Perlindungan Anak Korban Pengasuhan Bermasalah Akibat Konflik Orang Tua Atau Keluarga Di Kota Bandung

Authors

  • Ajib Kurniawan Universitas Islam Nusantara Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3811

Keywords:

Perlindungan Anak, Pengasuhan Bermasalah

Abstract

Abstract

Problematic parenting patterns due to family conflict can significantly influence children's development, both in psychological, social and educational aspects. For this reason, it is important to know the efforts made by DP3A Bandung City to provide protection for these children. This research aims to analyze the challenges faced in child protection policies and to evaluate the effectiveness of implementing these policies in the context of problematic parenting due to family conflict. This research uses a qualitative approach with data collection techniques through in-depth interviews, observation and documentation studies. This research uses a Normative juridical approach method and the data collected in this research is analyzed descriptively qualitatively to provide an overview of the factors that influence policy implementation as well as evaluation of successes and obstacles in child protection efforts. Suggestions for the Bandung City DP3A in protecting children who are victims of parental or family conflict are: Providing counseling services for parents experiencing conflict to help them resolve problems peacefully. Establish a family mediation center that can help resolve disputes without involving lengthy legal processes.

Keywords: Child Protection, Problematic Parenting, Bandung City

Abstrak

Pola asuh orang tua yang bermasalah akibat konflik keluarga dapat mempengaruhi perkembangan anak secara signifikan, baik dalam aspek psikologis, sosial, maupun pendidikan. Untuk itu, penting untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh DP3A Kota Bandung dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan yang dihadapi dalam kebijakan perlindungan anak dan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut dalam konteks pengasuhan bermasalah akibat konflik keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif dan data yang terkumpul dalam penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan serta evaluasi keberhasilan dan kendala dalam upaya perlindungan anak. Perlindungan perempuan dan anak dapat ditingkatkan melalui pemahaman hukum yang lebih baik dan pendekatan parenting yang efektif. Saran dari penelitian ini untuk melindungi anak korban konflik orang tua atau keluarga yaitu, Menyediakan layanan konseling bagi orang tua yang mengalami konflik untuk membantu mereka menyelesaikan masalah secara damai. Mendirikan pusat mediasi keluarga yang dapat membantu menyelesaikan perselisihan tanpa melibatkan proses hukum yang panjang.

Kata Kunci: Perlindungan Anak, Pengasuhan Bermasalah, Kota Bandung

References

Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, 2020 Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (2021). Strategi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Perempuan dan Anak. Jakarta: BKKBN.

Bagong Suyanto, Sutinah 2020. Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan Jakarta Prenada Media Group.hlm. 8.

Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF). (2021). Mengakhiri Kekerasan terhadap Anak: Enam Strategi Aksi. New York: UNICEF.

Hardjon, 2007, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Jakarta: Eresco

Human Rights Watch. (2022). Mengevaluasi Kerangka Hukum Nasional dan Internasional untuk Melindungi Anak dalam Konflik Keluarga. New York: Human Rights Watch.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021). Panduan Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A): Tugas, Fungsi, dan Wewenang. Jakarta: KPPPA.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Kebijakan dan Program Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: KemenPPPA.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2019). Laporan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2020). Analisis Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak: Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak dalam Konflik Keluarga. Jakarta: Komnas Perempuan.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia. (2018). Evaluasi Peraturan Perlindungan Anak dalam Konteks Kekerasan Rumah Tangga dan Konflik Keluarga. Jakarta: LPAI.

Nurhayati, A. (2019). "Perlindungan Anak dalam Konteks Konflik Orang Tua: Tinjauan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan Negara." Jurnal Pemberdayaan Perempuan dan Anak, 16(2), 112-126.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (2021). Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan: Panduan Berbasis Bukti. Jenewa: WHO.

Purniati, Sri S.M dan Martini, 2002, Analisa suatu system peradilan anak, Jakarta: Fisip UI

Roesli, A., & Widodo, A. (2020). "Tantangan dan Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak dalam Kasus Pengasuhan Bermasalah Akibat Konflik Keluarga." Jurnal Hukum dan Keadilan, 25(1), 45-58.

UNICEF. (2020). Evaluasi Kebijakan Undang-Undang Perlindungan Anak di Asia: Tantangan dan Rekomendasi untuk Implementasi yang Efektif. Bangkok: Kantor Regional UNICEF Asia Timur dan Pasifik.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jurnal/Internet

Baumrind, D. (1991). The Influence of Parenting Style on Adolescent Competence and Substance Use. Journal of Early Adolescence,

Ignatius Aji Bagaskara, “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang Dalam Memberikan Pemenuhan Hak Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan 2, no. 2 (2022): 157–76

Inisiatif Manusia. (2024). Kebijakan Perlindungan Anak. Diakses dari https://human -initiative.org.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Memenuhi Hak Anak Korban Konflik Orang Tua." Berita Antara. Diakses dari https://www.antaranews.com.

Lembaga Penelitian dan Publikasi. (2024). Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia - Studi Perbandingan Efektivitas Kinerja Lembaga-Lembaga Perlindungan Anak. Yurisdiksi. Diakses dari https://journalfhuia.ac.id.

Mulyadi, A. (2019). Tantangan Implementasi Peraturan Perundang-undangan dalam Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 13(1)

Pramesti, R. (2020). Jumlah Korban Kekerasan Anak yang Melapor ke UPTD PPA Kota Bandung: Analisis dan Tren Perkembangan. Jurnal Perlindungan Anak

Prasetyo, A. (2018). Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia: Implementasi dan Tantangan. Jurnal Kebijakan Publik, 14(3)

Sari, D. R. (2020). Tantangan dalam Kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 18(2)

Widiastuti, R. (2019). Peran DP3A dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Pembangunan Sosial

Yoyok Ucuk Suyono, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Psikologis di Dalam Rumah Tangga dari Orang Tua, Vol. 03, No. 1, 2021

Yuliana, E. (2021). Rekomendasi untuk Perbaikan Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Kebijakan Sosial, 20(4)

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Kurniawan, A. (2024). Perlindungan Anak Korban Pengasuhan Bermasalah Akibat Konflik Orang Tua Atau Keluarga Di Kota Bandung. Pemuliaan Hukum, 7(2), 1–17. https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3811

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.