Dilema Etik dan Persepsi Keberpihakan Hakim: Kajian atas Efektivitas Etika Hakim dalam Menjaga Independensi Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v8i2.4132Keywords:
etika kehakiman, independensi peradilan, KEPPHAbstract
Tingginya dugaan pelanggaran etik yang dipicu persepsi keberpihakan menantang sinergi antara independensi dan akuntabilitas hakim. KEPPH hadir sebagai pedoman untuk memastikan hakim tetap berintegritas dan imparsial dalam koridor kebebasan yudisial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dilema etik dan persepsi keberpihakan hakim dalam kaitannya dengan efektivitas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam menjaga independensi peradilan di Pengadilan Tinggi Hukum Bandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris dengan metode deskriptif-analisis. Jenis dan sumber data meliputi data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta menggunakan data primer yang diperoleh dari wawanccara dengan hakim dan lainnya. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar dugaan pelanggaran etik bersumber dari ketidakpuasan para pihak atas putusan, bukan dari pelanggaran etik yang terbukti. KEPPH berfungsi efektif sebagai pedoman etik untuk menjaga integritas hakim, meskipun masih terdapat tantangan dalam aspek transparansi dan pemahaman publik terhadap independensi hakim. Kebaruan Penelitian ini terletak pada analisis empiris berbasis laporan etik konkret di tingkat pengadilan tinggi serta integrasi antara perspektif dilema etik dan persepsi publik dalam mengukur efektivitas KEPPH. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan akuntabilitas peradilan tanpa mengorbankan independensinya, serta menekankan pentingnya pengawasan etik preventif dan komunikasi etik yang lebih terbuka kepada publik.
References
Al-Farizi, Farhan. Etika Profesi Hukum Sebagai Pembatas Moral Bagi Praktisi Hukum. Jakarta: Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum, 2025.
Almadika, Ria Maulina, dan Pamungkas Satya Putra. “Kajian Yuridis Mengenai Etika Profesi Hakim.” Jurnal Hukum Positum 6, no. 1113–24 (2021).
Aprita, Serlika, dan Hasanal Mulkan. “Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum di Indonesi.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 21–40. https://pdfs.semanticscholar.org/9aed/87419579acceca139f3f3b58508c1fbee7e9.pdf.
Batubara, Beni Arbi, dan Herawati. “Peranan Etika Profesi Hukum dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia.” Jorunal of Law and Governement Science 10, no. 2 (2024): 71–77.
Douglas, Paul H. “The Effect of Wage Increases Upon Employment.” The American Economic Review 29, no. 1 (1939): 138–57. https://www.jstor.org/stable/1806963.
Hambali, M. Ridlwan, Mohamad Da’l, Nurul Ilmiyah, Naning Kurniawati, Vesti Dwi Cahyaningrum, Mohammad Fatoni, Alif Yuanita Kartini, Lin Widya Lestari, dan Roihatur Rohmah. Etika Profesi. Jawa Timur: CV. Agrapana Media, 2021.
Hariyanto. Teori Trial by the Press dan Independensi Hakim. Jawa Tengah: Pustaka Ilmu, 2021.
Hidayani, Nur, dan Arnadi Chairunnas. “Disrupsi Teknologi Digital dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana dan Pemenuhan Keadilan di Indonesia Disruption of Digital Technology in the Implementation of the Criminal Justice System and Fulfillment of Justice in Indonesia.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 9 (2024): 3551–60. https://doi.org/https://doi.org/10.56338/jks.v7i9.6212.
Jamaludin, Ahmad, dan Dandi Ditia Saputra. “Unifikasi regulasi keadilan restoratif melalui sistem peradilan pidana Indonesia.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2023). https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/7315.
Jaya, Firman Indra, dan Dkk. “Peran Etika Lembaga Yudikatif dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Perspektif Politik Islam.” Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial 3, no. 2 (2024): 145–54. https://doi.org/https://doi.org/10.58540/jipsi.v3i2.582.
Kansil, Christine S.T., dan Feriza Alfiani. “Menganalisis Pelanggaran Kode Etik Profesi Kehakiman Sebagai Aparat Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Sejarah & Riset Sosial Humaniora 4, no. 2 (2024): 82–91. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/view/792.
Koenti, Ishviati J. “Penerapan Prinsip Transparansi di Lingkungan Peradilan Tingkat Pertama di Yogyakarta.” Jurnal Kajian Hukum 3, no. 1 (2018): 499–515. https://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/KH/article/view/IJK/0.
Kossay, Methodius. Penghubung Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim di Indonesia. Jakarta: (Yayasan Prima Agus & Universitas STEKOM, 2024.
Marzuki, Suparman. “Pengadilan yang Fair : Kecenderungan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Oleh Hakim.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 3 (2015): 394–419. https://www.mendeley.com/catalogue/501b7e5c-355d-3f48-be1e-db99b4729933/.
Maulana, Adam Arsyad. “Penegakan Kode Etik Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung.” Pemuliaan Hukum 8, no. 1 (2025): 1–16. https://ojs.uninus.ac.id/Pemuliaan/article/view/3813.
Mustaqim, Dede Al, Fadilh Abdul Hakim, dan Abdul Fatakh. “Peran Media Sosial Sebagai Sarana Partisipasi Warganet Dalam Mewujudukan Keadilan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum di Indonesia.” Journal of Multidisciplinary Research and Development 1, no. 1 (2024): 53–66. https://www.semanticscholar.org/paper/Peran-Media-Sosial-Sebagai-Sarana-Partisipasi-Dalam-Mustaqim-Hakim/69cf968da3d08045b60c3ec7a2b92392eb02ff6a.
Mustaqim, Dede Al, Yunistika Samsiah, dan Siti Rifela Nurfatiha. “Peran etika profesi hukum dalam meningkatkan profesionalisme hukum di indonesia.” Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (2023): 80–91.
Pahlevi, Nandi Abdallah. Pengaruh Media Sosial dan Gerakan Massa Terhadap Hakim. Surabaya: Cipta Media Nusantara, 2021.
Prastiwi, Tara Octaviani, dan Zuhad Aji Firmantoro. “Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023.” Jurnal Hukum Sasana 11, no. 2 (2025): 542–58. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/4834.
Qodliyah, Rachmi Dwi Wiladatil, dan Ineke Dwi Rahma Putri. “Meneropong Korelasi Integritas, Kesejahteraan dan Putusan Hakim (Studi Literasi Sejarah Islam Untuk Hakim Indonesia).” Judex Laguens: Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (2024): 187–202. https://pdfs.semanticscholar.org/2ed7/7f35fbdd62444d1a4174afb6bc09670612a7.pdf.
Rudiyansah, Muhammad Mas Davit Herman. “Pelanggaran Etika dan Integritas Hakim: Tinjauan terhadap Efektivitas Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Yudisial.” Abdurrauf Law and Sharia 1, no. 2 (2024): 139–63. http://journal.abdurraufinstitute.org/index.php/arlash/article/view/92.
Suparman, Eman. “Judicial Corruption Between Community Legal Culture And Government Administrative Legal Violence.” Jurnal Hukum Legal Standing 1, no. 21–17 (2017).
Tushnet, Mark. “State Action, Social Welfare Rights, and the Judicial Role: Some Comparative Observations.” Chicago Journal of International Law 3, no. 2435–53 (2002).
Wajdi, Farid, Imran, dan Muhammad Ilham Hasanuddin. Pengawasan Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2022.
Wibowo, Agus. Etika Profesi Hukum. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2024.
Yusup, Abdul, dan Dkk. “Penegakan Kode Etik Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung.” Pemuliaan Hukum 6, no. 2 (2023): 14–24.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Andini Putri Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)









