Penegakan Etik Terhadap Hakim Di Pengadilan Tinggi Bandung
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3809Keywords:
Hakim, kode etik, penegakanAbstract
Abstract
Judges as the main element in the Court are tasked with giving decisions in every case, in recording a judge cannot be separated from the guidelines for behavior in his profession as a judge or what can be called a "Code of Ethics". The aim of this research is to discuss enforcing the code of ethics for judges at the Bandung High Court and the obstacles and efforts in enforcing the code of ethics for judges at the Bandung High Court. The research uses empirical juridical methods. Based on research results, legal professional ethics towards judges at the High Court is not yet fully effective. There are several influences that can be used as fundamental reasons why professional attitudes can be ignored by a judge, namely: because of family, position, the influence of consumerism and because of a judge's weak faith. This reason is that the obstacles faced must be recognized and accepted by the legal community as problems that cannot be exclusively resolved only through a legal science approach, but solutions must also be found through a multi-disciplinary scientific approach. For this reason, judges must pay more attention in receiving, examining and deciding cases in court, so that the judge's decisions can reflect legal certainty, justice and expediency in the high court.
Keywords : judges, codes of ethics, enforcement
Abstrak
Hakim sebagai unsur utama di dalam Pengadilan yang bertugas memberi keputusan dalam setiap perkara, dalam menjalankan tugasnya seorang hakim tidak terlepas dari pedoman berprilaku dalam profesinya sebagai seorang hakim atau dapat disebut sebagai “Kode Etik”. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk membahas terkait penegakan etik hakim di Pengadilan Tinggi Bandung dan kendala serta upaya dalam menegakkan kode etik hakim di Pengadilan Tinggi Bandung. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil dari penelitian, etika profesi hukum terhadap hakim di Pengadilan tinggi belum sepenuhnya efektif. Terdapat beberapa pengaruh yang dapat dijadikan sebagai alasan mendasar mengapa sikap professional dapat diabaikan seorang hakim yaitu: karena kekeluargaan, jabatan, pengaruh konsumerisme dan karena lemahnya iman seorang hakim. Alasan tersebut menjadi kendala yang dihadapi harus diakui dan diterima oleh komunitas hukum sebagai problem yang tidak secara eksklusif dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan ilmu hukum saja, tapi juga harus dicarikan solusi dengan pendekatan multi disiplin ilmu pengetahuan. Untuk itu hakim harus lebih perhatian dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara di pengadilan, sehingga putusan hakim dapat mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan di pengadilan tinggi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penegakan etik kepada Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung masih belum efektif karena masih meningkatnya jumlah anggota Hakim yang melakukan pelanggarn etik setiap tahunnya. Saran supaya Penegakan etik terhadap hakim di Pengadilan Tinggi Bandung perlu diperkuat melalui pelatihan berkelanjutan tentang kode etik profesi, serta penerapan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertegas mekanisme pelaporan pelanggaran etik dan memberikan sanksi yang tegas terhadap hakim yang terbukti melanggar, agar tercipta lingkungan peradilan yang adil, profesional, dan terpercaya.
Kata Kunci : hakim; kode etik, penegakan
References
Agustina, D,”Pengaruh Lingkungan terhadap Tindak Kekerasan Seksual pada Anak”, Bandung: Pustaka Widyatama, 2020.
Baskoro, A “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Indonesia”, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2022.
Budianto, P, “Evaluasi Program Pembinaan di LPKA bagi Anak Pelaku Kejahatan Seksual”, Jakarta: Penerbit Gramedia, 2021.
Fahmi, A,”Peran Pendidikan Keluarga dalam Mengatasi Kekerasan Seksual pada Anak” Jakarta: Penerbit Pendidikan Sejahtera, 2019.
Faris, A,”Psikologi Anak dan Dampak Kekerasan Seksual”, Surabaya: Penerbit Erlangga, 2020.
Halim, M, “Keterbatasan Sumber Daya dalam Rehabilitasi Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Jakarta: Penerbit Gramedia,2019.
Hartini, R.“Pendidikan Seks di Kalangan Anak dan Remaja: Meningkatkan Kesadaran Tentang Hak-Hak Seksual”, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2018.
Hastuti, E “Perlindungan Hukum bagi Anak yang Terlibat dalam Kekerasan Seksual”, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2021.
Huda, M. ”Kekerasan Seksual dan Penegakan Hukum di Indonesia”, Bandung: Penerbit Alfabeta.2018.
Joko, H,”Meningkatkan Kesadaran Publik tentang Kekerasan Seksual pada Anak’, Surabaya: Penerbit Graha Ilmu, 2021.
Junaidi, H., & Ramadhan, F. ”Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perkembangan Emosional Anak”, Jakarta: Penerbit RajaGrafindo,2016.
Kristanto, D “Kekerasan Seksual dan Peran Pendidikan Moral Anak”, Jakarta: Penerbit Sejahtera, 2021.
Kurniawan, T.,Marbun, A.”Sinergi Lembaga dalam Pemulihan Psikologis Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2017.
Kusnadi, S., & Putri, D. S.”Trauma dan Ketakutan Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual: Perspektif Psikologi Anak”, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 2017.
Mansyur, M,”Trauma pada Anak sebagai Akibat Kekerasan Seksual”, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 2020.
Prabowo, R, “Pengaruh Lingkungan Sosial terhadap Perilaku Kekerasan Seksual pada Anak”, Bandung: Penerbit Alfabeta,2020.
Pramudito, E “Peran Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak”, Surabaya: Penerbit Airlangga,2020.
Prasetya, B,“Psikologi Trauma pada Anak Korban Kekerasan Seksual”, Malang: UMM Press”, 2019.
Rahayu, D.”Lanjutkan Pembinaan Anak Pelaku Kekerasan Seksual Setelah LPKA”, Jakarta: Penerbit Gramedia, 2018.
Ramadhan, T,”Evaluasi Program Pembinaan Anak Pelaku Kejahatan Seksual”, Bandung: Penerbit Pustaka Alam, 2019.
Ramadhani, R.”Fasilitas Rehabilitasi dan Konseling bagi Anak Pelaku Kekerasan Seksual”,Bandung: Penerbit Nusa Media,2017.
Rofiq, M,”Trauma dan Rehabilitasi Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Malang: Penerbit Universitas Brawijaya, 2020.
Sani, D, “Peran Hukum dalam Pembinaan Anak Pelaku Kejahatan Seksual”, Jakarta: Penerbit Sinar Dunia, 2020.
Santoso, A.”Dinamika Sosial Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Yogyakarta: Penerbit Insan Cendekia, 2021.
Sari, T. “Pornografi dan Pengaruhnya pada Perilaku Seksual Anak”,Surabaya: Penerbit Paramita, 2022.
Soekanto, S.”Teori Pembinaan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jakarta: Penerbit RajaGrafindo, 2017.
Soerjono Soekanto, “Sistem Pembinaan Anak Pelaku Tindak Pidana”, Bandung: Penerbit Alumni. 2018.
Sujatmiko, A, “Pembinaan Psikologis Anak Pelaku Kejahatan Seksual di LPKA”, Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2020.
Sutrisno, W, “Psikologi Anak dan Remaja yang Berhadapan dengan Hukum”. Yogyakarta: Penerbit Kanisius,2020.
Syamsudin, H,“Rehabilitasi Sosial Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2020.
Wibowo, H.”Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Pembinaan Anak di LPKA”,Bandung: Penerbit Nusa Media, 2018.
Widodo, S.”Penguatan Kapasitas Petugas dalam Pembinaan Anak Pelaku Kekerasan Seksual di LPKA”, Surabaya: Penerbit Insan Cendekia, 2018.
Wijayanti, R,”Dampak Trauma Anak terhadap Perilaku Kekerasan Seksual”, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2019.
Wulandari, A,“Pendidikan Seks pada Anak dan Remaja: Upaya Preventif terhadap Kekerasan Seksual”, Yogyakarta: Penerbit Andi,2015.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Sumber lain / jurnal / artikel
Agnes Widya Pangestika dan Nunung Nurwati, “Fungsi Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Melaksanakan Pembinaan Berbasis Budi Pekerti di LPKA Kelas II Bandung,” Jurnal Sosioglobal, Universitas Padjadjaran, Bandung, Volume 4, No 1, 2020.
Aprianto R., Andi Purnawati, dan Kaharuddin Syah, “Implementasi Program Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu,” Jurnal Kolaboratif Sains, Universitas Tadulako, Palu, Volume 4, No 6, 2021.
Dewi, L,”Kekerasan Seksual pada Anak: Aspek Psikologis dan Sosial” Jakarta: Lembaga Penerbit Jakarta,2021.
Fauziah, N.”Pengawasan Terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual Setelah Pembebasan”. Surabaya: Penerbit Media Press, 2017.
Felitti, V. J., Anda, R. F., Nordenberg, D., Williamson, D. F., Spitz, A. M., & Edwards, V.,“The Relationship of Adverse Childhood Experiences to Adult Health”, 1998, Turning Gold into Lead, American Journal of Preventive Medicine, 14(4).
Jamaludin, Ahmad,”Efektivitas Program Rehabilitasi Anak di LPKA: Studi Kasus di LPKA Jawa Barat”, Volume 5, No 2, Tahun 2023, Bandung: Universitas Padjadjaran Press, Halaman 123-145.
Kusuma, S.,Wijayanti, T."Rehabilitasi Anak Pelaku Pelecehan Seksual di Indonesia: Perspektif Psikologis dan Sosial”, Jurnal Psikologi dan Hukum, vol. 13, no. 1, 2021.
Mulyadi, A,”Kriminalitas Anak dan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak”, Jakarta: Penerbit Elex Media Komputindo. 2019.
Mulyana, D,” Studi Kasus Pembinaan Anak Pelaku Kejahatan di LPKA Bandung”, Jurnal Hukum Anak, 16(2),2021, Publisher: Universitas Pajajaran.
Nadya Pretty Senewe, Noldy Mohede, dan Marnan Mokorimban, “Penyidikan Pelaku Anak yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur,” Jurnal Lex Privatum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Volume 9, No 2, 2021.
Putri, N., Sari, L., & Azizah, F,“Peran Pengawasan Orang Tua dalam Pembentukan Perilaku Anak: Studi Kasus Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Jurnal Psikologi Anak dan Keluarga, 14(2), 2021,Publisher: Penerbit Psikologi Indonesia.
Rifky Taufiq Fardian dan Meilanny Budiarti Santoso, “Pemenuhan Hak Anak yang Berhadapan (Berkonflik) dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung,” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Universitas Padjadjaran, Bandung, Volume 2, No 2, 2020.
Sari, D. P.”Peran Pendidikan Seks dalam Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak”, Jakarta: artikel Penerbit Kompas, 2016.
Sari, E., & Santoso, P."Tantangan dalam Pembinaan Anak Pelaku Kejahatan Seksual di LPKA." Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 8, no. 2, 2022.
Suharno, S.,”Dampak Kekerasan terhadap Anak dalam Keluarga: Studi Kasus pada Anak Korban Kekerasan di Yogyakarta”, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2010.
Wulandari,R. Suteja.J, ”Konseling Pendidikan Seks Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Anak (KSA)”, Prophetic: Professional, Empathy and Islamic Counseling Journal, 2(01).
Yuliyanto, “Upaya Pemenuhan Hak Pendidikan terhadap Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung,” Jurnal Muqoddimah, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Volume 4, No 2, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fadiyah Nurlaila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)
