Penegakan Etik Terhadap Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung

Authors

  • Fadiyah Nurlaila Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3809

Keywords:

Hakim, kode etik, penegakan

Abstract

Penegakan kode etik hakim merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas, independensi, serta profesionalitas lembaga peradilan. Dalam praktiknya, pelaksanaan kode etik hakim masih menghadapi berbagai tantangan, baik yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan, konsistensi penegakan sanksi, maupun budaya hukum di lingkungan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penegakan etik terhadap hakim di Pengadilan Tinggi Bandung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh data primer melalui observasi dan wawancara serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam praktik penegakan etik hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik hakim pada dasarnya telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, namun masih terdapat kendala dalam aspek struktur kelembagaan, koordinasi pengawasan, serta budaya hukum yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris mengenai praktik penegakan etik hakim di tingkat pengadilan tinggi yang dikaji melalui perspektif sistem hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan mekanisme pengawasan etik hakim serta mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih berintegritas, transparan, dan akuntabel.

References

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), h.3.,” n.d.

Chazawi, Adam. “Hukum Perlindungan Anak”,Jakarta: Rajawali Pers,” 2017.

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama Di Indonesia, Cetakan Ke (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998), h.180.,” n.d.

Darmoko Yuti Witanto and Arya Putran Negara Kutawaringin, Diksresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana (Bandung: Alfabeta, 2013), h. 19-20.,” n.d.

Faris A, ”Psikologi. Anak Dan Dampak Kekerasan Seksual”. Surabaya: Penerbit Erlangga, 2019.

Fauziah. N.”Pengawasan Terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual Setelah Pembebasan”. Surabaya: Penerbit Media Press, 2017.

Huda, M. Kekerasan Seksual Dan Penegakan Hukum Di Indonesia”. Bandung: Penerbit Alfabeta.2018, 2018.

Merdekawaty, Anugerah, and Maesy Putri. Pertanggungjawaban Hakim Pelaku Pelanggaran Kode Etik Berpotensi Pidana. Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016.

Putri, N., Sari, L., & Azizah, F,‘Peran Pengawasan Orang Tua Dalam Pembentukan Perilaku Anak: Studi Kasus Anak Pelaku Kekerasan Seksual’, Jurnal Psikologi Anak Dan Keluarga, 14(2), 2021, Hlm.140-155. Publisher: Penerbit Psikologi Indonesia.,” 2021.

Rahayu. D.”Lanjutkan Pembinaan Anak Pelaku Kekerasan Seksual Setelah LPKA”. Jakarta: Penerbit Gramedia, 2018.

Ramadhani. “R.”Fasilitas Rehabilitasi Dan Konseling Bagi Anak Pelaku Kekerasan Seksual”,Bandung: Penerbit Nusa Media,2017,” 2017.

“Relationship of Adverse Childhood Experiences to Adult Health”.” American Journal of Preventive Medicine 14, no. 4 (n.d.).

Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Sari, D P. Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Analisis Faktor Psikologis Dan Sosial. Jakarta: Penerbit Kompas, 2015.

Sari, E, and Santoso. “P."Tantangan Dalam Pembinaan Anak Pelaku Kejahatan Seksual Di LPKA.” Jurnal Kriminologi Indonesia 8, no. 2 (2022).

Soekanto. S.”Teori Pembinaan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jakarta: Penerbit RajaGrafindo, 2017.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1983.

———. Sistem Pembinaan Anak Pelaku Tindak Pidana”. Bandung: Penerbit Alumni, 2018.

Suharno S., ”Dampak. Kekerasan Terhadap Anak Dalam Keluarga: Studi Kasus Pada Anak Korban Kekerasan Di Yogyakarta”. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2010.

Suhrawardi. “Suhrawardi K Lubis, Etika Profesi Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), h. 25.,” n.d.

Sutrisno, W. Psikologi Anak Dan Remaja Yang Berhadapan Dengan Hukum”. Yogyakarta: Penerbit Kanisius,2020, 2020.

Syahrur, Muhammad. Hukum Keluarga Dan Perlindungan Anak”. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

Syam, Muhamad Auza. “Etika Dan Profesi Hakim Terhadap Regulasi Penegakan Hukum Di Negara Republik Indonesia.” In Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran.” Jakarta, n.d.

Syamsudin H, “Rehabilitasi. Rehabilitasi Sosial Anak Pelaku Kekerasan Seksual”. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2020.

Wibowo. H.”Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Dalam Pembinaan Anak Di. LPKA”,Bandung: Penerbit Nusa Media, 2018.

Widodo. S.”Penguatan Kapasitas Petugas Dalam Pembinaan Anak Pelaku Kekerasan Seksual Di LPKA”. Surabaya: Penerbit Insan Cendekia, 2018.

Wijayanti R, ”Dampak. Trauma Anak Terhadap Perilaku Kekerasan Seksual”. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2019.

“Wildan Suyuti Mustofa, Kode Etik Hakim (Jakarta: Kencana, 2013), h. 114.,” n.d.

Wulandari, R.SutejaJ. “Konseling Pendidikan Seks Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Anak (KSA)”.” Prophetic: Professional, Empathy and Islamic Counseling Journal 2, no. 01 (n.d.).

Wawancara

Sarah (Satuan Tugas Dinas Pendidikan) wawancara oleh Tariza Alifah, Romi Nurwahid. Dinas Pendidikan Kota Bandung, 1 Desember 2025.

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Nurlaila, F. (2024). Penegakan Etik Terhadap Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung. Pemuliaan Hukum, 7(2), 98–115. https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3809

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.