Penegakan Kode Etik Pada Jaksa di Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Bandung

Authors

  • Ahmad Firmansyah UIN Sunan Gunung DJati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3815

Keywords:

kode etik, kejaksaan, penegak hukum

Abstract

Urgensi kode etik sebagai pedoman normatif yang mengatur perilaku jaksa dalam menjalankan kewenangan penuntutan guna menjamin integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas penegakan hukum. Fokus kajian diarahkan pada implementasi kode etik di Kejaksaan Negeri Bandung sebagai representasi praktik penegakan etik di lingkungan kejaksaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kode etik, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan upaya penguatan implementasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data primer berupa observasi dan wawancara mendalam, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi pelanggaran kode etik masih ditemukan, yang dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan, budaya kerja yang belum sepenuhnya berbasis integritas, serta adanya penyalahgunaan kewenangan. Upaya perbaikan telah dilakukan melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan etika, penguatan mekanisme pengawasan internal, serta koordinasi dengan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan kode etik bergantung pada transparansi, konsistensi penjatuhan sanksi, serta penguatan sistem pengawasan yang independen. Rekomendasi yang diajukan meliputi optimalisasi peran pengawasan eksternal, pemanfaatan teknologi dalam sistem monitoring kinerja, serta pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan profesionalisme guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

References

Ade Maman Suherman dan J. Satrio. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan Dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur). Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.

Asep Paturohman. Keperawatan HIV ,. Jakarta: Adisadi Jaya Bahagia, 2021.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, 7 ed. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

H, suratman &Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta, 2021.

Mohammad Taufik Makarao. Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Ramdani, Dani. Aspek Hukum Perlindungan Anak Perkembangan Prduk Hukum Dan Implementasinya Di Pengadilan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

Rose Kusuma. Mencegah Seks Bebas, Narkoba, Dan Hiv/Aids. yogyakarta: Ar-ruzz Media, 2017.

Soekanto, Soerjono. Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Indonesia Hillco, 2000.

Soerjono Soekanto. Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penegaka Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2021.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Dasar Negara Revublic Indonesia 1945.

Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Abdi, Husul. “Pengertian Anak Menurut Para Ahli, Undang-Undang, Dan Organisasi Internasional,” 2024. https://www.liputan6.com/hot/read/5513013/pengertian-anak-menurut-para-ahli-undang-undang-dan-organisasi-internasional.

Ainul, Badri. “Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum.” Jah (Jurnal Analisis Hukum) 2, no. 2 (2021): 1–6.

Aisyah, Siti, and Aida Fitria. “Hubungan Pengetahuan Dan Sikap Remaja Tentang HIV/AIDS Dengan Pencegahan HIV/AIDS Di SMA Negeri 1 Montasik Kabupaten Aceh Besar.” Jurnal Bidan Komunitas 2, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.33085/jbk.v2i1.4081.

Daffa Arya Prayoga, Jadmiko Anom Husodo, Andina Elok Puri Maharani. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.” Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional 2, no. 2 (2023): 191.

Dewi Srinatania, and Revy Citra Karlina. “Pengalaman Hidup Pada Remaja Dengan HIV/AIDS Di Kota Bandung.” Risenologi 6, no. 1a (2021): 43–58. https://doi.org/10.47028/j.risenologi.2021.61a.213.

Esanti, A. D. (2018). HIV Ibu Hamil dan Pencegahannya Pada Janin. Yogyakarta: Deepublish.Ernawati, E. (2013). Sikap Pengasuh Anak Balita Yang Terinfeksi Hiv/Aids Di Kabupaten Temanggung Dan Kudus. Jurnal Keperawatan Komunitas, Vol.1, No.1, 104464.

Fadhila, Melaila Nurul, Rara Nur Salsabila, Septi Rahayu, Liss Dyah, and Dewi Arini. “Perlindungan Masyarakat Terhadap Anak Penderita HIV / AIDS Di Kota Surakarta.” Terapan Informatika Nusantara 1, no. 2 (2020): 79–82. http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=1761521&val=18792&title=PERLINDUNGAN MASYARAKAT TERHADAP ANAK PENDERITA HIVAIDS DI KOTA SURAKARTA.

Familda, Fetty, and Johanna Debora Imelda. “Implementasi Kebijakan Pengangkatan Anak Domestik Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anak : Kajian Literatur.” Sosio Informa 9, no. 01 (2023): 30–50. https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/view/3160/1625.

Ferguson, Laura, Sofia Gruskin, Maria Bolshakova, Sachi Yagyu, Ning Fu, Nicky Cabrera, Mary Rozelle, et al. “Frameworks and Measures for HIV-Related Internalized Stigma, Stigma and Discrimination in Healthcare and in Laws and Policies: A Systematic Review.” Journal of the International AIDS Society 25, no. S1 (2022): 99–118. https://doi.org/10.1002/jia2.25915.

Fitri Afrita, Fadhilla Yusri. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kenakalan Remajaa.” EDUCATIVO: JURNAL PENDIDIKAN 01, no. 01 (2023): 14;26.

Gilberd, Gerald. “Kajian Yuridis Kedudukan Hukum Anak Yang Lahir Dari Hasil Perkawinan Sirih Dalam Kaitannya Dengan Warisan Menurut Hukum Perdata.” Lex Privatum IX, no. No. 09 (2021): 73–82.

HR, Muhammad Adam. “Lemahnya Penegakan Hukum Di Indonesia.” JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 3, no. 1 (2021): 57–68. https://doi.org/10.36915/jish.v3i1.16.

Ira Dewi Jani, selaku Kabid P2P di Dinas Kesehatan Kota Bandung, “Wawancara.”. Pada tanggal 9 Desember 2024, pukul 13.00 WIB

MacLean, Jack R., and Karen Wetherall. “The Association between HIV-Stigma and Depressive Symptoms among People Living with HIV/AIDS: A Systematic Review of Studies Conducted in South Africa.” Journal of Affective Disorders 287, no. March (2021): 125–37. https://doi.org/10.1016/j.jad.2021.03.027.

Muhammad Bayu Sutantiyo, and Arinto Nurcahyono. “Kebijakan Kriminal Terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan Dengan Perlindungan Anak.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2023, 101–6. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2872.

Obeagu, Emmanuel Ifeanyi, Getrude Uzoma Obeagu, Esther Musiimenta, Yakubu Sunday Bot, and Abdulwasiu Oladele Hassan. “Factors Contributing to Low Utilization of HIV Counseling and Testing Services.” Int. J. Curr. Res. Med. Sci 9, no. 2 (2023): 1–5. https://doi.org/10.22192/ijcrms.2023.09.02.001.

Rafasya, Raudhatul, Helfira Citra, and Engrina Fauzi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pencurian Data Pribadi Dalam Transaksi Elektronik.” Humaniora Dan Seni (JISHS) 2, no. 1 (2023): 29–33.

Rosita, Tita, Yulia Nur Annisa, Manayra Aisha, Putri Indradjaja, Aninda Nurbaeti Rahman, and Kata Kunci. “Juvenile Delinquency Kenakalan Remaja Dan Anak Dalam Sudut Pandang Psikologi Dan Hukum” 5 (2023): 116–21. https://doi.org/10.29300/hawapsga.v5i1.

Ruimassa, Aleta Apriliana, and Rineva Lenci Tomasoa. “Pendampingan Pastoral Melawan Stigma Negatif Pada Keluarga Orang Dengan HIV / AIDS Di Kota Ambon” 6, no. 2 (2024): 272–84. https://doi.org/10.37364/jireh.v6i2.306.

Rzeszutek, Marcin, Ewa Gruszczyńska, Małgorzata Pięta, and Paula Malinowska. “HIV/AIDS Stigma and Psychological Well-Being after 40 Years of HIV/AIDS: A Systematic Review and Meta-Analysis.” European Journal of Psychotraumatology 12, no. 1 (2021). https://doi.org/10.1080/20008198.2021.1990527.

Saadatul Maghfiroh. “Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Volume 15 Nomor 2 Juli Desember 2016,218.” Jurnal Ilmiah Syariah 15, no. 02 (2016): 2018.

Wulandari, Ratih Agustin, Mayroza Wiska, Wiwik Okta Susilawati, Raimon Efendi, and Yulia Darniyanti. “Juridical Analysis of Transitional Land Rights Unregistered in Dharmasraya Regency.” Proceedings of the 1st Paris Van Java International Seminar on Health, Economics, Social Science and Humanities (PVJ-ISHESSH 2020) 535 (2021): 566–70. https://doi.org/10.2991/assehr.k.210304.127.

Zanda, Dea Amilia, and Qodariah Barkah. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pengidap Hiv/Aids Menurut Perspektif Hukum Islam.” Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2022): 38. http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/usroh/article/view/12246%0Ahttp://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/usroh/article/download/12246/4691.

Downloads

Published

2025-04-14

How to Cite

Firmansyah, A. (2025). Penegakan Kode Etik Pada Jaksa di Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Bandung. Pemuliaan Hukum, 8(1), 35–50. https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3815

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.