Penegakan Kode Etik Kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Bandung

Authors

  • Ahmad Firmansyah UIN Sunan Gunung DJati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3815

Keywords:

kode etik, kejaksaan, penegak hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi pada pentingnya kode etik sebagai pedoman perilaku yang mengatur tindakan jaksa dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Khususnya implementasi kode etik di Kejaksaan Negeri Bandung dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme jaksa sebagai penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kode etik kejaksaan, termasuk kendala-kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan untuk memperkuat implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara mendalam, serta data sekunder dari literatur terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi pelanggaran kode etik di Kejaksaan Negeri Bandung masih  terjadi  dan  dapat  diamati  melalui  berbagai  indikasi.  Tantangan

 

utama dalam penegakan kode etik di Kejaksaan Negeri Bandung mencakup lemahnya pengawasan, budaya kerja yang belum sepenuhnya mendukung integritas, serta penyalahgunaan wewenang oleh jaksa. Namun, beberapa langkah telah diambil, termasuk pendidikan dan pelatihan etika, pengawasan internal yang lebih ketat, serta kolaborasi dengan lembaga pengawas eksternal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan sanksi yang tegas merupakan kunci dalam penegakan kode etik yang lebih efektif. Kejaksaan diharapkan terus memperkuat mekanisme pengawasan serta membangun budaya kerja berbasis keadilan dan profesionalisme. Saran yang diberikan adalah optimalisasi peran Komisi Kejaksaan sebagai pengawas independen serta penerapan teknologi dalam pengawasan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.

References

Barizqi, Gita Cheryl. Peran Pengawasan Komisi Kejaksaan Terhadap Penegakan Kode Etik Jaksa. Skripsi UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta, 2018.

Sidharta. Moralitas Profesi Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2006.

Harahap, M. Yahya. Kode Etik sebagai pelaksana para profesional etika profesi. Jakarta, 1998.

Hasim, Hasanuddin. Filsafat Hukum. Parepare: CV. Khaaffah Learning Center, 2019. Orbith, Harian. Pengertian Etika dalam artian luas. Jakarta, 2009.

Kerry, Whigham. “Affective Echoes: Affect, Resonant Violence, and the Processing of Collective Trauma in Post-Genocidal Societies’” (Disertasi, New York University, 2016).

Santoso, Agus. Hukum, Moral, Dan Keadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Sugianto. Ilmu Negara Sebuah Kajian Dalam Perspektif Teori Kenegaraan Di Indonesia. Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2018.

Surachman, RM. Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Kawasan Asia Pasifik. Jakarta: Sinar Grafika), 2015.

Abdullah, Boedi. “Hukum Wakaf Benda Bergerak (Uang) Menurut Fatwa Ulama dan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Wakaf,” Asy-Syari‘ah 20, no. 1 (Agustus 2018): 1–

14.

Burhanudin, Achmad Asfi. ”Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegekan Hukum Yang Baik.” Jurnal El-Faqih 4, No.2 (2018).

Ginting, Yuni Priskila, dkk, “Etika Profesi Jaksa sebagai Gerbang Keadilan Sistem Hukum Republik Indonesia.” Jurnal Pengabdian West Science, Vol. 02, No. 08, 2023, hal. 633-645.

Jamal, Nanad Abdul, “Peran Etika Profesi Hukum sebagai Upaya Penegakan Hukum yang Baik.”

Jurnal Ilmu Hukum dan Islam, Vol. 2 No. 2, 2023.

Prapanca, Wisnu Gita.”Penegakkan Hukum Terhadap Jaksa yang melakukan Tindak Pidana Narkotika.” Journal of Multidisciplinary Studies 10, No.01 (2019):61.

Imam Rahmaddani. “Pengawasan Kode Etik Jaksa Oleh Komisi Kejaksaan Guna Terwujudnya Jaksa Yang Profesional Dan Berintegritas.” Journal Presumption of Law 5, no. 1 (2023): 18–

34. https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.4403.

Saputro, Okky Wahyu, and Puti Priyana. “Penegakan Kode Etik Terhadap Jaksa Yang Melakukan Korupsi.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 1 (2021): 500–502. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i03.p11.

Sinaga, Niru Anita,“Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik” Vol.10, No.2 Maret 2020.

Yulia A. Hasan, Juliati, dan Sulfahmi, “Analisis Sosio Yuridis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Vale Indonesia Tbk. di Kabupaten Luwu Timur”, Jurnal Ilmiah Ecosystem, Vol. 23, No. 1, (2023), h. 229-230.

WIjayanti, Lilis Endang, Purwoko Kristianto, Prasetyo Damar, and Setiawan Wawan. “Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Terhadap Pengendalian Intern.” Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing 9, no. 3 (2022): 15–28. https://doi.org/10.55963/jraa.v9i3.485.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER 067/A/JA/07/2007 tentang Kode Etik Penuntut Umum

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa

Downloads

Published

2025-04-14

How to Cite

Firmansyah, A. (2025). Penegakan Kode Etik Kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Bandung. Pemuliaan Hukum, 8(1), 1–13. https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3815