Penegakan Etik Kepada Anggota Polisi di Kepolisian Daerah Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3808Keywords:
Kepolisian, kode etik, penegakanAbstract
Penegakan kode etik profesi kepolisian merupakan aspek penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Permasalahan yang sering muncul adalah masih terjadinya pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian yang berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan kode etik terhadap anggota kepolisian di Kepolisian Daerah Jawa Barat serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data primer berupa wawancara serta data sekunder dan yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik terhadap anggota kepolisian telah dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan internal serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik, namun dalam praktiknya masih dihadapkan pada berbagai kendala, seperti keterbatasan efektivitas pengawasan, faktor budaya organisasi, serta kurang optimalnya sistem pelaporan pelanggaran. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis yang mengkaji secara empiris pelaksanaan penegakan kode etik kepolisian di tingkat daerah dengan menyoroti keterkaitan antara aspek normatif dan praktik kelembagaan. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan etika profesi dalam upaya meningkatkan integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
References
Djatmiko, Mohamad. Buku Baru: Ilmu Kepolisian Dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas Polri. Jakarta: Pustaka KSP Kreatif, 2024.
Dwilaksana, Chryshnanda. Dialog Ilmu Kepolisian. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2020.
Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum (Depok: Raja Grafindo Persada, 2021),. Jakarta: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2021.
Hukum, Tarmizi Kode Etik Profesi, Hakim Polisi, Advokat/Penasehat Hukum Jaksa, Pegawai Pemasyarakatan, K P K Notaris, Panitera Dan Juru Sita, and Arbiter. Mediator Dan Intelijen Negara. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Marzuki, Suparman. Etika Dan Kode Etik Profesi Hukum. Yogyakarta: FH UII Press, n.d.
Nugroho, Purnomo Adi, and Ali Muhammad. “Budaya Penegakan Hukum Pada Kepolisian Dalam Penanganan Kasus Pidana.” Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 4 (n.d.): 1–6.
Nur, Aulia, Wihdlatil Aini, Abdul Muntholib, and Andy Suryadi. “Dinamika Integrasi Dan Pemisah,” n.d.
Polisi, Suwarni Perilaku. Budaya Organisasi Polri Dalam Potret Komunikasi Budaya. Jakarta: Nusamedia, n.d.
Prasetyo, Dedi. Aksara Presisi Membangun Polri: Kolaborasi Pemikiran Teknokrat Kepolisian. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Syarif. Bahan E-Learning Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi. Jakarta: Perpustakaan Universitas Bina Sarana Informatika, 2023.
Yosarie, Ikhsan, Merisa Dwi Juanita, Azeem Marhendra Amedi, and Ismail Hasani. Desain Transformasi Polri Untuk Mendukung Visi Indonesia 2045. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2024.
Badri, Ainul. “Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum.” Jurnal Analisis Hukum 2, no. 2 (2021): 1–6.
Butar-Butar, Cristalya Br. “Hubungan Antara Motivasi Kerja Dengan Disiplin Kerja Anggota Kepolisian Di Bidang Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sumatera Utara.” Medan, n.d.
Dapit, Keling. “Penegakan Kode Etik Dan Disiplin Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Oleh Seksi Profesi Dan Pengamanan (Studi Pada Seksi Profesi Dan Pengamanan Polres Pasaman Barat.” UNES Law Review 4, no. 3 (2022): 349–66.
Destiani, Cindy, Angella Floistan Lumba, Aksel Stefan Wenur, Michael Antonio Halim, Michael Enron Effendi, and Raden Ayu Rani Mutiara Dewi. “Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 6 (2023): 427–41.
“Diperoleh Dari Wawancara Dengan Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Jabar,” n.d.
Elvira, Susi. “Kekuatan Alat Bukti Keterangan Terdakwa Berdasarkan Pasal 189 KUHAP.” Lex Crimen VIII, no. 3 (2019): 134–44.
Endah, Kiki, and Endah Vestikowati. “Birokrasi Pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.” Jurnal Moderat 7, no. 3 (2021): 647–56.
Fathoni, Muhammad Nur, Choirul Salim, and Nety Hermawati. “Implemetasi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Siyasah: Hukum Tata Negara 1, no. 2 (2023): 1–15.
Gandara, Moh. “Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat.” Jurnal Khazanah 2, no. 3 (2023): 92–99.
Hariyanti, Dilla, and Mugiati. “Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 8 (2023): 5753–65.
Khairiah, Umi, Ervina Sari Sipahutar, Warsiman, and Anjani Sipahutar. “Sinergitas Kewenangan Polri Dan Pemerintah Daerah Dalam Bidang Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dalam Otonomi Kedaerahan.” Jurnal Normatif 4, no. 1 (2024): 336–44.
Mada, Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah. “Drs. Soeprapto, S.U Tentang Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba,” 2021. https://psw.ugm.ac.id/2021/02/28/drs-.
Maiyestati. Metode Penelitian Hukum. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.
Manik, Maria Margareth. “Problematika Penegakan Kode Etik Di Kepolisian Republik Indonesia.” In Skripsi. Kota Tegal, 2023.
Siahaan, Sulastri Br, and Monica Margareth. “Kajian Perilaku Seks Bebas Dalam Perspektif Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi Di Wilayah Beji Depok.” Anomie 1, no. 1 (n.d.): 1–20.
Suharni, Melaniati, Kalistus Huler Wayong Gaudensius, Bernadus Febryanto, and Witarti Rabawati. “Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (Jhpis 3, no. 1 (2024): 151–59.
Indonesia, Kepolisian Negara Republik. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (2022).
Pemerintah Republik Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (2002).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Erwindya Julia Anggraeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)















