Penegakan Etik terhadap Anggota Kepolisian Jabar dalam Penyalahgunaan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v8i2.4133Keywords:
kode etik, narkotika, kepolisianAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), yang berdampak serius terhadap citra institusi dan kepercayaan publik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mekanisme penegakan kode etik terhadap anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika serta mengidentifikasi faktor penyebab dan efektivitas sanksi yang diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menganalisis implementasinya. Data yang digunakan data sekunder berupa bahan hukum primer seperti perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah dan juga bahan hukum tersier seperti kamus. Kemudian data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Polda Jabar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara semi-terstruktur, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode normatif-komparatif untuk membandingkan ketentuan hukum dengan praktik pelaksanaannya. Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Daerah Jabar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran dipengaruhi faktor internal seperti lemahnya kontrol diri dan integritas moral, serta faktor eksternal berupa lingkungan sosial dan pengawasan internal yang belum optimal. Kebaharuan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara regulasi terbaru dan praktik empiris di Polda Jabar. Kontribusinya memberikan rekomendasi penguatan sistem pengawasan, pembinaan etika berkelanjutan, dan penerapan sanksi tegas guna menjaga profesionalisme Polri.
References
(Kompolnas), Komisi Kepolisian Nasional. Valuasi Penegakan Kode Etik Polri Tahun 2024. Jakarta: Kompolnas, 2024.
Ambang Widodo Umar. “Wawancara dalam DetikNews Ambang Widodo Umar.” 2025.
Darmawan, Erik Fajar, dan Dkk. “Penegakan Hukum terhadap Oknum Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 1 (2024): 428–39. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3054.
Huda, Nurul. Etika Profesi dan Integritas Polisi Modern. Jakarta: Gramedia Press, 2022.
Indriana, Era, dan Dkk. “Implementation of Police Regulation Number 7 of 2022 concerning the Professional Code of Ethics for the National Police of the Republic of Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 11, no. 2 (2024): 121–28. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.11224.
Jamaludin, Ahmad. “De-Regulation of Criminal Law Provisions in Regional Regulations after the Criminal Codes Enactment.” Jurnal Akta 10, no. 4 (2023). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/33476.
Jamaludin, Ahmad, dan Risti Dea Nuraeni. “Efektivitas Pelaksanaan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Anak sebagai Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan di Jawa Barat.” JCIC- Jurnal CIC Lembaga RIset Dan Konsultasi Sosial 7, no. 2 (2025). https://www.journal.cicofficial.com/index.php/jbo/article/view/246.
Kurniawan, Mukhamad, dan Pandu Wiyoga. “Kasus Polisi Terlibat Narkotika Berulang, Mengapa?” Kompas.id, 2024. https://www.kompas.id/artikel/kasus-polisi-terlibat-narkotika-berulang-mengapa.
Lawrence M. Friedmsn. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Lemkapi. Laporan Tahunan Penegakan Kode Etik Polri. Jakarta: Lembaga Kajian Strategis Kepolisian, 2023.
Lestari, B. Farhana Kurnia, dan Teguh Satria. “Sanksi Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Menggunakan Narkotika.” Avesina: Media Informasi Ilmiah Universitas Islam Al-Azhar 17, no. 1 (2025): 41–55. https://doi.org/https://doi.org/10.36679/avesina.v17i1.10.
Nasional, Badan Pembinaan Hukum. Laporan Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Transparansi Penegakan Disiplin Aparatur Negara. Jakarta: Kemenkum HAM RI, 2022.
Pemerintah RI. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (2003).
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.
———. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahmawati, Yenny, dan Tantri Kartika. “Pertanggungjawaban Pidana dan Etik terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian.” Humaniorum 3, no. 2 (2025): 141–46. https://doi.org/https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.94.
Sahban, Muhammad Arsal. “Strategies for Strengthening the Internal Supervision System of Indonesian National Police to Enhance Law Enforcement Integrity Toward Transparent and Accountable Legal Governance.” Enrichment: Journal of Multidisciplinary Research and Development 3, no. 8 (2025): 3426–42. https://doi.org/https://doi.org/10.55324/enrichment.v3i8.544.
Simanjuntak, A. Hukum dan Etika Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Universitas Bhayangkara Press, 2021.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
———. Hukum dalam jagat ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2009.
Umar, Bambang Widodo. Etika Kepolisian dan Reformasi Kelembagaan. Jakarta: UI Press, 2021.
Wahyudi. Budaya Organisasi dan Etika Aparatur Negara. Yogyakarta: Gava Media, 2022.
Waldo, Risky, dan Surya Oktarina. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisa Putusan Nomor: 4109 K/Pid.Sus/2020).” Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2024): 182–91. https://doi.org/https://doi.org/10.32493/rjih.v7i2.45856.
Wulan, Nur, Karmila Damariani Radjak, dan Gito Alan Ali. “Pertanggungjawaban Pidana Oknum Polri atas Penyalahgunaan Narkotika Menurut UU No . 35 Tahun 2009.” Law & Social Justice Journal 3, no. 35 (2025): 152–64. https://jurnal.lspppa.my.id/index.php/lsjj/article/download/19/41.
(Kompolnas), Komisi Kepolisian Nasional. Valuasi Penegakan Kode Etik Polri Tahun 2024. Jakarta: Kompolnas, 2024.
Ambang Widodo Umar. “Wawancara dalam DetikNews Ambang Widodo Umar.” 2025.
Darmawan, Erik Fajar, dan Dkk. “Penegakan Hukum terhadap Oknum Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 1 (2024): 428–39. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3054.
Huda, Nurul. Etika Profesi dan Integritas Polisi Modern. Jakarta: Gramedia Press, 2022.
Indriana, Era, dan Dkk. “Implementation of Police Regulation Number 7 of 2022 concerning the Professional Code of Ethics for the National Police of the Republic of Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 11, no. 2 (2024): 121–28. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.11224.
Jamaludin, Ahmad. “De-Regulation of Criminal Law Provisions in Regional Regulations after the Criminal Codes Enactment.” Jurnal Akta 10, no. 4 (2023). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/33476.
Jamaludin, Ahmad, dan Risti Dea Nuraeni. “Efektivitas Pelaksanaan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Anak sebagai Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan di Jawa Barat.” JCIC- Jurnal CIC Lembaga RIset Dan Konsultasi Sosial 7, no. 2 (2025). https://www.journal.cicofficial.com/index.php/jbo/article/view/246.
Kurniawan, Mukhamad, dan Pandu Wiyoga. “Kasus Polisi Terlibat Narkotika Berulang, Mengapa?” Kompas.id, 2024. https://www.kompas.id/artikel/kasus-polisi-terlibat-narkotika-berulang-mengapa.
Lawrence M. Friedmsn. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Lemkapi. Laporan Tahunan Penegakan Kode Etik Polri. Jakarta: Lembaga Kajian Strategis Kepolisian, 2023.
Lestari, B. Farhana Kurnia, dan Teguh Satria. “Sanksi Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Menggunakan Narkotika.” Avesina: Media Informasi Ilmiah Universitas Islam Al-Azhar 17, no. 1 (2025): 41–55. https://doi.org/https://doi.org/10.36679/avesina.v17i1.10.
Nasional, Badan Pembinaan Hukum. Laporan Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Transparansi Penegakan Disiplin Aparatur Negara. Jakarta: Kemenkum HAM RI, 2022.
Pemerintah RI. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (2003).
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.
———. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta: Genta Publishing, 2009.
Rahmawati, Yenny, dan Tantri Kartika. “Pertanggungjawaban Pidana dan Etik terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian.” Humaniorum 3, no. 2 (2025): 141–46. https://doi.org/https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.94.
Sahban, Muhammad Arsal. “Strategies for Strengthening the Internal Supervision System of Indonesian National Police to Enhance Law Enforcement Integrity Toward Transparent and Accountable Legal Governance.” Enrichment: Journal of Multidisciplinary Research and Development 3, no. 8 (2025): 3426–42. https://doi.org/https://doi.org/10.55324/enrichment.v3i8.544.
Simanjuntak, A. Hukum dan Etika Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Universitas Bhayangkara Press, 2021.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
———. Hukum dalam jagat ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2009.
Umar, Bambang Widodo. Etika Kepolisian dan Reformasi Kelembagaan. Jakarta: UI Press, 2021.
Wahyudi. Budaya Organisasi dan Etika Aparatur Negara. Yogyakarta: Gava Media, 2022.
Waldo, Risky, dan Surya Oktarina. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisa Putusan Nomor: 4109 K/Pid.Sus/2020).” Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2024): 182–91. https://doi.org/https://doi.org/10.32493/rjih.v7i2.45856.
Wulan, Nur, Karmila Damariani Radjak, dan Gito Alan Ali. “Pertanggungjawaban Pidana Oknum Polri atas Penyalahgunaan Narkotika Menurut UU No . 35 Tahun 2009.” Law & Social Justice Journal 3, no. 35 (2025): 152–64. https://jurnal.lspppa.my.id/index.php/lsjj/article/download/19/41.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Imam Nurjaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)









