Penegakan Kode Etik Kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Bandung
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3815Keywords:
kode etik, kejaksaan, penegak hukumAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi pada pentingnya kode etik sebagai pedoman perilaku yang mengatur tindakan jaksa dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Khususnya implementasi kode etik di Kejaksaan Negeri Bandung dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme jaksa sebagai penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kode etik kejaksaan, termasuk kendala-kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan untuk memperkuat implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara mendalam, serta data sekunder dari literatur terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi pelanggaran kode etik di Kejaksaan Negeri Bandung masih terjadi dan dapat diamati melalui berbagai indikasi. Tantangan
utama dalam penegakan kode etik di Kejaksaan Negeri Bandung mencakup lemahnya pengawasan, budaya kerja yang belum sepenuhnya mendukung integritas, serta penyalahgunaan wewenang oleh jaksa. Namun, beberapa langkah telah diambil, termasuk pendidikan dan pelatihan etika, pengawasan internal yang lebih ketat, serta kolaborasi dengan lembaga pengawas eksternal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan sanksi yang tegas merupakan kunci dalam penegakan kode etik yang lebih efektif. Kejaksaan diharapkan terus memperkuat mekanisme pengawasan serta membangun budaya kerja berbasis keadilan dan profesionalisme. Saran yang diberikan adalah optimalisasi peran Komisi Kejaksaan sebagai pengawas independen serta penerapan teknologi dalam pengawasan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.
References
Barizqi, Gita Cheryl. Peran Pengawasan Komisi Kejaksaan Terhadap Penegakan Kode Etik Jaksa. Skripsi UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta, 2018.
Sidharta. Moralitas Profesi Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2006.
Harahap, M. Yahya. Kode Etik sebagai pelaksana para profesional etika profesi. Jakarta, 1998.
Hasim, Hasanuddin. Filsafat Hukum. Parepare: CV. Khaaffah Learning Center, 2019. Orbith, Harian. Pengertian Etika dalam artian luas. Jakarta, 2009.
Kerry, Whigham. “Affective Echoes: Affect, Resonant Violence, and the Processing of Collective Trauma in Post-Genocidal Societies’” (Disertasi, New York University, 2016).
Santoso, Agus. Hukum, Moral, Dan Keadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Sugianto. Ilmu Negara Sebuah Kajian Dalam Perspektif Teori Kenegaraan Di Indonesia. Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2018.
Surachman, RM. Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Kawasan Asia Pasifik. Jakarta: Sinar Grafika), 2015.
Abdullah, Boedi. “Hukum Wakaf Benda Bergerak (Uang) Menurut Fatwa Ulama dan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf,” Asy-Syari‘ah 20, no. 1 (Agustus 2018): 1–
14.
Burhanudin, Achmad Asfi. ”Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegekan Hukum Yang Baik.” Jurnal El-Faqih 4, No.2 (2018).
Ginting, Yuni Priskila, dkk, “Etika Profesi Jaksa sebagai Gerbang Keadilan Sistem Hukum Republik Indonesia.” Jurnal Pengabdian West Science, Vol. 02, No. 08, 2023, hal. 633-645.
Jamal, Nanad Abdul, “Peran Etika Profesi Hukum sebagai Upaya Penegakan Hukum yang Baik.”
Jurnal Ilmu Hukum dan Islam, Vol. 2 No. 2, 2023.
Prapanca, Wisnu Gita.”Penegakkan Hukum Terhadap Jaksa yang melakukan Tindak Pidana Narkotika.” Journal of Multidisciplinary Studies 10, No.01 (2019):61.
Imam Rahmaddani. “Pengawasan Kode Etik Jaksa Oleh Komisi Kejaksaan Guna Terwujudnya Jaksa Yang Profesional Dan Berintegritas.” Journal Presumption of Law 5, no. 1 (2023): 18–
34. https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.4403.
Saputro, Okky Wahyu, and Puti Priyana. “Penegakan Kode Etik Terhadap Jaksa Yang Melakukan Korupsi.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 1 (2021): 500–502. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i03.p11.
Sinaga, Niru Anita,“Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik” Vol.10, No.2 Maret 2020.
Yulia A. Hasan, Juliati, dan Sulfahmi, “Analisis Sosio Yuridis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Vale Indonesia Tbk. di Kabupaten Luwu Timur”, Jurnal Ilmiah Ecosystem, Vol. 23, No. 1, (2023), h. 229-230.
WIjayanti, Lilis Endang, Purwoko Kristianto, Prasetyo Damar, and Setiawan Wawan. “Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern.” Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing 9, no. 3 (2022): 15–28. https://doi.org/10.55963/jraa.v9i3.485.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER 067/A/JA/07/2007 tentang Kode Etik Penuntut Umum
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Achmad Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)
