Penegakan Kode Etik di Polres Cimahi dan Polres Metro Bekasi Kota

Authors

  • Adnan Hilman Arifin UIN Sunan Gunung Djati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3816

Keywords:

etika, hukum, polisi

Abstract

Kepolisian sebagai institusi penegak hukum memiliki kewajiban menjaga profesionalisme dan integritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan kode etik, mengidentifikasi kendala, serta mengkaji upaya yang dilakukan di Polres Cimahi dan Polres Metro Bekasi Kota. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan didukung data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta wawancara sebagai penguat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran kode etik di Polres Cimahi bersifat fluktuatif dengan tren dominan berupa desersi, sedangkan di Polres Metro Bekasi Kota tercatat 32 kasus dalam tiga tahun terakhir. Kendala utama meliputi lemahnya internalisasi nilai etika, tekanan pekerjaan, dan faktor eksternal seperti pelarian pelanggar. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif dua Polres dalam konteks implementasi kode etik secara empiris-normatif. Kontribusi penelitian ini memberikan rekomendasi strategis berupa penguatan pembinaan, pengawasan, transparansi, serta sinergi antarunit guna meningkatkan efektivitas penegakan kode etik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

References

Abdul Kalam Azad, Arifai, and Abdul Jabal Rahim. “IMPLEMENTASI PERATURAN KODE ETIK TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELANGGAR KETENTUAN PIDANA.” Journal Publicuho 7, no. 3 (August 24, 2024): 1377–88. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i3.496.

Dwiyanto, Agus. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Ugm Press, 2021.

Gandara, Moh. “Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat.” Khazanah Hukum 2, no. 3 (2020): 92–99.

Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. Depok: Rajawali Press, 2021.

Kansil, Christine S T. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia.” (No Title), 1979.

Maiyestati, S H. “Metode Penelitian Hukum.” LPPM UniversitasBung Hatta, 2022.

PRASETYO, DEDI. Aksara Presisi Membangun POLRI-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada, 2021.

Sadjijono. “Polri Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia.” Yogyakarta: Penerbit Lagsbang Presindo, 2008.

Suwarni, Sundari. Perilaku Polisi: Studi Atas Budaya Organisasi Dan Pola Komunikasi. Nusamedia, 2019.

Syamsiar Arif. “Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Bagi Anggota,” December 2019.

Tarmizi. Kode Etik Profesi Hukum: Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, KPK, Panitera Dan Juru Sita, Arbiter, Mediator Dan Intelijen Negara,. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Ulil Anshar, Ryanto, and Joko Setiyono. “Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila,” n.d.

Viswandro, Maria Matilda, and Bayu Saputra. Mengenal Profesi Penegak Hukum. Media Pressindo, 2015.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Etika Kelembagaan

Peraturan Pemerintah No.1,2 dan 3 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komis

Downloads

Published

2025-04-25

How to Cite

Arifin, A. H. (2025). Penegakan Kode Etik di Polres Cimahi dan Polres Metro Bekasi Kota. Pemuliaan Hukum, 8(1), 1–16. https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3816

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.