Penegakan Kode Etik di Polres Cimahi dan Polres Metro Bekasi Kota

Authors

  • Adnan Hilman Arifin UIN Sunan Gunung Djati

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3816

Keywords:

etika, hukum, polisi

Abstract

Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan membentukperaturan keamanan masyarakat maupun negeri. Dalam praktiknya, beberapa petugas berperilaku bertentangan dengan etika profesi polisi; dengan kata lain, polisi gagal menjunjung tinggi kode etik kepolisian. sebagaimana diatur dalamPeraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011(Perkap Kode Etik)menjadi pedoman bagi anggota dalam menjalankan tugasnyasesuai standar moral dan hukum. Tujuan penelitian ini yaitu untuk melakukan penelitian tentang penegakan etik, kendaladan Upaya yang dilakukan dan dihapai oleh Polres Cimahidan Polres Metro Bekasi Kota. Penelitian ini menggunakanmetode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan didukung dengan dilakukanya wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara umum, jumlah kasus pelanggaran kode etik di Polres Cimahi cenderung fluktuatif dari tahun ke tahun. Namun, ada beberapa tren yang dapat diamati salah satunya Desersi. Kasus desersi tercatat cukup sering terjadi selama periode tersebut, mengindikasikanadanya masalah terkait motivasi dan disiplin anggota. Dansedangkan jumlah kasus di Polres Metro Bekasi Kota dalam 3tahun terakhir itu sebanyak 32 kasus. Namun, kendala sepertilemahnya internalisasi nilai etika dan tekanan pekerjaan masihmemengaruhi efektivitas program tersebut. Upaya yang mencakup pembinaan nilai, pengawasan ketat, dan pendekatan kemanusiaan diperlukan untuk meminimalisir pelanggarankode etik dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kedua Polres telah menerapkan berbagai mekanisme pengawasan, seperti Provos, Paminal, dan sistem administrasi. Meskipun demikian, masih ditemukan sejumlah pelanggaran seperti desersi, pelanggaran etika media sosial, pungli, dan masalah utang-piutang. Kedua polres menerapkan program seperti Bina Etika dan Gaktiblin untuk meningkatkan disiplin dan mencegah pelanggaran kode etik, seperti desersi, pelanggaran etika digital. meskipun telah ada upaya yang baik, kedua Polres masih menghadapi tantangan dalam menegakkan kode etik. Tantangan ini muncul dari internalanggota maupun dari faktor eksternal seperti pelarian pelaku pelanggaran. Untuk meningkatkan kode etik dibutuhkanyapelatihan yang lebih intensif untuk anggota, pemantauan yanglebih ketat, penegakan hukum yang tegas, peningkatantransparansi, dan kerja sama antar unit yang lebih baik.

 

References

Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Gadjah Mada University, Yogyakarta

C.S.T. Kansil, 1992, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka Indonesia, Jakarta.

Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif (Paradigma Baru Ilmu Komunikasi Dan Ilmu Sosial

Lainnya) (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014).

Dedi Prasetyo, Aksara Presisi Membangun Polri: Kolaborasi Pemikiran Teknokrat Kepolisian (Jakarta: Rajawali Pers, 2021).

Edi Saputra Hasibuan, Hukum Kepolisian, Jakarta, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2021.

Haris herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial (Jakarta: Salemba Humanika, 2018).

Maiyestati, Metode Penelitian Hukum, Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2022.

Martono, Nanang. METODE PENELITIAN KUANTITATIF: Analisis Isi Dan Analisis Data Sekunder. Edited by santi pratiwi tri utami. 1st ed. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010

Sadjijono, 2008, Polri dalam perkembangan Hukum di Indonesia, Penerbit Lagsbang Presindo, Yogyakarta.

Suwarni, 2009, Perilaku Polisi (Studi atas budaya organisasi dan pola komunikasi, Penerbit Nusa Media, Bandung.

Tarmizi, Kode Etik Profesi Hukum: Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, KPK, Panitera Dan Juru Sita, Arbiter, Mediator Dan Intelijen Negara, Pertama (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).

Viswandro, et al, Mengenal Profesi Penegak Hukum, Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2015.

Wilopo Cahyo Figur Satrio, Sukirno, Adya Paramita Prabandari. “Hukum Perikatan.”

NOTARIUS 13 (2020).

Yuni Damayanti, “Penegakan Kode Etik Profesi Polri Dalam Rangka Optimalisasi Peran Polisi Sebagai Aparat Penegak Hukum” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2019.

Abdul Kalam Azad, Implementasi Peraturan Kode Etik terhadap Anggota POLRI, Journal Publicuho, Vol. 7 No 3 (2024), hlm. 1377

Moh Gandara, Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat, Jurnal Khazanah 2, no. 3 (2023): 92–99

Muhammad Nur Fathoni, Choirul Salim, dan Nety Hermawati. (2023). “Implementasi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Studi Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 3 No. 1, hlm. 50-59. Diakses dari https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6972.

Polres Jombang. (2023). “Implementasi Nilai-Nilai Tribrata dan Kode Etik Profesi Polri di Wilayah Hukum Polres Jombang.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Juispol), Vol. 3 No. 2. Diakses dari https://journal.uwks.ac.id

Ryanto Ulil Anshar dan Joko Setiyono, “Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, E-ISSN: 2656-3193, Vol. 2, No. 3, 2020, hlm. 362. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8806

Syamsiar Arif, “Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Bagi Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana”, Jurnal Ekonomi Syariah, P-ISSN: 2615-241X, E-ISSN: 2686-0503, Vol. 1, No.2, 2020, hlm. 49. https://journal3.uin- alauddin.ac.id/index.php/iqthisadi/article/view/11670

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Etika Kelembagaan

Peraturan Pemerintah No.1,2 dan 3 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi.

Downloads

Published

2025-04-25

How to Cite

Arifin, A. H. (2025). Penegakan Kode Etik di Polres Cimahi dan Polres Metro Bekasi Kota. Pemuliaan Hukum, 8(1), 1–15. https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3816