Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi di Polres Cimahi
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3805Keywords:
Perkara pidana, perlindungan anak, saksiAbstract
Perlindungan hukum terhadap anak merupakan bagian penting dari upaya pemenuhan hak asasi manusia, mengingat anak merupakan kelompok yang rentan dan memerlukan perlakuan khusus dalam sistem peradilan pidana. Anak tidak hanya berpotensi menjadi korban tindak pidana, tetapi juga dapat berperan sebagai saksi dalam proses peradilan, sehingga memerlukan jaminan perlindungan yang memadai agar keselamatan, kenyamanan, serta kondisi psikologisnya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum terhadap saksi anak serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber ilmiah lainnya yang relevan, yang kemudian dipadukan dengan data empiris sebagai pendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Cimahi telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap saksi anak melalui penyediaan fasilitas pemeriksaan yang ramah anak, pemberian perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan, serta pendampingan psikologis yang bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi beberapa kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak, serta terbatasnya sarana pendukung. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis implementasi perlindungan hukum terhadap saksi anak pada tingkat kepolisian daerah serta identifikasi kendala praktis yang dihadapi dalam penerapannya, sehingga penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan kebijakan dan praktik perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
References
Amin, S.M. Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradya Paramita, Jakarta, 2021.
Bambang Waluyo, S.H., M.H. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Eko Haridani Sembiring, dkk. Hak-Hak Anak Saat Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: LBH Jakarta, 2015.
Otong Rosadi, Pengaturan Anak di Indonesia, Jakarta: Visigraf- LPPM Universitas Ekasakti, 2021.
Subekti, R Tjitro Soedibia. Kamus Hukum, Pradya Paramita, Jakarta, 2018.
Sutarto, Suryono. Hukum Acara PIdana, Jilid I, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1986.
Uli Parulian Sihombing, dkk. Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH). Jakarta: The Indonedia Legal Resource Center, 2012.
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Afifah, Wiwik, and Gusrin Lessy. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak." DiH: Jurnal Ilmu Hukum 10.20 (2014): 240031.
Afita, Chindy Oeliga Yensi, and M. Nanda Setiawan. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Perkara Tindak pidana." Datin Law Jurnal 3.1 (2022).
Antono, Riyan, and Wahyu Prawesthi. "Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Pada Kasus" dr. Qory"." Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner 8.6 (2024).
Asmadi, Erwin. "Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 1.2 (2020): 51-60.
Hikmawati, Puteri. "Operasi Tangkap Tangan Dalam Penanganan Kasus Korupsi Hand Arrest Operation In Handling Corruption Case." Negara Hukum 9.1 (2018).
Jamaludin, Ahmad, et al. "Criminal Responsibility for Malpractical Actions in The Perspective of The Book of Criminal Law and Health Personnel." History of Medicine 9.1 (2023): 238-248.
Jamaludin, Ahmad. "Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Tindak Pidana dalam Penegakan Hukum Dikejaksaan." PEMULIAAN HUKUM 4.2 (2021): 1-26.
Mangkat, Fitria, Lucyane Djaafar, and Udin Hamim. "Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polresta Kota Gorontalo." Innovative: Journal Of Social Science Research 4.3 (2024).
Noval, Sayid Muhammad Rifqi, Soecipto Soecipto, and Ahmad Jamaludin. "Modus Operandi dan Strategi Pencegahan Kejahatan Perdagangan Seksual Anak Secara Daring." Undang: Jurnal Hukum 5.2 (2022): 419-451.
Panggabean, Lina, Triono Eddy, and Alpi Sahari. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5.1 (2024): 20-28.
Rizqian, Irvan. "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia." Journal Justiciabelen (Jj) 1.1 (2021): 51.
Suryani, Nova Ardianti. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak." Media of Law and Sharia2.2 (2021): 134-145.
Inisiatif Manusia. (2024). Kebijakan Perlindungan Anak. Diakses dari https://human -initiative.org.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Memenuhi Hak Anak Korban Konflik Orang Tua." Berita Antara. Diakses dari https://www.antaranews.com.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Nil Khairi Sengaji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)















