PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI DI KOTA BANDUNG DALAM PEMENUHAN HAK – HAK ANAK
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3800Keywords:
eksploitasi, kesejahteraan anak, faktor ekonomi, perlindungan anakAbstract
Abstract
This research examines the impact of child exploitation on their well-being as victims of economic exploitation. The phenomenon of children begging, performing street music, and working on the streets is still commonly observed due to a lack of parental attention, with parents either allowing or even instructing their children to work. The purpose of this study is to identify the causes of child exploitation, its impact on children's well-being, and efforts to protect children in Indonesia. The findings of the research indicate that child exploitation is influenced by economic, social, and environmental factors, with economic factors being the primary driver. Weak family economic conditions often force parents to allow their children to work on the streets to meet daily needs. The consequences include the inability to fulfill children's rights, uncontrolled social interactions, and moral changes that are inappropriate for their age. This research recommends that the Social Services Department implement educational programs about children's rights and the dangers of economic exploitation, strengthen collaboration with law enforcement to take action against perpetrators of child exploitation, and expand outreach to raise awareness about the importance of reporting child exploitation cases.
Keywords : exploitation, child welfare, economic factors, child protection.
Abstrak
Penelitian ini mengkaji dampak eksploitasi anak terhadap kesejahteraan mereka sebagai korban eksploitasi ekonomi. Fenomena anak-anak yang mengamen, mengemis, dan bekerja di jalanan masih sering ditemukan akibat kurangnya perhatian orang tua yang membiarkan atau bahkan menyuruh anak-anak mereka bekerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor penyebab eksploitasi anak, dampaknya terhadap kesejahteraan anak, serta upaya perlindungan anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi anak dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan faktor ekonomi sebagai pendorong utama. Kondisi ekonomi keluarga yang lemah sering kali memaksa orang tua untuk mengizinkan anak-anak bekerja di jalanan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dampaknya mencakup ketidakmampuan memenuhi hak-hak anak, pergaulan bebas yang tidak terkontrol, serta perubahan moral yang tidak sesuai dengan usia anak. Saran dari penelitian ini yaitu agar Dinas Sosial melaksanakan program edukasi tentang hak-hak anak dan bahaya eksploitasi ekonomi, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku eksploitasi anak dan memperluas sosialisasi mengenai pentingnya pelaporan kasus eksploitasi anak.
Kata kunci: eksploitasi, kesejahteraan anak, faktor ekonomi, perlindungan anak.
References
Daftar Pustaka
Buku
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Arliman, L. (2015). Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Deepublish.
Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (Vol. 1). UMMPress.
Freeman, M. D., & Alen, A. (2007). Article 3: The best interests of the child (Vol. 3). Leiden: Martinus Nijhoff.
Laksana, T. R. (2018). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia UU Perlindungan Anak. Laksana.
Ni’am Sholeh, A. (2013). Detik-detik perlindungan anak: Esai-esai tentang masalah anak Indonesia. Pena Nusantara.
Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.
Supeno, H. (2013). Kriminalisasi Anak. Gramedia Pustaka Utama
Soekanto, S. (2003). Metode penelitian hukum.
Siagian, A., Kurniawan, W., Hidayati, T., & Marasebessy, A. C. (2022). Pembinaan Hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual menurut peraturan perlindungan anak. Pascal Books.
Peraturan perundang - undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Jurnal/Internet/Lainnya
Aisyah, T. N. (2022). Efektivitas program pembinaan anak jalanan oleh Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung tahun 2022.
Algipari, R. (2024). Efektivitas penerapan Peraturan Bupati Garut Nomor 126 Tahun 2021 tentang strategi terpadu optimalisasi pencegahan kawin anak di bawah umur (STOP Kabur) dalam mencegah perkawinan anak (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Aziz, A. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja anak berdasarkan Konvensi ILO No. 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
Clark, H., Coll-Seck, A. M., Banerjee, A., Peterson, S., Dalglish, S. L., Ameratunga, S., ... & Costello, A. (2020). A future for the world's children? A WHO–UNICEF–Lancet Commission. The Lancet, 395(10224), 605-658.
Darmini, M. H. (2020). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi pekerja anak di bawah umur. QAWWAM, 14(2), 54-76.
Harahap, I. S. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1).
Hayati, D. K. (2023). Human rights defenders: Tanggung jawab negara dan perlindungan hukum pembela HAM perempuan. Jurnal Esensi Hukum, 5(1), 67-81.
Herman, D. D. (2023). Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung dalam menangani kekerasan terhadap anak di Kota Bandung (Doctoral dissertation, FISIP UNPAS).
Herlambang, D. S. (2024). Upaya perlindungan anak jalanan dari eksploitasi: Analisis kebijakan dan praktik Dinas Sosial Kota Bandung. Studi Kritis Hukum dan Masyarakat, 1(01).
Irawan, A. D. (2023). Perlindungan hak anak jalanan sebagai korban penelantaran. Indonesian State Law Review (ISLRev), 10(2), 107-115.
Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan kejahatan (faktor penyebab dan perlindungan hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225-234.
Karp, D. J. (2020). What is the responsibility to respect human rights? Reconsidering the ‘respect, protect, and fulfill’ framework. International Theory, 12(1), 83-108.
Kusuma, A. A. (2015). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak dalam hubungan dengan perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan orang di Indonesia. Lex Et Societatis, 3(1).
Noguchi, Y. (2002). ILO Convention No. 182 on the worst forms of child labour and the Convention on the Rights of the Child. International Journal of Children's Rights, 10, 355.
Orlando, G. (2022). Efektivitas hukum dan fungsi hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1).
Prameswari, Z. W. A. W. (2017). Ratifikasi konvensi tentang hak-hak anak dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yuridika, 32(1), 167-188.
Prastini, E. (2024). Kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760-770.
Simbolon, N. D. (2019). Analisis eksploitasi anak di bawah umur (studi kasus di tepian Mahakam Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur). eJournal Sosiatri-Sosiologi, 7(2).
Sitompul, R. W. A. (2020). Kajian hukum tindak pidana politik dari aspek hak asasi manusia menurut Pasal 23 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan peran Amnesti Internasional. Lex Et Societatis, 8(4).
Tan, W. (2021). Pemenuhan hak pendidikan anak Suku Laut di Pulau Kelumu Kabupaten Lingga. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(3).
Van Daele, J. (2008). The International Labour Organization (ILO) in past and present research. International Review of Social History, 53(3), 485-511.
Zaradiva, A. M., & Megawati, W. (2023). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak jalanan (studi kasus di Dinas Sosial Kota Semarang). Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 854-867.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indah Nurdianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)
