Penegakan Etik Kepada Anggota Polisi di Kepolisian Daerah Jawa Barat

Authors

  • Erwindya Julia Anggraeni Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3808

Keywords:

Kepolisian, kode etik, penegakan

Abstract

Abstract

As a pillar of domestic security, the Indonesian National Police carries out its duties based on a professional code of ethics which functions as a guide to ensure that every action is in accordance with the law and upholds institutional values while on duty. This research aims to analyze ethics enforcement in the West Java Regional Police as well as obstacles and efforts to enforce ethics. The method used in this research is an empirical juridical approach, where the data source used is primary data. Based on the research results, the ethics of the legal profession in the West Java Regional Police are not yet completely good and not yet effective. Improvements need to be made in various aspects, starting from law enforcement, increasing the integrity of law enforcement, providing adequate facilities and infrastructure, increasing public awareness, and strengthening cultural values that support law enforcement and ethics. There are several obstacles in enforcing the code of ethics, such as witnesses who are not cooperative, lack of evidence, suspected violators are difficult to find and violators do not want to admit their mistakes, as well as the large number of cases of ethical violations, but the number of personnel who resolve cases of ethical violations is not comparable in number. In overcoming obstacles to ethical enforcement at the West Java Regional Police, two efforts were made, namely preventive efforts through educating police officers regarding ethics, and repressive efforts through imposing sanctions on suspected violators. The conclusion of this research is that enforcement of ethics towards the police at the West Java Regional Police is still not effective because the number of police officers who commit ethical violations is still increasing every year. Suggestions so that ethical enforcement of police at the West Java Regional Police can run better is the need for additional personnel, routine supervision and assistance at all police stations in West Java.

Keywords: police; code of ethics; enforcement

Abstrak

Sebagai pilar keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik profesi yang berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan setiap tindakan sesuai hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai institusi selama bertugas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan etik di Kepolisian Daerah Jawa Barat serta kendala dan upaya penegakan etik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis empiris, yang mana sumber data yang digunakan yaitu data primer. Berdasarkan hasil penelitian, etika profesi hukum di Polda Jabar belum sepenuhnya baik dan belum efektif. Perlu dilakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum, peningkatan integritas penegak hukum, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan nilai-nilai budaya yang mendukung penegakan hukum dan etika. Adapun terdapat beberapa kendala dalam penegakan kode etik seperti saksi yang tidak kooperatif, kurangnya bukti, terduga pelanggar susah dicari dan pelanggar tidak mau mengakui kesalahannya, serta banyaknya kasus pelanggaran etik, namun jumlah personel yang menyelesaikan kasus pelanggaran etik tidak sebanding jumlahnya. Dalam mengatasi kendala penegakan etik di Polda Jabar dilakukan dua upaya, yaitu upaya preventif melalui edukasi anggota polisi terkait etik, dan upaya represif melalui pemberian sanksi terhadap terduga pelanggar. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penegakan etik kepada Polisi di Polda Jabar masih belum efektif karena masih meningkatnya jumlah anggota Polisi yang melakukan pelanggaran etik setiap tahunnya. Saran supaya penegakan etik kepada Polisi di Polda Jabar lebih berjalan dengan baik adalah perlunya untuk dilakukan penambahan personel, supervisi rutin, dan asistensi di seluruh polres di Jawa Barat.

Kata Kunci: kepolisian; kode etik; penegakan

References

Djatmiko, Mohamad. Buku Baru: Ilmu Kepolisian Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas Polri. Jakarta: Pustaka KSP Kreatif, 2024.

Dwilaksana, Chryshnanda. Dialog Ilmu Kepolisian. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2020.

Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian. Jakarta: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2021.

Maiyestati. Metode Penelitian Hukum. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022. Marzuki, Suparman. Etika Dan Kode Etik Profesi Hukum. Yogyakarta: FH UII Press, 2020.

Prasetyo, Dedi. Aksara Presisi Membangun Polri: Kolaborasi Pemikiran Teknokrat Kepolisian. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Suwarni. Perilaku Polisi; Budaya Organisasi Polri Dalam Potret Komunikasi Budaya. Jakarta: Nusamedia, 2021.

Syarif. Bahan E-Learning Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Jakarta: Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika, 2023.

Tarmizi. Kode Etik Profesi Hukum: Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, KPK, Panitera Dan Juru Sita, Arbiter, Mediator Dan Intelijen Negara. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Yosarie, Ikhsan, Merisa Dwi Juanita, Azeem Marhendra Amedi, and Ismail Hasani. Desain Transformasi Polri Untuk Mendukung Visi Indonesia 2045. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2024.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Kepolisian Negara Republik. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (2022).

Pemerintah Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (2002).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (2022).

Sumber lain / jurnal / artikel

Badri, Ainul. “Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum.” Jurnal Analisis Hukum 2, no. 2 (2021): 1–6.

Butar-Butar, Cristalya Br. “Hubungan Antara Motivasi Kerja Dengan Disiplin Kerja Anggota Kepolisian Di Bidang Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sumatera Utara.” Medan, 2019.

Dapit, Keling. “Penegakan Kode Etik Dan Disiplin Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Oleh Seksi Profesi Dan Pengamanan (Studi Pada Seksi Profesi Dan Pengamanan Polres Pasaman Barat).” UNES Law Review 4, no. 3 (2022): 349–66.

Destiani, Cindy, Angella Floistan Lumba, Aksel Stefan Wenur, Michael Antonio Halim, Michael Enron Effendi, and Raden Ayu Rani Mutiara Dewi. “Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 6 (2023): 427–41.

Endah, Kiki, and Endah Vestikowati. “Birokrasi Pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.” Jurnal Moderat 7, no. 3 (2021): 647–56.

Fathoni, Muhammad Nur, Choirul Salim, and Nety Hermawati. “Implemetasi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Siyasah: Hukum Tata Negara 1, no. 2 (2023): 1–15.

Gandara, Moh. “Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat.” Jurnal Khazanah 2, no. 3 (2023): 92–99.

Hariyanti, Dilla, and Mugiati. “Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 8 (2023): 5753–65.

Haryadi, and Roy, diwawancarai oleh Erwindya, Faiz, Ilmania, Indra, Legia, Lia, Lola, Maryam, Melinda.15 Oktober 2024, bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Iskander, William Mahad. “Efektivitas Pelaksanaan Program Pengembangan Etika Profesional Sebagai Upaya Mencegah Tindakan Pidana Anggota Polri.” UNES Journal of Swara Justisia 6, no. 3 (2022): 282.

Khairiah, Umi, Ervina Sari Sipahutar, Warsiman, and Anjani Sipahutar. “Sinergitas Kewenangan Polri Dan Pemerintah Daerah Dalam Bidang Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dalam Otonomi Kedaerahan.” Jurnal Normatif 4, no. 1 (2024): 336–44.

Mada, Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah. “Drs. Soeprapto, S.U Tentang Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba.” psw.ugm.ac.id, 2021. https://psw.ugm.ac.id/2021/02/28/drs- soeprapto-s-u-tentang-polisi-terlibat-penyalahgunaan-narkoba/.

Manik, Maria Margareth. “Problematika Penegakan Kode Etik Di Kepolisian Republik Indonesia.”

Skripsi. Kota Tegal, 2023.

Nugroho, Purnomo Adi, and Ali Muhammad. “Budaya Penegakan Hukum Pada Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Pidana.” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 4 (2023): 1–6.

Nur, Aulia, Wihdlatil Aini, Abdul Muntholib, and Andy Suryadi. “Dinamika Integrasi Dan Pemisah

Polri Dari Abri Tahun 1961-2002.” Journal of Indonesian History 8, no. 2 (2019): 105–12.

Siahaan, Sulastri Br, and Monica Margareth. “Kajian Perilaku Seks Bebas Dalam Perspektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi Di Wilayah Beji Depok.” Anomie 1, no. 1 (2019): 1–20.

Suharni, Melaniati, Kalistus Huler Wayong Gaudensius, Bernadus Febryanto, and Witarti Rabawati. “Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (Jhpis) 3, no. 1 (2024): 151–59.

Sunoto, Suyud Puguh, Wawan Kurniawan Aziz, and Dhesthoni. “Ketahanan Sosial Dan Pengaruhnya Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja: Perspektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi.” Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional 6, no. 1 (2023): 1–11. Susapto, Leo Wisnu. “Pakar Saran Perpol 7 Tahun 2022 Direvisi.” validnews.id, 2022.

https://validnews.id/nasional/pakar-saran-perpol-7-tahun-2022-direvisi.

Susi Elvira. “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Terdakwa Berdasarkan Pasal 189 KUHAP.” Lex Crimen VIII, no. 3 (2019): 134–44.

Wibowo, Agus. “Etika Profesi Hukum.” Journal of Management and Informatics 10, no. 1 (2024): 1– 149.

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Anggraeni, E. J. (2024). Penegakan Etik Kepada Anggota Polisi di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pemuliaan Hukum, 7(2), 1–16. https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3808

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.