PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEMENUHAN HAK NAFKAH
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v6i2.3799Keywords:
Nafkah anak, Perceraian, Hak Anak, perlindungan hukum, penegakan hukumAbstract
Abstract
Marriage is a bond that involves rights and obligations, one of which is the obligation to provide maintenance to children. This study aims to determine the legal protection of children as victims of the fulfillment of the right to support by their parents and to find out the efforts and obstacles to the protection of children as victims of children's rights. This research uses normative juridical method, which combines analysis of laws and regulations with data collection through interviews with resource persons from LPA Bandung City. The results of this study indicate that there are still many parents who do not provide for their children. Of course this is caused by several factors such as divorce, economic problems, poor health of parents, and lack of understanding of parents regarding the obligation to provide for their children. Although the law has regulated the obligation of maintenance, the implementation of the law is still constrained by the lack of evidence and the slow legal process. It is suggested that in dealing with cases of children from unregistered marriages, innovative legal solutions such as mediation or community-based approaches are needed, to ensure children's rights are still fulfilled despite administrative obstacles. Preventive efforts through education on children's rights and family responsibilities in the school curriculum are also important. With this approach, it is hoped that future communities will be more concerned about the fulfillment of children's rights, both as a legal obligation and a shared moral responsibility.
Keywords: child maintenance, divorce, children's rights, legal protection, law enforcement
Abstrak
Pernikahan merupakan ikatan yang melibatkan hak dan kewajiban, salah satunya adalah kewajiban memberikan nafkah kepada anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemenuhan hak nafkah oleh orang tuanya dan untuk mengetahui upaya serta kendala terhadap perlindungan anak sebagai korban hak anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang menggabungkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan narasumber dari LPA Kota Bandung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih banyak orang tua yang tidak menafkahi anaknya. Tentu saja hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti perceraian, masalah ekonomi, kesehatan orang tua yang buruk, dan kurangnya pemahaman orang tua mengenai kewajiban untuk menafkahi anaknya. Meskipun Undang-undang telah mengatur kewajiban nafkah, implementasi hukum masih terkendala oleh minimnya bukti dan lambatnya proses hukum. Saran dari penelitian ini, dalam menangani kasus anak-anak hasil pernikahan yang tidak tercatat, diperlukan solusi hukum inovatif seperti mediasi atau pendekatan berbasis komunitas, untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi meskipun ada kendala administratif. Upaya preventif melalui pendidikan tentang hak anak dan tanggung jawab keluarga dalam kurikulum sekolah juga penting. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat masa depan lebih peduli terhadap pemenuhan hak anak, baik sebagai kewajiban hukum maupun tanggung jawab moral bersama.
Kata kunci: nafkah anak, perceraian, hak anak, perlindungan hukum, penegakan hukum
References
Data dan laporan kasus dari LPA Bandung, 2024.
Harun, Abdul, Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri dan Anak dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam, Penerbit Hukum Indonesia, (2021).
Purnama, Arya, Perlindungan Anak di Indonesia: Tanggung Jawab Orang Tua dan Penelantaran Nafkah, Penerbit Perlindungan Anak, (2020).
Dwi, Yuli, Faktor-Faktor Penyebab Penelantaran Nafkah Anak dalam Keluarga di Indonesia, Penerbit Hukum Keluarga, (2021).
Wulandari, Desi, Dampak Kesehatan Orang Tua Terhadap Kemampuan Menafkahi Anak, Penerbit Kesejahteraan Sosial, (2020).
Soekanto, Soerjono, Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar, Penerbit Universitas Indonesia, (2020).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jurnal, Website, Sumber Lain
Wibowo, Yudi, Perlindungan Anak dan Hak Nafkah Anak dalam Perspektif Hukum Keluarga Indonesia, Jurnal Hukum dan Keadilan, (2023).
Wijaya, Hasan, Edukasi Hukum dalam Penyelesaian Kasus Nafkah Anak: Tantangan dan Solusi, Jurnal Hukum Indonesia, (2020).
Suryana, Dwi, Tantangan dalam Penegakan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Jurnal Perempuan dan Hukum, (2021).
Kurniawati, Ratna, Pentingnya Penguatan Koordinasi Lembaga Perlindungan Anak dan Penegak Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Kebijakan, (2024).
Hidayah, Siti Nur, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Penelantaran Nafkah di Indonesia, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, (2021).
Purnama, Arya, Kewajiban Orang Tua dalam Menafkahi Anak Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Studi Hukum Keluarga, (2020).
Dwi, Yuli, Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia: Fokus pada Penelantaran Nafkah Anak, Jurnal Perlindungan Anak, (2020).
Harun, Abdul, Konsekuensi Hukum terhadap Orang Tua yang Tidak Menafkahi Anak, Jurnal Hukum Indonesia, (2022).
Wulandari, Desi, Hak Nafkah Anak: Perspektif Hukum dan Praktek di Indonesia, Jurnal Hukum Perdata, (2021).
Harun, Abdul, Peran Keluarga dalam Perlindungan Hak Anak dalam Konteks Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Keluarga, (2022).
Dwi, Yuli, Hak Anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak: Perspektif dan Implementasi, Jurnal Hukum Nasional, (2021).
Purnama, Arya, Kesejahteraan Anak dan Perlindungan Hukum di Indonesia, Jurnal Kesejahteraan Sosial, (2022).
Hidayah, Siti Nur, Hak Nafkah Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Hukum Keluarga, (2021).
Wulandari, Desi, Tanggung Jawab Orang Tua dalam Pemenuhan Nafkah Anak, Jurnal Hukum Islam, (2021).
Harun, Abdul, Komunikasi Antar Orang Tua Pasca Perceraian dan Dampaknya Terhadap Anak, Jurnal Psikologi Keluarga, (2021).
Purnama, Arya. Masalah Ekonomi dalam Pemenuhan Kebutuhan Anak: Perspektif Hukum dan Sosial, Jurnal Hukum Sosial, (2021).
Wulandari, Desi. Peran Orang Tua dalam Pendidikan dan Tanggung Jawab Nafkah Anak. Jurnal Pendidikan dan Hukum, (2022).
Dwi, Yuli, Penyebab Orang Tua Mengabaikan Tanggung Jawab Nafkah Anak: Studi Kasus di Indonesia, Jurnal Hukum Keluarga, (2022).
Harun, Abdul, Tekanan Emosional Orang Tua dan Pengaruhnya Terhadap Kewajiban Nafkah Anak, Jurnal Psikologi Sosial, (2021).
Purnama, Arya. Pengaruh Lingkungan Sosial terhadap Pemenuhan Kebutuhan Anak, Jurnal Hukum Keluarga 18, (2021).
Badan Pusat Statistik. (2023), Profil Perlindungan Anak Indonesia, https://www.bps.go.id , 24/01/2025
Kanal Pengetahuan Peran Keluarga Dalam Upaya Tumbuh Kembang Anak https://kanalpengetahuan.fk.ugm.ac.id/peran-keluarga-dalam-upaya-tumbuh-kembang-anak/ (17/01/25)
John Dirk Pasalbessy “Implementasi Hak-Hak Anak Di Indonesia (Kajian Terhadap Usaha Perlindungan Anak Korban Kekerasan Selama Konflik Di Maluku)” https://fh.unpatti.ac.id/implementasi-hak-hak-anak-di-indonesia-kajian-terhadap-usaha-perlindungan-anak-korban-kekerasan-selama-konflik-di-maluku/ (17/01/25)
Tanjung, R. Perlindungan Anak dan Kebijakan Publik. Jakarta: Penerbit Pustaka Setia, 2019. Vol. 1, hl
Fuad Hasanudin, 2024, Fikih Nafkah Keluarga, Yogyakarta, (https://fis.uii.ac.id/blog/2023/01/06/fikih-nafkah-keluarga/), 14/12/2024.
Teddy Lesmana, Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman; Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, (https://nusaputra.ac.id/article/pokok-pokok-pikiran-lawrence-meir-friedman-sistem-hukum-dalam-perspektif-ilmu-sosial/#:~:text=Friedman%20menyatakan%20bahwa%20sistem%20hukum,dan%20Budaya%20(legal%20cultur), 14/01/2025.
Gausia, Ahyaril Nurin dan Fathur Rochim, Implementasi Kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Ri Tentang Pemenuhan Hak Anak Dan Perempuan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama, ( https://doi.org/10.53429/iljs.v8i01.626), 14/01/2025.
Aurellia, Meivanza Dwi, Abdul Halim, Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian, (https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/7270/3452), 15/01/2025.
Warasshandy, Erfandha dan Mutimatun Ni'ami, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Perceraian Atas Hak Nafkah. (https://eprints.ums.ac.id/84104/), 15/01/2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aisyah Ayunda Hanafi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)
