Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Korban Eksploitasi Ekonomi di Kota Bandung dalam Pemenuhan Hak – Hak AnakPerlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Korban Eksploitasi Ekonomi di Kota Bandung dalam Pemenuhan Hak – Hak Anak

Authors

  • Indah Nurdianti Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3800

Keywords:

eksploitasi, kesejahteraan anak, faktor ekonomi, perlindungan anak

Abstract

Penelitian ini mengkaji dampak eksploitasi anak terhadap kesejahteraan anak sebagai korban eksploitasi ekonomi yang masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Fenomena anak-anak yang mengamen, mengemis, dan bekerja di jalanan menunjukkan bahwa masih terdapat pelanggaran terhadap hak- hak anak sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Kondisi tersebut umumnya dipengaruhi oleh kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua serta tekanan ekonomi keluarga yang mendorong anak untuk bekerja sejak usia dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya eksploitasi anak, menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan anak, serta menelaah upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi anak dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan faktor ekonomi keluarga sebagai pendorong utama yang menyebabkan anak terlibat dalam aktivitas kerja di jalanan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan terhambatnya pemenuhan hak-hak dasar anak, tetapi juga mempengaruhi perkembangan moral, sosial, dan psikologis anak. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis keterkaitan antara kondisi kesejahteraan keluarga, praktik eksploitasi ekonomi anak, dan efektivitas perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan perlindungan anak serta memperkuat peran pemerintah, khususnya Dinas Sosial, dalam melakukan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap praktik eksploitasi anak.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Arliman, L. (2015). Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Deepublish.

Aisyah, T. N. (2022). Efektivitas program pembinaan anak jalanan oleh Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung tahun 2022.

Algipari, R. (2024). Efektivitas penerapan Peraturan Bupati Garut Nomor 126 Tahun 2021 tentang strategi terpadu optimalisasi pencegahan kawin anak di bawah umur (STOP Kabur) dalam mencegah perkawinan anak (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Aziz, A. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja anak berdasarkan Konvensi ILO No. 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).

Clark, H., Coll-Seck, A. M., Banerjee, A., Peterson, S., Dalglish, S. L., Ameratunga, S., ... & Costello, A. (2020). A future for the world's children? A WHO–UNICEF–Lancet Commission. The Lancet, 395(10224), 605-658.

Darmini, M. H. (2020). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi pekerja anak di bawah umur. QAWWAM, 14(2), 54-76.

Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (Vol. 1). UMMPress.

Freeman, M. D., & Alen, A. (2007). Article 3: The best interests of the child (Vol. 3). Leiden: Martinus Nijhoff.

Harahap, I. S. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1).

Hayati, D. K. (2023). Human rights defenders: Tanggung jawab negara dan perlindungan hukum pembela HAM perempuan. Jurnal Esensi Hukum, 5(1), 67-81.

Herman, D. D. (2023). Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung dalam menangani kekerasan terhadap anak di Kota Bandung (Doctoral dissertation, FISIP UNPAS).

Herlambang, D. S. (2024). Upaya perlindungan anak jalanan dari eksploitasi: Analisis kebijakan dan praktik Dinas Sosial Kota Bandung. Studi Kritis Hukum dan Masyarakat, 1(01).

Irawan, A. D. (2023). Perlindungan hak anak jalanan sebagai korban penelantaran. Indonesian State Law Review (ISLRev), 10(2), 107-115.

Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan kejahatan (faktor penyebab dan perlindungan hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225-234.

Karp, D. J. (2020). What is the responsibility to respect human rights? Reconsidering the ‘respect, protect, and fulfill’ framework. International Theory, 12(1), 83-108.

Kusuma, A. A. (2015). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak dalam hubungan dengan perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan orang di Indonesia. Lex Et Societatis, 3(1).

Laksana, T. R. (2018). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia UU Perlindungan Anak. Laksana.

Ni’am Sholeh, A. (2013). Detik-detik perlindungan anak: Esai-esai tentang masalah anak Indonesia. Pena Nusantara.

Noguchi, Y. (2002). ILO Convention No. 182 on the worst forms of child labour and the Convention on the Rights of the Child. International Journal of Children's Rights, 10, 355.

Orlando, G. (2022). Efektivitas hukum dan fungsi hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1).

Prameswari, Z. W. A. W. (2017). Ratifikasi konvensi tentang hak-hak anak dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yuridika, 32(1), 167-188.

Prastini, E. (2024). Kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760-770.

Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.

Siagian, A., Kurniawan, W., Hidayati, T., & Marasebessy, A. C. (2022). Pembinaan Hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual menurut peraturan perlindungan anak. Pascal Books.

Simbolon, N. D. (2019). Analisis eksploitasi anak di bawah umur (studi kasus di tepian Mahakam Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur). eJournal Sosiatri-Sosiologi, 7(2).

Sitompul, R. W. A. (2020). Kajian hukum tindak pidana politik dari aspek hak asasi manusia menurut Pasal 23 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan peran Amnesti Internasional. Lex Et Societatis, 8(4).

Supeno, H. (2013). Kriminalisasi Anak. Gramedia Pustaka Utama

Soekanto, S. (2003). Metode penelitian hukum.

Tan, W. (2021). Pemenuhan hak pendidikan anak Suku Laut di Pulau Kelumu Kabupaten Lingga. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(3).

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Van Daele, J. (2008). The International Labour Organization (ILO) in past and present research. International Review of Social History, 53(3), 485-511.

Zaradiva, A. M., & Megawati, W. (2023). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak jalanan (studi kasus di Dinas Sosial Kota Semarang). Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 854-867.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Nurdianti, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Korban Eksploitasi Ekonomi di Kota Bandung dalam Pemenuhan Hak – Hak AnakPerlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Korban Eksploitasi Ekonomi di Kota Bandung dalam Pemenuhan Hak – Hak Anak. Pemuliaan Hukum, 7(1), 48–63. https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3800

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.