Penegakan Etik terhadap Anggota Kepolisian Jabar dalam Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Imam Nurjaman UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Ahmad Zaki Mubarok UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v8i2.4133

Keywords:

kode etik, narkotika, kepolisian

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), yang berdampak serius terhadap citra institusi dan kepercayaan publik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mekanisme penegakan kode etik terhadap anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika serta mengidentifikasi faktor penyebab dan efektivitas sanksi yang diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menganalisis implementasinya. Data yang digunakan data sekunder berupa bahan hukum primer seperti perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah dan juga bahan hukum tersier seperti kamus. Kemudian data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Polda Jabar. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara semi-terstruktur, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode normatif-komparatif untuk membandingkan ketentuan hukum dengan praktik pelaksanaannya. Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Daerah Jabar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran dipengaruhi faktor internal seperti lemahnya kontrol diri dan integritas moral, serta faktor eksternal berupa lingkungan sosial dan pengawasan internal yang belum optimal. Kebaharuan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara regulasi terbaru dan praktik empiris di Polda Jabar. Kontribusinya memberikan rekomendasi penguatan sistem pengawasan, pembinaan etika berkelanjutan, dan penerapan sanksi tegas guna menjaga profesionalisme Polri.

References

(Kompolnas), Komisi Kepolisian Nasional. Valuasi Penegakan Kode Etik Polri Tahun 2024. Jakarta: Kompolnas, 2024.

Ambang Widodo Umar. “Wawancara dalam DetikNews Ambang Widodo Umar.” 2025.

Darmawan, Erik Fajar, dan Dkk. “Penegakan Hukum terhadap Oknum Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 1 (2024): 428–39. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3054.

Huda, Nurul. Etika Profesi dan Integritas Polisi Modern. Jakarta: Gramedia Press, 2022.

Indriana, Era, dan Dkk. “Implementation of Police Regulation Number 7 of 2022 concerning the Professional Code of Ethics for the National Police of the Republic of Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 11, no. 2 (2024): 121–28. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.11224.

Jamaludin, Ahmad. “De-Regulation of Criminal Law Provisions in Regional Regulations after the Criminal Codes Enactment.” Jurnal Akta 10, no. 4 (2023). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/33476.

Jamaludin, Ahmad, dan Risti Dea Nuraeni. “Efektivitas Pelaksanaan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Anak sebagai Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan di Jawa Barat.” JCIC- Jurnal CIC Lembaga RIset Dan Konsultasi Sosial 7, no. 2 (2025). https://www.journal.cicofficial.com/index.php/jbo/article/view/246.

Kurniawan, Mukhamad, dan Pandu Wiyoga. “Kasus Polisi Terlibat Narkotika Berulang, Mengapa?” Kompas.id, 2024. https://www.kompas.id/artikel/kasus-polisi-terlibat-narkotika-berulang-mengapa.

Lawrence M. Friedmsn. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Lemkapi. Laporan Tahunan Penegakan Kode Etik Polri. Jakarta: Lembaga Kajian Strategis Kepolisian, 2023.

Lestari, B. Farhana Kurnia, dan Teguh Satria. “Sanksi Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Menggunakan Narkotika.” Avesina: Media Informasi Ilmiah Universitas Islam Al-Azhar 17, no. 1 (2025): 41–55. https://doi.org/https://doi.org/10.36679/avesina.v17i1.10.

Nasional, Badan Pembinaan Hukum. Laporan Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Transparansi Penegakan Disiplin Aparatur Negara. Jakarta: Kemenkum HAM RI, 2022.

Pemerintah RI. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (2003).

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.

———. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta: Genta Publishing, 2009.

Rahmawati, Yenny, dan Tantri Kartika. “Pertanggungjawaban Pidana dan Etik terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian.” Humaniorum 3, no. 2 (2025): 141–46. https://doi.org/https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.94.

Sahban, Muhammad Arsal. “Strategies for Strengthening the Internal Supervision System of Indonesian National Police to Enhance Law Enforcement Integrity Toward Transparent and Accountable Legal Governance.” Enrichment: Journal of Multidisciplinary Research and Development 3, no. 8 (2025): 3426–42. https://doi.org/https://doi.org/10.55324/enrichment.v3i8.544.

Simanjuntak, A. Hukum dan Etika Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Universitas Bhayangkara Press, 2021.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

———. Hukum dalam jagat ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2009.

Umar, Bambang Widodo. Etika Kepolisian dan Reformasi Kelembagaan. Jakarta: UI Press, 2021.

Wahyudi. Budaya Organisasi dan Etika Aparatur Negara. Yogyakarta: Gava Media, 2022.

Waldo, Risky, dan Surya Oktarina. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisa Putusan Nomor: 4109 K/Pid.Sus/2020).” Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2024): 182–91. https://doi.org/https://doi.org/10.32493/rjih.v7i2.45856.

Wulan, Nur, Karmila Damariani Radjak, dan Gito Alan Ali. “Pertanggungjawaban Pidana Oknum Polri atas Penyalahgunaan Narkotika Menurut UU No . 35 Tahun 2009.” Law & Social Justice Journal 3, no. 35 (2025): 152–64. https://jurnal.lspppa.my.id/index.php/lsjj/article/download/19/41.

(Kompolnas), Komisi Kepolisian Nasional. Valuasi Penegakan Kode Etik Polri Tahun 2024. Jakarta: Kompolnas, 2024.

Ambang Widodo Umar. “Wawancara dalam DetikNews Ambang Widodo Umar.” 2025.

Darmawan, Erik Fajar, dan Dkk. “Penegakan Hukum terhadap Oknum Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 1 (2024): 428–39. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3054.

Huda, Nurul. Etika Profesi dan Integritas Polisi Modern. Jakarta: Gramedia Press, 2022.

Indriana, Era, dan Dkk. “Implementation of Police Regulation Number 7 of 2022 concerning the Professional Code of Ethics for the National Police of the Republic of Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 11, no. 2 (2024): 121–28. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.11224.

Jamaludin, Ahmad. “De-Regulation of Criminal Law Provisions in Regional Regulations after the Criminal Codes Enactment.” Jurnal Akta 10, no. 4 (2023). https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/33476.

Jamaludin, Ahmad, dan Risti Dea Nuraeni. “Efektivitas Pelaksanaan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Anak sebagai Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan di Jawa Barat.” JCIC- Jurnal CIC Lembaga RIset Dan Konsultasi Sosial 7, no. 2 (2025). https://www.journal.cicofficial.com/index.php/jbo/article/view/246.

Kurniawan, Mukhamad, dan Pandu Wiyoga. “Kasus Polisi Terlibat Narkotika Berulang, Mengapa?” Kompas.id, 2024. https://www.kompas.id/artikel/kasus-polisi-terlibat-narkotika-berulang-mengapa.

Lawrence M. Friedmsn. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Lemkapi. Laporan Tahunan Penegakan Kode Etik Polri. Jakarta: Lembaga Kajian Strategis Kepolisian, 2023.

Lestari, B. Farhana Kurnia, dan Teguh Satria. “Sanksi Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Menggunakan Narkotika.” Avesina: Media Informasi Ilmiah Universitas Islam Al-Azhar 17, no. 1 (2025): 41–55. https://doi.org/https://doi.org/10.36679/avesina.v17i1.10.

Nasional, Badan Pembinaan Hukum. Laporan Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Transparansi Penegakan Disiplin Aparatur Negara. Jakarta: Kemenkum HAM RI, 2022.

Pemerintah RI. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (2003).

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.

———. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta: Genta Publishing, 2009.

Rahmawati, Yenny, dan Tantri Kartika. “Pertanggungjawaban Pidana dan Etik terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian.” Humaniorum 3, no. 2 (2025): 141–46. https://doi.org/https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.94.

Sahban, Muhammad Arsal. “Strategies for Strengthening the Internal Supervision System of Indonesian National Police to Enhance Law Enforcement Integrity Toward Transparent and Accountable Legal Governance.” Enrichment: Journal of Multidisciplinary Research and Development 3, no. 8 (2025): 3426–42. https://doi.org/https://doi.org/10.55324/enrichment.v3i8.544.

Simanjuntak, A. Hukum dan Etika Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Universitas Bhayangkara Press, 2021.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

———. Hukum dalam jagat ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2009.

Umar, Bambang Widodo. Etika Kepolisian dan Reformasi Kelembagaan. Jakarta: UI Press, 2021.

Wahyudi. Budaya Organisasi dan Etika Aparatur Negara. Yogyakarta: Gava Media, 2022.

Waldo, Risky, dan Surya Oktarina. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Analisa Putusan Nomor: 4109 K/Pid.Sus/2020).” Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2024): 182–91. https://doi.org/https://doi.org/10.32493/rjih.v7i2.45856.

Wulan, Nur, Karmila Damariani Radjak, dan Gito Alan Ali. “Pertanggungjawaban Pidana Oknum Polri atas Penyalahgunaan Narkotika Menurut UU No . 35 Tahun 2009.” Law & Social Justice Journal 3, no. 35 (2025): 152–64. https://jurnal.lspppa.my.id/index.php/lsjj/article/download/19/41.

Downloads

Published

2025-10-07

How to Cite

Nurjaman, I., & Mubarok, A. Z. (2025). Penegakan Etik terhadap Anggota Kepolisian Jabar dalam Penyalahgunaan Narkotika. Pemuliaan Hukum, 8(2), 146–164. https://doi.org/10.30999/ph.v8i2.4133

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.