Perlindungan Anak Korban Pengasuhan Bermasalah Akibat Konflik Orang Tua Atau Keluarga Di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3811Keywords:
Perlindungan Anak, Pengasuhan BermasalahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dampak negatif pola asuh orang tua yang bermasalah akibat konflik keluarga terhadap perkembangan anak, baik secara psikologis, sosial, maupun pendidikan, sehingga diperlukan peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan anak serta mengevaluasi efektivitas upaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung terhadap anak-anak yang terdampak konflik keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menggabungkan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen kebijakan, serta data primer melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi lapangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan, efektivitas perlindungan, serta kendala yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3A Kota Bandung memberikan perlindungan melalui layanan konseling, pendampingan psikologis, dan koordinasi dengan lembaga terkait, meskipun masih terbatas oleh sumber daya, pemahaman hukum masyarakat, dan kompleksitas konflik keluarga. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris implementasi kebijakan perlindungan anak dalam konteks konflik keluarga di tingkat daerah, yang memberikan kontribusi praktis bagi penguatan kebijakan melalui pengembangan layanan konseling keluarga, pusat mediasi keluarga, serta peningkatan pemahaman hukum dan penerapan pendekatan parenting yang lebih efektif.
References
Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, 2020 Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (2021). Strategi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Perempuan dan Anak. Jakarta: BKKBN.
Bagong Suyanto, Sutinah 2020. Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan Jakarta Prenada Media Group.hlm. 8.
Baumrind, D. (1991). The Influence of Parenting Style on Adolescent Competence and Substance Use. Journal of Early Adolescence,
Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF). (2021). Mengakhiri Kekerasan terhadap Anak: Enam Strategi Aksi. New York: UNICEF.
Hardjon, 2007, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Jakarta: Eresco
Human Rights Watch. (2022). Mengevaluasi Kerangka Hukum Nasional dan Internasional untuk Melindungi Anak dalam Konflik Keluarga. New York: Human Rights Watch.
Ignatius Aji Bagaskara, “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang Dalam Memberikan Pemenuhan Hak Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan 2, no. 2 (2022): 157–76
Inisiatif Manusia. (2024). Kebijakan Perlindungan Anak. Diakses dari https://human -initiative.org.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Kebijakan dan Program Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: KemenPPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021). Panduan Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A): Tugas, Fungsi, dan Wewenang. Jakarta: KPPPA.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2019). Laporan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2020). Analisis Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak: Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak dalam Konflik Keluarga. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Memenuhi Hak Anak Korban Konflik Orang Tua." Berita Antara. Diakses dari https://www.antaranews.com.
Lembaga Penelitian dan Publikasi. (2024). Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia - Studi Perbandingan Efektivitas Kinerja Lembaga-Lembaga Perlindungan Anak. Yurisdiksi. Diakses dari https://journalfhuia.ac.id.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia. (2018). Evaluasi Peraturan Perlindungan Anak dalam Konteks Kekerasan Rumah Tangga dan Konflik Keluarga. Jakarta: LPAI.
Mulyadi, A. (2019). Tantangan Implementasi Peraturan Perundang-undangan dalam Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 13(1)
Nurhayati, A. (2019). "Perlindungan Anak dalam Konteks Konflik Orang Tua: Tinjauan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan Negara." Jurnal Pemberdayaan Perempuan dan Anak, 16(2), 112-126.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (2021). Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan: Panduan Berbasis Bukti. Jenewa: WHO.
Pramesti, R. (2020). Jumlah Korban Kekerasan Anak yang Melapor ke UPTD PPA Kota Bandung: Analisis dan Tren Perkembangan. Jurnal Perlindungan Anak
Prasetyo, A. (2018). Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia: Implementasi dan Tantangan. Jurnal Kebijakan Publik, 14(3)
Purniati, Sri S.M dan Martini, 2002, Analisa suatu system peradilan anak, Jakarta: Fisip UI
Roesli, A., & Widodo, A. (2020). "Tantangan dan Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak dalam Kasus Pengasuhan Bermasalah Akibat Konflik Keluarga." Jurnal Hukum dan Keadilan, 25(1), 45-58.
Sari, D. R. (2020). Tantangan dalam Kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 18(2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UNICEF. (2020). Evaluasi Kebijakan Undang-Undang Perlindungan Anak di Asia: Tantangan dan Rekomendasi untuk Implementasi yang Efektif. Bangkok: Kantor Regional UNICEF Asia Timur dan Pasifik.
Widiastuti, R. (2019). Peran DP3A dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Pembangunan Sosial
Yoyok Ucuk Suyono, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Psikologis di Dalam Rumah Tangga dari Orang Tua, Vol. 03, No. 1, 2021
Yuliana, E. (2021). Rekomendasi untuk Perbaikan Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Kebijakan Sosial, 20(4)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Ajib Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)















