PENEGAKAN KODE ETIK DALAM LINGKUNGAN PROFESI ADVOKAT PADA DEWAN PENGURUS CABANG ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (DPC AAI)

Authors

  • Aam Munawar Yasin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v7i1.3804

Keywords:

Kode etik, advokat, penegakan hukum, AAI, Keadilan

Abstract

Abstract

Advocates are one of the law enforcers who uphold advocates. This profession is bound by a code of ethics where the code of ethics is used as a guideline in the profession and upholds justice. This research aims to analyze the enforcement of the code of ethics for the advocate profession at the Indonesian Advocates Association (AAI) DPC Bandung City in realizing justice. Using sociological juridical methods, this research combines primary data from interviews with AAI administrators and secondary data from literature studies. The research results show that AAI has a good framework for enforcing a code of ethics, including a clear code of ethics, reporting and inspection mechanisms, and strict sanctions. However, there are still obstacles such as members' lack of understanding of the code of ethics, subjective interpretation of rules, and limited resources. To overcome these obstacles, AAI has carried out various preventive efforts such as holding seminars and coffee talks, as well as controlling new members. This research concludes that enforcement of the code of ethics at AAI DPC Bandung City still needs to be improved, especially in terms of more consistent supervision and enforcement of sanctions.

Keywords: code of ethics, advocates, law enforcement, AAI, justice

Abstrak

Advokat merupakan salah satu dari penegak hukum yang menjunjung tinggi advokat. Profesi ini terikat pada suatu kode etik dimana kode etik tersebut dijadikan sebagai pedoman dalam profesi dan menjunjung tinggi keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan kode etik profesi advokat di Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Kota Bandung dalam mewujudkan keadilan. Menggunakan metode yuridis sosiologis, penelitian ini menggabungkan data primer dari wawancara dengan pengurus AAI dan data sekunder dari studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AAI telah memiliki kerangka kerja yang baik untuk menegakkan kode etik, termasuk adanya kode etik yang jelas, mekanisme pelaporan dan pemeriksaan, serta sanksi yang tegas. Namun, masih terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman anggota terhadap kode etik, interpretasi aturan yang subjektif, serta keterbatasan sumber daya. Untuk mengatasi kendala tersebut, AAI telah melakukan berbagai upaya preventif seperti mengadakan seminar dan coffee talk, serta melakukan kontrol terhadap anggota baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan kode etik di AAI DPC Kota Bandung masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan sanksi yang lebih konsisten.

Kata kunci: kode etik, advokat, penegakan hukum, AAI, keadilan

References

Buku

Adji, Oemar Seno. Etika Profesional Dalam Hukum. Jakarta: Erlangga, 1991.

Amirudin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Arifin. Kapita SelektaPendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 1995.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 212AD. Frans, Hendra Winata. Advokat Indonesia, Citra, Idealisme Dan Kepribadian. Jakarta: Sinar Harapan,

1995.

Friedman, L awrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. W.W. Norton & Company, 2005.

Isnanto, Rizal. Etik Profesi. Semarang: Universitas Diponegara, 2009.

Pramono, Agus, and Imam Ropii. Etika Profesi Advokat. Jakarta: Damera Press, 2023.

Prayitno, Kuat Puji. Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2010. Ratna, Nyoman Kutha. Teori, Metode, Dan Teknik Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Sinaga, V. Harlen. Dasar-Dasar Profesi Advokat. Jakarta: Erlangga, 2011.

Sumadiria, Haris. Hukum & Etika Media Massa. Bandung: Simbiosa Rekatan Media, 2016

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Sumber internet / Sumber Lainnya

A, Irham Wandira, Muhammad Suheri, and Fatimah Zahara. “Peran Peradi Terhadap Advokat Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, no. 1 (2024): 109–17. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i1.447.

Adji, Oemar Seno. Etika Profesional Dalam Hukum. Jakarta: Erlangga, 1991.

Alkautsar, Fauzan. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Narapidana Wanita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus Lapas Kelas Iia Kuningan).” Law In Review : Journal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2023): 33–47.

Amirudin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Peneliɵan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Anita Sinaga, Niru. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 1–34. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460.

Aprita, Serlika, Mutiara Paramitha, and Fira Rahmawati. “Harmonisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Hukum Yang Berkeadilan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Hak

Asasi Manusia.” The Juris 6, no. 2 (2022): 262–64. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.587.

Arif, Kamal. “Perlindungan Hukum Teradap Hak Imunitas Advokat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Iqtisad 5, no. 1 (2018).

Arifin. Kapita SelektaPendidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 1995.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Daeng, Andrea Nevada, and Dyah Adriantini Sintha Dewi. “Penegakan Kode Etik Polisi Terhadap Pengaruh Citra Institusi Kepolisian.” Borobudur Law and Society Journal 3, no. 2 (2024): 68–78.

DKPP. “Prof. Jimly: Rule of Law Dan Rule of Ethics Untuk Mengembangkan Sistem Demokrasi.” DKPP, 2012. https://dkpp.go.id/prof-jimly-rule-of-law-dan-rule-of-ethics- untuk-mengembangkan-sistem-demokrasi/#.

Endira, Bramedika Kris, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani Ratna Sediati, and Amri Panahatan Sihotang. “Kedudukan Dan Peran Organisasi Profesi Advokat Terhadap Advokat Yang Berhadapan Dengan Hukum.” JURNAL USM LAW REVIEW 5, no. 1 (May 2022): 389. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4841.

Frans, Hendra Winata. Advokat Indonesia, Citra, Idealisme Dan Kepribadian. Jakarta: Sinar Harapan, 1995.

Friedman, L awrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. W.W. Norton & Company, 2005.

Isnanto, Rizal. Etik Profesi. Semarang: Universitas Diponegara, 2009.

Lestari, Savina Anggun, Muhammad Rijal Sadida, Risyan Putri Maharani, and Intan Wahyuningtyas Andini. “Analisis Tantangan Negara Hukum Dalam Menegakkan Hukum Tata Negara Di Era Digital.” Jurnal Relasi Publik 1, no. 2 (2023): 29–43.

Manembu, Michelli Pingky, Deine Rike Ringkuangan, and Meiske Mandey. “Penegakan Hukum Terhadap Hakim Yang Melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Dalam Memutus Perkara Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.” Lex Administratum 12, no. 4 (2024).

Martua Samo, Samuel Saut. “Organisasi Advokat Dan Urgensi Peran Pemerintah Dalam Profesi Advokat.” Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (January 2018): 511. https://doi.org/10.31078/jk1433.

Nadia, Nanda, Rizanizarli, and Yanis Rinaldi. “Factors That Difficult The Law Enforcement Process To Notaries That Infringed Notices Code Of Ethics.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 9, no. 2 (2021): 332–50. https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.786.

Nggabut, Giovani D B, Adean E Berti Bano, Damianus Bria, Kathrine M Mamengko, and Yuliiyana C S Mudamakin. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Advokat.” Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 1 (2024). https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1679.

Nugroho, FIska Maulidian. “Integritas Advokat Dan Kebebasannya Dalam Berprofesi: Ditinjau Dari Penegakan Kode Etik Advokat.” Rechtidee 11, no. 1 (2016): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng- 8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.0 6.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUN GAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Pramono, Agus. “Etika Profesi Advokat Sebagai Upaya Pengawasan Dalam Menjalankan Fungsi Advokat Sebagai Penegak Hukum.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 24 (August 2016): 136–

48. https://doi.org/10.30996/dih.v12i24.2242.

Pramono, Agus, and Imam Ropii. Etika Profesi Advokat. Jakarta: Damera Press, 2023.

Prayitno, Kuat Puji. Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2010. Ratna, Nyoman Kutha. Teori, Metode, Dan Teknik Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Sari, Maya, and Anang Shophan Tornado. “Problematika Pengawasan Terhadap Organisasi Advokat Di Luar Peradi.” Badamai Law Journal 5, no. 2 (2020): 185–99.

Sinaga, V. Harlen. Dasar-Dasar Profesi Advokat. Jakarta: Erlangga, 2011.

Sukoco, Gideon Heru, Purwoko, and Muhammad Adnan. “Strategi Pencegahan, Pemberantasan Dan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Pada Kalangan Pelajar Dan Mahasiswa.” Journal of Politic and Government Studies 6, no. 4 (2017).

Sumadiria, Haris. Hukum & Etika Media Massa. Bandung: Simbiosa Rekatan Media, 2016.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Yasin, A. M. (2024). PENEGAKAN KODE ETIK DALAM LINGKUNGAN PROFESI ADVOKAT PADA DEWAN PENGURUS CABANG ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (DPC AAI). Pemuliaan Hukum, 7(1), 1–13. https://doi.org/10.30999/ph.v7i1.3804

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.