Perlindungan Anak Dalam Sengketa Hak Kuasa Asuh Di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v6i2.3797Keywords:
Hak kuasa asuh, perlindungan anakAbstract
Abstract
Child protection is a comprehensive effort aimed at ensuring the welfare and rights of children. In child custody disputes, children are often the most vulnerable party and require special protection to ensure their growth, development, and well-being are safeguarded. This study aims to analyze the legal protection of children in custody disputes in the City of Bandung, as well as identify the challenges and efforts to protect children in such cases. This research employs a normative juridical approach, focusing on the normative analysis of various books and regulations, specifically concerning child protection in custody disputes. Data is obtained through library research supported by field research, including interviews, and is analyzed qualitatively. The study was conducted at the Religious Court of Bandung and related institutions. Based on the findings, the study concludes that child protection in custody disputes has been pursued through mediation and court decisions. However, challenges remain, such as parents' egos prioritizing personal conflicts, insufficient supporting evidence, and a lack of public understanding of children's rights. Although the implementation of legal protection has progressed, it has not been optimal due to socio-cultural factors. The study recommends closer collaboration between the government, legal institutions, and society to create a more effective child protection system in custody disputes in the City of Bandung.
Keyword : child custody disputes, child protection, bandung
Abstrak
Perlindungan anak merupakan upaya komprehensif yang bertujuan menjamin kesejahteraan dan hak-hak anak. Dalam sengketa hak kuasa asuh, anak sering kali menjadi pihak yang paling rentan dan membutuhkan perlindungan khusus agar tumbuh kembang serta kesejahteraannya tetap terjamin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum anak dalam sengketa hak kuasa asuh di Kota Bandung, serta mengidentifikasi kendala dan upaya perlindungan hukum bagi anak dalam kasus tersebut. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada analisis normatif terhadap berbagai buku dan peraturan perundang-undangan, dengan fokus pada perlindungan anak dalam sengketa hak kuasa asuh. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang didukung oleh penelitian lapangan dengan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Bandung dan lembaga terkait. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa perlindungan anak dalam sengketa hak kuasa asuh telah diupayakan melalui mediasi dan keputusan pengadilan, namun masih terdapat kendala seperti ego orang tua yang lebih mengutamakan konflik pribadi, minimnya bukti pendukung, serta lemahnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak. Implementasi perlindungan hukum telah berjalan tetapi belum optimal karena masih terkendala faktor sosial dan budaya. Saran dari penelitian ini adalah diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih efektif dalam sengketa hak kuasa asuh di Kota Bandung.
Kata Kunci: hak kuasa asuh, perlindungan anak, bandung
References
Basri, Marwan. Mediation and Dispute Resolution in Family Cases. Bandung: Nuansa Cendekia, 2021.
Fransiska Novita Eleanora. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan. Jakarta: Madza Media, 2021.
Permatasari, Indah. Pendekatan Kepentingan Terbaik Anak dalam Sengketa Keluarga. Bandung: Alfabeta, 2020.
Yusuf, Andi. Hukum Keluarga di Indonesia: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Makassar: Pustaka Nasional, 2021.
Syamsuddin, Bahrul. Mekanisme Mediasi di Pengadilan Agama. Malang: UMM Press, 2019.
Hartono, Agus. Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Melalui Mediasi. Semarang: Widya Press, 2020.
Kurniawan, Bambang. Analisis Hak Asuh Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Lestari, Maya. Trauma Anak dalam Perebutan Hak Asuh: Perspektif Psikologis. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2022.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020
Nugraha, Dwi. Hak Asuh Anak dalam Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Prawira, Dimas. Mediasi Keluarga dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.
Rosyidah, Ratna. Peran DP3A dalam Perlindungan Anak. Surabaya: Zifatama Publisher, 2021.
Santoso, Budi. Hukum Keluarga di Indonesia: Studi Kasus Sengketa Hak Asuh. Malang: UMM Press, 2022.
Wiryawan, Teguh. Hak Anak dalam Sengketa Keluarga: Perspektif Hukum Internasional. Bandung: Nuansa Cendekia, 2021.
Zainuddin, Ali. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Zubaidah, Aisyah. Hak Anak dalam Konflik Keluarga: Perspektif Psikologis dan Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 2023.
Setiawan, Agus. Sengketa Hak Asuh di Indonesia: Kajian Hukum dan Mediasi. Bandung: Alfabeta, 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Jurnal/Internet/Sumber lainnya
Amrullah. “Pengaruh Ideologi Orang Tua Terhadap Pola Asuh Anak.” Jurnal Pendidikan Nusantara Vol. 1 No. 1 (April 2024): 33–45.
Babur Rahman. “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Perbandingan Madzhab Vol. 1 No. 2, no. 2 (2024): 20.
Efendi, Zulfan. “Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak (Hadhanah) Terhadap Isteri Yang Murtad Dalam Perkara Nomor: 398/P.Dt.G/2013/PA.Pbr Di Pengadilan Agama Pekanbaru).” TERAJU 2, no. 01 (March 25, 2020): 1–34. https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.62.
Febi Febriyani. “Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Tentang Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Akibat Perceraian.” Jurnal Yustitia Vol. 2 No. 4 (February 2023): 333–34.
Indah Lestarini, Mutmainah. “Perlindungan Hak-Hak Istri Dalam Putusan Cerai Talak: Studi Kasus Pada Putusan Cerai Talak Di Pengadilan Agama Kota Palangka Raya Tahun 2023.” Journal Of Social Science Research Vol.4 No.6 (2024): 15–32. https://j-innovative.org/index.php/Innovative.
Lilik Andar Yuni. “Efektivitas Mediasi Online Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Samarinda.” Bulletin of Community Engagement Vol.4 No.3 (December 2024): 214–18. https://attractivejournal.com/index.php/bce//index.
M. Ali Sofyan. “Genealogi Pengetahuan Dan Kultur Masyarakat Tentang Janda Sebagai Pelanggaran Kuasa Partiarki : Kajian Sengketa Hak Kuasa Asuh Anak.” Journal Kafa’ah Vol. 11 No. 2 (December 2021): 199–213.
Marwiyah, Marwiyah, Ramon Nofrial, and Darwis Anatami. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak.” Jurnal Syntax Fusion Vol. 3 No. 1, no. 01 (January 25, 2023): 14–31. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i01.241.
Matahati, Sandi. “Akibat Hukum Dari Perceraian Terhadap Anak Menurut Hukum Yang Berlaku.” Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 1 No. 5, no. 4 (December 20, 2022): 1308–27. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i4.134.
Mega Dewi Ambarwati. “Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama.” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU) Vol. 2 No. 1 (January 2025): 75–82. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i1.3111.
Melvia Joeng Hans, Cherly, and Jessica Chua. “Analisis Perlindungan Hukum Atas Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1, no. 1 (June 2024): 970–76.
Mohammad Hifni dan Asnawi. “Problematika Hak Asuh Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Res Justitia Vol 1 No 1 (January 2021): 40–42. https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.
Muhammad Ngurijal Anam. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Kediri Menurut Perspektif Fiqh Perempuan.” Musawa Vol. 16 No. 1 (June 2024): 1–10.
Muhammad Nur Rifaldi Rachman. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Setelah Perceraian Orang Tua Menurut UU No 23 Tahun 2002 Dalam Perspektif Hak Asasi Anak.” Journal Comperhensive Science Vol. 2 No.5 (May 2023): 1116–18.
Nazam, Fahrozi, Habib Shulton Asnawi, Wiwik Damayanti, Siti Mahmudah, and M Anwar Nawawi. “Peran P3AP2KB Kabupaten Lampung Timur Dalam Memediasi Kasus KDRT Dan Upaya Perlindungan Terhadap Hak Perempuan.” Bulletin of Islamic Law, Lampung, May 2024. https://attractivejournal.com/index.php/bil.
Puspa Dewi, Andini, Najwa Sawaya, Naufal Ariq Nasution, Pangundian Siregar, and Ali Akbar. “Hak Asuh Dalam Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (March 2024): 468–75.
Refie Ramadhan. “Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Hak Asuh Anak Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Pihak Mantan Istri Maupun Mantan Suami.” Jurisprudence Law Review, Bandung, September 2024. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.
Rizqi Ananda, M, Kholil Ahmad Sabili, Ammar Muhzim Basyarahil, M Abdu Al-Fikri, M Hapis Ray, and Okta Rosfiani. “Pemeliharaan Anak Pasca Perceraian Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif Indonesia.” Journal Evidence Of Law Vol. 3 No. (January 2024): 52. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL.
Shabrina, Tia, and Joko Widarto. “Pemberian Kewenangan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Kepada Orangtua Dalam Perkara Pengusaan Anak.” Jurnal Cinta Nusantara Vol. 2 No. 1 (January 2024): 62–65. https://jurnalbundaratu.org/journal/index.php/cintanusantarajournal.
Shandi Patria. “Peran Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dalam Mewujudkan Hak-Hak Anak.” Jouurnal Fiat Justitia Vol 2 No 1 (2023): 12–15. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.25468.39045.
Syaiful Khoiri Harahap. “Hak Asuh Anak Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Journal All Fields of Science J-LAS Vol. 3 No. 2, no. 2 (June 2023): 129–35. https://j-las.lemkomindo.org/index.php/AFoSJ-LAS/index.
Tabulasi Data Kasus Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2023
Tanuwidjaja, Henny. “Politik Hukum Pengadilan Agama Yang Menyimpang Tentang Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Dalam Kasus Perceraian.” Journal Nusantara Vol. 9 No. 2 (March 2022): 22–24.
Vina Mareta dan Muh Jufri. “Perlindungan Terhadap Pengabaian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol 2 No 1, no. 1 (April 30, 2022): 484–502. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.146.
Zahra, Salsabillah Nilam, Nyoman Sujana, Ni Made, and Puspasutari Ujianti. “Implikasi Yuridis Percerain Terhadap Hak-Hak Anak Dalam Hukum Islam.” Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 4 No. 3, no. 3 (September 2023): 253–56. https://doi.org/10.55637/jkh.4.3.8032.253-260.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Jamaludin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)
