PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG DITITIPKAN DI LEMBAGA PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK BALITA KOTA BANDUNG AKIBAT PEMISAHAN PAKSA DARI KELUARGA
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3802Keywords:
Anak balita, Penegakan Hukum, Hak-hak, Lembaga SosialAbstract
Abstrak
Perlindungan hukum bagi anak balita yang dititipkan di lembaga perlindungan akibat pemisahan paksa dari keluarga merupakan isu penting dalam upaya menjamin hak-hak anak yang rentan terhadap pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, implementasi, dan tantangan dalam melindungi hak anak balita yang mengalami pemisahan paksa dari keluarga mereka. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan empiris, penelitian ini menemukan bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia telah menyediakan kerangka hukum yang kuat, implementasi di lapangan sering kali menghadapi hambatan, termasuk kurangnya fasilitas yang memadai, sumber daya manusia yang terbatas, dan trauma psikologis yang dialami anak. Tujuan dibuatnya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan mengenai hak-hak anak balita yang dititipkan di lembaga PSAB kota Bandung, serta untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan lembaga PSAB tersebut dalam melindungi hak-hak anak balita dan kendala yang dialaminya dalam melindungi hak-hak anak balita tersebut. Hasil penelitian ini menekankan perlunya penguatan sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk memastikan kesejahteraan anak tetap menjadi prioritas utama. Selain itu, pendekatan berbasis keadilan restoratif dan pemulihan psikologis harus diterapkan untuk mengurangi dampak negatif akibat pemisahan tersebut. Saran dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan yang lebih komprehensif dalam melindungi anak balita disituasi yang rentan, khususnya dalam memberikan anggaran untuk kebutuhan pokok maupun pendamping bagi anak yang dititipkan di PSAB.
Kata kunci : Anak Balita, Penegakan Hukum, Hak-Hak, Lembaga Sosial
Abstract
Legal protection for toddlers placed in protective institutions due to forced separation from family is an important issue in an effort to ensure the rights of children who are vulnerable to violations. This study aims to analyze legal basis, implementation, and challenges in protecting the rights of toddlers who experience forced separation from their families. Using a normative and empirical approach, this study found that although regulations such as the Child Protection Act in Indonesia have provided a strong legal framework, implementation in the field often faces obstacles, including a lack of adequate facilities, limited human resources, and a lack of resources. and the psychological trauma of a child. The aim of this research is to find out how the rights of children under five who are entrusted to the PSAB institution in Bandung City are protected, as well as to find out what efforts are made by the PSAB institution to protect the rights of children under five and under five. obstacles experienced in protecting the rights of children under five. The results of this study emphasize the need to strengthen synergy between the government, child protection institutions, and the community to ensure that child welfare remains the top priority. In addition, a restorative justice-based approach and psychological recovery should be implemented to reduce the negative effects of the separation. This research is suggested to contribute to the development of more comprehensive policies to protect toddlers in vulnerable situations, especially in providing a budget for basic needs and companionship for children entrusted to PSAB.
Keyword : Toddler, Law Enforcement, Rights, A Social Institution
References
Sumber Buku
Burhan, A. Metode Artikel Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2001
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, 7 ed. (Jakarta: Rineka Cipta, 2013). Hlm 103-104
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Laporan Tahunan Perlindungan Anak di Indonesia, 2023, hlm. 15.
Muhaimin, ‘Metode Penelitian Hukum’, Mataram : Mataram University Press, 2020, hlm 45.
UNICEF Indonesia, Masa Depan Anak di Lembaga Perlindungan: Tantangan dan Solusi, 2022, hlm. 8-9.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm.53.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2008), h. 4
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, 14 ed., vol. 1 (Jakarta: Rajawali Pers, 2012). Hlm 13-14
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta, 2007 PT Raja Grafindo Persada. hlm. 110.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia, 1976). Hlm 35-51
Suharto, E, Kebijakan sosial. Bandung: Alfabeta. 2011
Perundang – Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan ditetapkan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA)
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Jurnal/Internet/ Sumber Lainnya
Ardianto, A., & Hariri, A. (2021). Perlindungan Hukum atas Pengguguran Kandungan korban pemerkosaan di tinjau dari Hukum Nasional. Media of Law and Sharia, 2(3), 218-237.
Astuti, M. (2014). Reformasi Pelayanan Panti Sosial. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 19(2).
Astuti, M., & Murni, R. (2016). Tinjauan Yuridis Dan Empiris Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Berat. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 2(3).
Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.
Fitriyani, N., & Svinarky, I. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Hak Anak Angkat Akibat Dari Pengangkatan Anak Maupun Adopsi Berdasarkan Hukum Positif. SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(2).
Falahiyati, N., & Ahmad, A. (2021). Pemenuhan Hak Anak Yang Tidak Diketahui Asal Usulnya Dalam Memperoleh Akta Kelahiran Di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak:(Studi Pada SOS Children’s Village Medan). Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 6(1), 65-74.
Gegen, G., & Santoso, A. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. QISTIE, 14(2), 25-38.
Haerunisa, D., Taftazani, B. M., & Apsari, N. C. (2015). Pemenuhan kebutuhan dasar anak oleh panti sosial asuhan anak (PSAA). Prosiding KS, 2(1), 25-30.
Huda, M. M., Suwandi, S., & Rofiq, A. (2022). Implementasi tanggung jawab negara terhadap pelanggaran HAM berat paniai perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. IN RIGHT Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 11(1), 115-134.
Irawan, A. D. (2023). Perlindungan Hak Anak Jalanan Sebagai Korban Penelantaran. Indonesian State Law Review (ISLRev), 10(2), 107-115.
Jamaludin, A. (2020). Pemberian Asimilasi Rumah Kepada Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung Pada Masa Pandemi Covid 19. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 2(2), 1-8.
Mursyid Djawas, Riska Fajrina. (2019). Efektifitas Lembaga Perlindungan Anak Terlantar (Studi pada Panti Asuhan Hati di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat). Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam.
Orlando, G. (2022). Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1).
Yusnani Hasyimzum. (2021). Hak-Hak Konstitusional Anak Terkait Penelantaran Akibat Perceraian (Children’s Contitutional Rifghts Regarding Abandonment Due to Divorce). Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Jihham), 1(1), 27-35.
Permana, F. A., & Wijayanti, S. N. (2022). Peran Negara dalam Melindungi Hak-Hak Konstitusional Anak Terlantar di Indonesia. Media of Law and Sharia, 3(3), 219-234.
Prayoga, D. A., Husodo, J. A., & Maharani, A. E. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Souvereignty, 2(2), 188-200.
Rezeki, S. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Ditelantarkan Orang Tua Angkatnya (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara) (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Rosyadi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak terlantar dalam perspektif hukum Islam dan positif (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).
Sinaga, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Korban Pelecehan Seksual (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
Sipahutar, A. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dari Hasil Perkawinan Siri Yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Doktrina: Journal of Law, 2(1), 66-82.
Susilowati, E. (2022). Praktik Perlindungan Anak Terlantar Di Lembaga Kesejahteraan SOSIAL ANAK. Sosio Informa, 8(1).
Suharto, E. (2015). Peran perlindungan sosial dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia: Studi kasus program keluarga harapan. Jurnal Sosiohumaniora, 17(1), 22-28.
Triana, N., Purnaweni, H., & Hariani, D. (2013). Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKSAB) di Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 2(3), 190-199.
Zulkarnain Ridlwan 2013 perlindungan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas (rights of persons with disabilities) Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 2
Sumber Wawancara
Husni (Petugas PSAB) wawancara oleh Wafa, PSAB kota Bandung, Tanggal 17 Desember 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fera Nursantika Permana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)
