Penegakan Kode Etik dalam Lingkungan Profesi Advokat Pada Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (DPC AAI)
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v7i1.3804Keywords:
Kode etik, advokat, penegakan hukum, AAI, KeadilanAbstract
Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menuntut adanya penegakan hukum yang menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hak bagi setiap warga negara. Dalam sistem penegakan hukum, advokat memiliki peran strategis sebagai profesi yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat serta berfungsi menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Namun, dalam praktiknya penegakan kode etik advokat masih menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam aspek pengawasan, pemahaman etika profesi, dan perkembangan praktik hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan kode etik profesi advokat di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Dewan Pengurus Cabang Kota Bandung serta mengidentifikasi kendala dan upaya organisasi dalam menegakkan kode etik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara dengan pengurus AAI DPC Bandung dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik dilakukan melalui mekanisme pengaduan, pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan, serta penerapan sanksi disipliner mulai dari teguran hingga pemberhentian dari keanggotaan organisasi. Kendala yang dihadapi meliputi rendahnya pemahaman terhadap kode etik, interpretasi aturan yang beragam, keterbatasan pengawasan, serta pengaruh perkembangan teknologi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris mengenai implementasi penegakan kode etik advokat pada tingkat organisasi profesi daerah serta strategi preventif yang dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme advokat. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi penguatan sistem pengawasan etika profesi advokat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
References
Adji, Oemar Seno. Etika Profesional Dalam Hukum. Jakarta: Erlangga, 1991.
Amirudin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Arifin. Kapita SelektaPendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 212AD. Frans, Hendra Winata. Advokat Indonesia, Citra, Idealisme Dan Kepribadian. Jakarta: Sinar Harapan, 1995.
Friedman, L awrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. W.W. Norton & Company, 2005.
Isnanto, Rizal. Etik Profesi. Semarang: Universitas Diponegara, 2009.
Pramono, Agus, and Imam Ropii. Etika Profesi Advokat. Jakarta: Damera Press, 2023.
Prayitno, Kuat Puji. Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2010. Ratna, Nyoman Kutha. Teori, Metode, Dan Teknik Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Sinaga, V. Harlen. Dasar-Dasar Profesi Advokat. Jakarta: Erlangga, 2011.
Sumadiria, Haris. Hukum & Etika Media Massa. Bandung: Simbiosa Rekatan Media, 2016
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
A, Irham Wandira, Muhammad Suheri, and Fatimah Zahara. “Peran Peradi Terhadap Advokat Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 1 (2024): 109–17. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i1.447.
Adji, Oemar Seno. Etika Profesional Dalam Hukum. Jakarta: Erlangga, 1991.
Alkautsar, Fauzan. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Narapidana Wanita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus Lapas Kelas Iia Kuningan).” Law In Review : Journal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2023): 33–47.
Amirudin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Peneliɵan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Anita Sinaga, Niru. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 1–34. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460.
Aprita, Serlika, Mutiara Paramitha, and Fira Rahmawati. “Harmonisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Yang Berkeadilan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Hak
Asasi Manusia.” The Juris 6, no. 2 (2022): 262–64. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.587.
Arif, Kamal. “Perlindungan Hukum Teradap Hak Imunitas Advokat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Iqtisad 5, no. 1 (2018).
Arifin. Kapita SelektaPendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Daeng, Andrea Nevada, and Dyah Adriantini Sintha Dewi. “Penegakan Kode Etik Polisi Terhadap Pengaruh Citra Institusi Kepolisian.” Borobudur Law and Society Journal 3, no. 2 (2024): 68–78.
DKPP. “Prof. Jimly: Rule of Law Dan Rule of Ethics Untuk Mengembangkan Sistem Demokrasi.” DKPP, 2012. https://dkpp.go.id/prof-jimly-rule-of-law-dan-rule-of-ethics- untuk-mengembangkan-sistem-demokrasi/#.
Endira, Bramedika Kris, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani Ratna Sediati, and Amri Panahatan Sihotang. “Kedudukan Dan Peran Organisasi Profesi Advokat Terhadap Advokat Yang Berhadapan Dengan Hukum.” JURNAL USM LAW REVIEW 5, no. 1 (May 2022): 389. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4841.
Frans, Hendra Winata. Advokat Indonesia, Citra, Idealisme Dan Kepribadian. Jakarta: Sinar Harapan, 1995.
Friedman, L awrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. W.W. Norton & Company, 2005.
Isnanto, Rizal. Etik Profesi. Semarang: Universitas Diponegara, 2009.
Lestari, Savina Anggun, Muhammad Rijal Sadida, Risyan Putri Maharani, and Intan Wahyuningtyas Andini. “Analisis Tantangan Negara Hukum Dalam Menegakkan Hukum Tata Negara Di Era Digital.” Jurnal Relasi Publik 1, no. 2 (2023): 29–43.
Manembu, Michelli Pingky, Deine Rike Ringkuangan, and Meiske Mandey. “Penegakan Hukum Terhadap Hakim Yang Melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Dalam Memutus Perkara Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.” Lex Administratum 12, no. 4 (2024).
Martua Samo, Samuel Saut. “Organisasi Advokat Dan Urgensi Peran Pemerintah Dalam Profesi Advokat.” Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (January 2018): 511. https://doi.org/10.31078/jk1433.
Nadia, Nanda, Rizanizarli, and Yanis Rinaldi. “Factors That Difficult The Law Enforcement Process To Notaries That Infringed Notices Code Of Ethics.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 9, no. 2 (2021): 332–50. https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.786.
Nggabut, Giovani D B, Adean E Berti Bano, Damianus Bria, Kathrine M Mamengko, and Yuliiyana C S Mudamakin. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Advokat.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 1 (2024). https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1679.
Nugroho, FIska Maulidian. “Integritas Advokat Dan Kebebasannya Dalam Berprofesi: Ditinjau Dari Penegakan Kode Etik Advokat.” Rechtidee 11, no. 1 (2016): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng- 8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.0 6.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUN GAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
Pramono, Agus. “Etika Profesi Advokat Sebagai Upaya Pengawasan Dalam Menjalankan Fungsi Advokat Sebagai Penegak Hukum.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 24 (August 2016): 136–
48. https://doi.org/10.30996/dih.v12i24.2242.
Pramono, Agus, and Imam Ropii. Etika Profesi Advokat. Jakarta: Damera Press, 2023.
Prayitno, Kuat Puji. Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2010. Ratna, Nyoman Kutha. Teori, Metode, Dan Teknik Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Sari, Maya, and Anang Shophan Tornado. “Problematika Pengawasan Terhadap Organisasi Advokat Di Luar Peradi.” Badamai Law Journal 5, no. 2 (2020): 185–99.
Sinaga, V. Harlen. Dasar-Dasar Profesi Advokat. Jakarta: Erlangga, 2011.
Sukoco, Gideon Heru, Purwoko, and Muhammad Adnan. “Strategi Pencegahan, Pemberantasan Dan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Pada Kalangan Pelajar Dan Mahasiswa.” Journal of Politic and Government Studies 6, no. 4 (2017).
Sumadiria, Haris. Hukum & Etika Media Massa. Bandung: Simbiosa Rekatan Media, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Aam Munawar Yasin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)















