Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi di Polres Cimahi

Authors

  • Nil Khairi Sengaji Universitas Islam Nusantara Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3805

Keywords:

Perkara pidana, perlindungan anak, saksi

Abstract

Abstract

Legal protection for children must be provided as soon as possible, starting from the fetus in the womb until the child is 18 (eighteen) years old. Children as vulnerable individuals get several criminal cases that make them witnesses in child criminal cases. The need for legal protection efforts by law enforcement officers to ensure the safety and comfort of children during the legal process. This study aims to determine the legal protection carried out by law enforcement officers for child witnesses and to determine the obstacles and efforts made. This study applies a normative legal approach that focuses on normative analysis of various books, legislation and other sources. Based on the results of the study, it was concluded that the Cimahi Police provide legal protection for child witnesses by providing friendly facilities and special treatment, as well as providing psychological assistance assisted by special institutions so that child witnesses can recover properly. The implementation of legal protection that has been carried out by law enforcement officers has gone well although there are still several obstacles ranging from limited human resources to lack of education for the community and parents. One suggestion from this study is to increase cooperation with child protection institutions and civil society organizations and develop information and technology systems to monitor and supervise child cases.

Keywords: Criminal Cases; Child Protection; Witnesses.

Abstrak

Perlindungan hukum bagi anak harus diberikan secepat mungkin, mulai dari janin dalam kandungan hingga anak berusia 18 (delapan belas) tahun. Anak-anak sebagai individu yang rentan mendapatkan beberapa kasus tindak pidana yang menjadikannya sebagai saksi dalam perkara pidana anak. Perlunya upaya perlindungan hukum oleh aparat penegak hukum untuk memastikan keselamatam dan kenyamanan anak selama proses hukum berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap saksi anak dan mengetahui kendala serta upaya yang dilakukan. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif yang fokus pada analisis normatif terhadap berbagai buku, perundang-undangan serta sumber lainnya. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa, Polres Cimahi memberikan perlindungan hukum bagi saksi anak dengan menyediakan fasilitas ramah dan perlakuan khusus, serta memberikan pendampingan psikis dibantu oleh lembaga khusus sehingga saksi anak dapat memperoleh pemulihan dengan baik. Implementasi dari perlindungan hukum yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum telah berjalan dengan baik meskipun masih ada beberapa kendala mulai dari keterbatasan sumber daya manusia sampai kurangnya edukasi bagi masyarakat dan juga orangtua. Saran dari penelitian ini salah satunya adalah dengan upaya meningkatkan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan organisasi masyarakat sipil dan mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk memantau dan mengawasi kasus anak.

Kata Kunci: Perkara Pidana; Perlindungan Anak; Saksi.

References

Amin, S.M. Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradya Paramita, Jakarta, 2021.

Bambang Waluyo, S.H., M.H. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Eko Haridani Sembiring, dkk. Hak-Hak Anak Saat Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: LBH Jakarta, 2015.

Otong Rosadi, Pengaturan Anak di Indonesia, Jakarta: Visigraf- LPPM Universitas Ekasakti, 2021.

Subekti, R Tjitro Soedibia. Kamus Hukum, Pradya Paramita, Jakarta, 2018.

Sutarto, Suryono. Hukum Acara PIdana, Jilid I, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1986.

Uli Parulian Sihombing, dkk. Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH). Jakarta: The Indonedia Legal Resource Center, 2012.

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Afifah, Wiwik, and Gusrin Lessy. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak." DiH: Jurnal Ilmu Hukum 10.20 (2014): 240031.

Afita, Chindy Oeliga Yensi, and M. Nanda Setiawan. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Perkara Tindak pidana." Datin Law Jurnal 3.1 (2022).

Antono, Riyan, and Wahyu Prawesthi. "Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Pada Kasus" dr. Qory"." Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner 8.6 (2024).

Asmadi, Erwin. "Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 1.2 (2020): 51-60.

Hikmawati, Puteri. "Operasi Tangkap Tangan Dalam Penanganan Kasus Korupsi Hand Arrest Operation In Handling Corruption Case." Negara Hukum 9.1 (2018).

Jamaludin, Ahmad, et al. "Criminal Responsibility for Malpractical Actions in The Perspective of The Book of Criminal Law and Health Personnel." History of Medicine 9.1 (2023): 238-248.

Jamaludin, Ahmad. "Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Tindak Pidana dalam Penegakan Hukum Dikejaksaan." PEMULIAAN HUKUM 4.2 (2021): 1-26.

Mangkat, Fitria, Lucyane Djaafar, and Udin Hamim. "Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polresta Kota Gorontalo." Innovative: Journal Of Social Science Research 4.3 (2024).

Noval, Sayid Muhammad Rifqi, Soecipto Soecipto, and Ahmad Jamaludin. "Modus Operandi dan Strategi Pencegahan Kejahatan Perdagangan Seksual Anak Secara Daring." Undang: Jurnal Hukum 5.2 (2022): 419-451.

Panggabean, Lina, Triono Eddy, and Alpi Sahari. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5.1 (2024): 20-28.

Rizqian, Irvan. "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia." Journal Justiciabelen (Jj) 1.1 (2021): 51.

Suryani, Nova Ardianti. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak." Media of Law and Sharia2.2 (2021): 134-145.

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Sengaji, N. K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi di Polres Cimahi. Pemuliaan Hukum, 7(2), 1–10. https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3805

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.