Penegakkan Etik Notaris Di Wilayah Hukum Kota Bandung

Authors

  • Faidh Fauzan Jahir Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v6i2.3796

Keywords:

Etik, Kendala, Majelis Pengawas Daerah, Upaya

Abstract

Abstract

Enforcement of notary professional ethics is an important aspect in maintaining the integrity and professionalism of notaries. There are a number of cases of violations of the code of ethics by notaries that have come into the public spotlight. This indicates that there are weaknesses in the ethics enforcement mechanism at the MPD. This research uses empirical juridical methods that focus on primary data. The research objectives regarding enforcement of the notary code of ethics in the Regional Supervisory Council (MPD) of Bandung City include several important aspects, including: Understanding the Role of the MPD, Analyzing the Effectiveness of Supervision, and Providing Recommendations. Based on the research results, ethical enforcement that occurs at the Regional Supervisory Council when there is a report of a violation of the professional rules or duties of a Notary Public can submit a report in writing. The report will be followed up immediately, starting from the Chairman of the MPD who will form an Examining Council in accordance. However, the Examining Council has no authority to impose sanctions on the reported Notary. Regional Audit Council and the Central Audit Council have the authority to investigate and decide on reports received. The obstacle in enforcing notary ethics is that MPW does not follow up on MPD recommendations, causing the law enforcement process regarding public reports to be unresolved or there is no decision. There are efforts including: Improving the Reporting and Follow-up Process, Coordination with the MPD and Authorities, Strengthening the Authority and Capacity of the MPD, Counseling and Education for Notaries and the Community, and mentoring and periodic evaluations. The suggestion is to optimize the use of information technology by building a digital-based monitoring system.

Keywords : Ethics; Obstacles; Regional Supervisory Council; Effort.

Abstrak

Penegakan etika profesi notaris merupakan aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme notaris. Terdapat sejumlah kasus pelanggaran kode etik oleh notaris yang menjadi sorotan publik. Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam mekanisme penegakan etik di MPD. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berfokus pada data primer. Tujuan penelitian mengenai penegakan kode etik notaris di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Bandung meliputi beberapa aspek penting, antara lain: Memahami Peran MPD, Menganalisis

 

Efektivitas Pengawasan, dan Memberikan Rekomendasi. Berdasarkan hasil penelitian, penegakan etik yang terjadi di Majelis Pengawas Daerah ketika terjadi laporan pelanggaran terhadap tata tertib profesi atau tugas Notaris, dapat menyampaikan laporan seacara tertulis. Laporan segera ditindaklanjuti, dimulai dari Ketua MPD yang akan membentuk Majelis Pemeriksa. Namun, Majelis Pemeriksa tidak berwenang memberikan sanksi terhadap terlapor Notaris. Majelis Pemeriksa Wilayah dan Majelis Pemeriksa Pusat berwenang menyelidiki dan memutus laporan yang diterima. Kendala dalam penegakan etik notaris adalah tidak ditindaklanjutinya rekomendasi MPD oleh MPW, menyebabkan proses penegakan hukum terhadap laporan Masyarakat menjadi tidak terselesaikan atau tidak adanya putusan. Terdapat upaya diantaranya: Meningkatkan Proses Pelaporan dan Tindak Lanjut, Koordinasi dengan MPD dan Pihak Berwajib, Penguatan Wewenang dan Kapasitas MPD, Penyuluhan dan Edukasi kepada Notaris dan Masyarakat, dan mentoring serta evaluasi berkala. Saran yakni pengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dengan membangun sistem pengawasan berbasis digital.

Kata Kunci : Etik; Kendala; Majelis Pengawas Daerah; Upaya.

References

Buku:

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Cet. 1. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Andasasmita, Komar. Notaris Selayang Pandang. Cet. 2. Bandung: Alumni, 1983.

Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Notaris, (INI), and Anke Dwi Saputro. Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, Dan Dimasa Mendatang. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Makarao, Moh. Taufik. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. 1st ed. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004. Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.

Pramudya, Kelik, and Ananto Widiatmoko. Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

Prodjodikoro, R. Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata.

Bandung: Mandar Maju, 2000.

Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Dan Profesi Hukum. Semarang: Aneka Ilmu, 2003.

Wiranata, I Gede A.B. Dasar-Dasar Etika Dan Moralitas (Pengantar Kajian Etika Profesi). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris

Permenkumham No. 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas

Sumer Lain:

Al-azizi, Wahdan Ahnaf, Haris Budiman, Erga Yuhandra, and Suwari Akhmaddhian. “Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Dalam Pengawasan Kode Etik Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 49/PUU-X/2012.” Logika : Journal of Multidisciplinary Studies 13, no. 01 (2022): 19–27. https://doi.org/10.25134/logika.v13i01.2846.

Handayani, Triana, Felicitas Sri Marniati, and Andrea Septiyani. “Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Dalam Mengurangi Pelanggaran Notaris Terhadap Pelaksanaan Jabatannya.” Jurnal Nuansa Kenotariatan 4, no. 2 (2019).

Indrapraja, Irwan S. “NOTARIS” 19, no. 2 (2018): 213–30.

Jabatan, Peraturan. “Kata Kunci : Notaris Dan Pengawasan Notaris, Jabatan Notaris.” 1 (2013):

1–10.

Jamil, M. “Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 7, no. 2 (2018): 1–18. https://doi.org/10.14421/sh.v7i2.2037.

Latifah, Latifah. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris.” Jurnal Officium Notarium 1, no. 1 (2021): 144–54. https://doi.org/10.20885/jon.vol1.iss1.art15.

“Majalah Renvoi Nomor 01/58. Maret.Th 50/2008. Daerah Mengenai 20 (Dua Puluh) Notaris Dipanggil Polisi.,” n.d.

Musdiyanti, Wiwin, Muttaqin Choiri, Nova Dwi Oktafiana, Devy Rahmada Faulina, Diana Rochmawati, and Mufridatul Imama. “Etika Dan Pertanggungjawaban Moral Profesi Notaris (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Dan Kode Etik Notaris Tahun 2015).” Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan 4, no. 1 (2022).

Purwani, Putri Sagung M.E. “Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Notaris Daerah Pasca

Putusan M.K.No. 49/Puu-x/2012.” Jurnal Megister Hukum Udayana 5, no. 4 (2016).

S, Dewi, and Diradja. Panduan Teori Dan Praktik Notaris. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2011.

Santiaji, Dera Reswara. “Peran Majelis Pengawas Terhadap Ketaatan Notaris Dalam Upaya Penegakan Kode Etik.” Aktualita 3, no. 1 (2020): 365–81. www.ini.id.

Sulistiyono. “Pelaksanaan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris Oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Di Kabupaten Tangerang.” Universitas Diponegoro, 2009.

Tahalele, Juliana Magdalena. “Eksistensi Majelis Pengawas Notaris Dalam Pengawasan (Studi Kota Ambon).” Tesis, 2012, 1–125.

Tobing, Yosephine Monica Sriulina. “Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Norma Kode Etik Notaris Atas Pelanggaran Etik Oleh Notaris Di Kota Medan Dan Kabupaten Deli Serdang.” Juristic Universitas Audi Indonesia 1, no. 1 (2021).

Tonglo, Abdi. “Penegakan Kode Etik Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Secara Teori Dan Praktik Di Kendari.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022.

Yustica, Anugrah, Ngadino, and Novira Maharani Sukma. “Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum.” Notarius 13, no. 1 (2020).

Downloads

Published

2023-10-10

How to Cite

Jahir, F. F. (2023). Penegakkan Etik Notaris Di Wilayah Hukum Kota Bandung. Pemuliaan Hukum, 6(2), 1–15. https://doi.org/10.30999/ph.v6i2.3796

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.