militer II-09 Bandung , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
- Tsania Manzil Assolich, Adhitya Widya Kartika, Implementasi Restorative Justice sebagai Penegakan Hukum oleh Pihak Kejaksaan pada Tindak Pidana Penggelapan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 2 (2022): September 2022
- Juwita Eka Widhiawati, Sri Maharani, Efektivitas Hukum dalam Pelaksanaan Ganti Rugi terhadap Pengguna Jasa Bus Pariwisata atas Kecelakaan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 2 (2022): September 2022
- Vany Nur Fakhiryah, Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia (Putusan Mahkamah Agung Nomor 602 K/PID/2016) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Carim B. Merta, Konsep Rehabilitasi Sebagai Implementasi Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
You may also start an advanced similarity search for this article.