Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dititipkan di Lembaga Perlindungan Sosial Anak Balita Kota Bandung Akibat Pemisah Paksa dari Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3802Keywords:
Anak balita, Penegakan Hukum, Hak-hak, Lembaga SosialAbstract
Perlindungan hukum terhadap anak balita yang dititipkan di lembaga perlindungan akibat pemisahan paksa dari keluarga merupakan isu penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang berada dalam kondisi rentan. Anak balita yang mengalami pemisahan dari keluarga berpotensi menghadapi berbagai permasalahan, baik dari aspek hukum, sosial, maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak balita yang dititipkan di lembaga PSAB Kota Bandung serta mengkaji upaya yang dilakukan lembaga tersebut dalam melindungi hak-hak anak beserta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris melalui analisis peraturan perundang-undangan serta kajian terhadap praktik perlindungan anak di PSAB Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kerangka hukum perlindungan anak di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, namun implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti keterbatasan fasilitas, sumber daya manusia, serta dampak psikologis yang dialami anak akibat pemisahan dari keluarga. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak secara optimal. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis implementasi perlindungan hukum bagi anak balita yang ditempatkan di lembaga perlindungan sosial dalam konteks PSAB Kota Bandung, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk peningkatan dukungan anggaran, penyediaan pendamping profesional, serta pendekatan pemulihan psikologis bagi anak dalam situasi rentan.
References
Ardianto, A., & Hariri, A. (2021). Perlindungan Hukum atas Pengguguran Kandungan korban pemerkosaan di tinjau dari Hukum Nasional. Media of Law and Sharia, 2(3), 218-237.
Astuti, M. (2014). Reformasi Pelayanan Panti Sosial. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 19(2).
Astuti, M., & Murni, R. (2016). Tinjauan Yuridis Dan Empiris Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Berat. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 2(3).
Burhan, A. Metode Artikel Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2001.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, 7 ed. (Jakarta: Rineka Cipta, 2013).
Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.
Fitriyani, N., & Svinarky, I. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Hak Anak Angkat Akibat Dari Pengangkatan Anak Maupun Adopsi Berdasarkan Hukum Positif. SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 1(2).
Falahiyati, N., & Ahmad, A. (2021). Pemenuhan Hak Anak Yang Tidak Diketahui Asal Usulnya Dalam Memperoleh Akta Kelahiran Di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak:(Studi Pada SOS Children’s Village Medan). Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 6(1), 65-74.
Gegen, G., & Santoso, A. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. QISTIE, 14(2), 25-38.
Haerunisa, D., Taftazani, B. M., & Apsari, N. C. (2015). Pemenuhan kebutuhan dasar anak oleh panti sosial asuhan anak (PSAA). Prosiding KS, 2(1), 25-30.
Huda, M. M., Suwandi, S., & Rofiq, A. (2022). Implementasi tanggung jawab negara terhadap pelanggaran HAM berat paniai perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. IN RIGHT Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 11(1), 115-134.
Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan ditetapkan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA).
Irawan, A. D. (2023). Perlindungan Hak Anak Jalanan Sebagai Korban Penelantaran. Indonesian State Law Review (ISLRev), 10(2), 107-115.
Jamaludin, A. (2020). Pemberian Asimilasi Rumah Kepada Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung Pada Masa Pandemi Covid 19. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 2(2), 1-8.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Laporan Tahunan Perlindungan Anak di Indonesia, 2023.
Muhaimin, ‘Metode Penelitian Hukum’, Mataram : Mataram University Press, 2020.
Mursyid Djawas, Riska Fajrina. (2019). Efektifitas Lembaga Perlindungan Anak Terlantar (Studi pada Panti Asuhan Hati di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat). Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam.
Orlando, G. (2022). Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 6(1).
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Permana, F. A., & Wijayanti, S. N. (2022). Peran Negara dalam Melindungi Hak-Hak Konstitusional Anak Terlantar di Indonesia. Media of Law and Sharia, 3(3), 219-234.
Prayoga, D. A., Husodo, J. A., & Maharani, A. E. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Souvereignty, 2(2), 188-200.
Rezeki, S. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Ditelantarkan Orang Tua Angkatnya (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara) (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Rosyadi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak terlantar dalam perspektif hukum Islam dan positif (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2008).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, 14 ed., vol. 1 (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta, 2007 PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia, 1976).
Suharto, E, Kebijakan sosial. Bandung: Alfabeta. 2011.
Sinaga, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Korban Pelecehan Seksual (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
Sipahutar, A. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dari Hasil Perkawinan Siri Yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Doktrina: Journal of Law, 2(1), 66-82.
Susilowati, E. (2022). Praktik Perlindungan Anak Terlantar Di Lembaga Kesejahteraan SOSIAL ANAK. Sosio Informa, 8(1).
Suharto, E. (2015). Peran perlindungan sosial dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia: Studi kasus program keluarga harapan. Jurnal Sosiohumaniora, 17(1), 22-28.
Triana, N., Purnaweni, H., & Hariani, D. (2013). Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKSAB) di Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 2(3), 190-199.
UNICEF Indonesia, Masa Depan Anak di Lembaga Perlindungan: Tantangan dan Solusi, 2022, hlm. 8-9.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Yusnani Hasyimzum. (2021). Hak-Hak Konstitusional Anak Terkait Penelantaran Akibat Perceraian (Children’s Contitutional Rifghts Regarding Abandonment Due to Divorce). Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Jihham), 1(1), 27-35.
Zulkarnain Ridlwan 2013 perlindungan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas (rights of persons with disabilities) Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Fera Nursantika Permana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)















