Efektifitas Pembinaan Kepada Anak Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Di LPKA Kelas Ii Bandung

Authors

  • Rani Martini Pratiwi Universitas Islam Nusantara

Keywords:

Pelecehan, anak pelaku, pembinaan, LPKA, UU SPPA

Abstract

Abstract

Sexual abuse involving children as perpetrators is a profound and complex social issue that requires deeper attention within the context of rehabilitation. This study aims to evaluate the effectiveness of the rehabilitation program for children who are perpetrators of sexual abuse in the Special Child Development Institution (LPKA) Class II Bandung. The research employs a qualitative approach with data collection techniques including in-depth interviews, direct observation, and the analysis of relevant documents. The findings of this study indicate that children who are perpetrators of sexual abuse at LPKA Class II Bandung generally come from family backgrounds that lack support, with key triggering factors including domestic violence, inadequate parenting, and exposure to uncontrolled pornographic content. The majority of the child perpetrators have a history of significant psychological trauma, which serves as a catalyst for their abusive sexual behavior. The rehabilitation program implemented at LPKA Class II Bandung includes psychological counseling, character education, and life skills training. However, despite some achievements in the rehabilitation process, this study identifies several barriers that affect the effectiveness of the program, such as the limited number of qualified personnel, inadequate facilities, and the lack of active family involvement in the rehabilitation process. This research recommends improving the quality and quantity of specialized staff, enhancing rehabilitation facilities, and integrating a family-based approach in rehabilitating children who are sexual abuse perpetrators. Therefore, it is hoped that the rehabilitation efforts at LPKA Class II Bandung can be more effective in preventing recidivism and supporting the social reintegration of child sexual abuse perpetrators in the future.

Keywords : sexual abuse, child perpetrators, rehabilitation, LPKA, UU SPPA.

Abstrak

Pelecehan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku merupakan masalah sosial yang mendalam dan kompleks, yang memerlukan perhatian yang lebih dalam dalam konteks pembinaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas program pembinaan terhadap anak pelaku pelecehan seksual yang dijalankan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak pelaku pelecehan seksual di LPKA Kelas II Bandung umumnya berasal dari latar belakang keluarga yang tidak mendukung, dengan faktor pemicu utama berupa kekerasan dalam rumah tangga, pola asuh yang tidak memadai, serta paparan terhadap konten pornografi yang tidak terkontrol. Mayoritas anak pelaku memiliki riwayat trauma psikologis yang cukup berat, yang berperan sebagai faktor pemicu perilaku kekerasan seksual. Program pembinaan yang dilaksanakan di LPKA Kelas II Bandung meliputi pendampingan psikologis, pendidikan karakter, dan pelatihan keterampilan hidup. Namun, meskipun terdapat beberapa pencapaian dalam proses pembinaan, penelitian ini mengidentifikasi sejumlah hambatan yang memengaruhi efektivitas program tersebut, seperti keterbatasan sumber daya manusia yang berkompeten, fasilitas yang belum memadai, serta kurangnya keterlibatan aktif keluarga dalam proses pembinaan. Saran dari penelitian ini untuk peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pembina yang memiliki keahlian khusus, perbaikan fasilitas rehabilitasi, serta perlunya integrasi pendekatan berbasis keluarga dalam pembinaan anak pelaku pelecehan seksual. Dengan demikian, diharapkan bahwa upaya pembinaan di LPKA Kelas II Bandung dapat lebih efektif dalam mencegah residivisme dan mendukung reintegrasi sosial anak pelaku pelecehan seksual di masa depan.

Kata Kunci : pelecehan, anak pelaku, pembinaan, LPKA, UU SPPA

References

Agustina, D,”Pengaruh Lingkungan terhadap Tindak Kekerasan Seksual pada Anak”, Bandung: Pustaka Widyatama, 2020.

Baskoro, A “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual di Indonesia”, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2022.

Budianto, P, “Evaluasi Program Pembinaan di LPKA bagi Anak Pelaku Kejahatan Seksual”, Jakarta: Penerbit Gramedia, 2021.

Fahmi, A,”Peran Pendidikan Keluarga dalam Mengatasi Kekerasan Seksual pada Anak” Jakarta: Penerbit Pendidikan Sejahtera, 2019.

Faris, A,”Psikologi Anak dan Dampak Kekerasan Seksual”, Surabaya: Penerbit Erlangga, 2020.

Halim, M, “Keterbatasan Sumber Daya dalam Rehabilitasi Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Jakarta: Penerbit Gramedia,2019.

Hartini, R.“Pendidikan Seks di Kalangan Anak dan Remaja: Meningkatkan Kesadaran Tentang Hak-Hak Seksual”, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2018.

Hastuti, E “Perlindungan Hukum bagi Anak yang Terlibat dalam Kekerasan Seksual”, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2021.

Huda, M. ”Kekerasan Seksual dan Penegakan Hukum di Indonesia”, Bandung: Penerbit Alfabeta.2018.

Joko, H,”Meningkatkan Kesadaran Publik tentang Kekerasan Seksual pada Anak’, Surabaya: Penerbit Graha Ilmu, 2021.

Junaidi, H., & Ramadhan, F. ”Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perkembangan Emosional Anak”, Jakarta: Penerbit RajaGrafindo,2016.

Kristanto, D “Kekerasan Seksual dan Peran Pendidikan Moral Anak”, Jakarta: Penerbit Sejahtera, 2021.

Kurniawan, T.,Marbun, A.”Sinergi Lembaga dalam Pemulihan Psikologis Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2017.

Kusnadi, S., & Putri, D. S.”Trauma dan Ketakutan Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual: Perspektif Psikologi Anak”, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 2017.

Mansyur, M,”Trauma pada Anak sebagai Akibat Kekerasan Seksual”, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 2020.

Prabowo, R, “Pengaruh Lingkungan Sosial terhadap Perilaku Kekerasan Seksual pada Anak”, Bandung: Penerbit Alfabeta,2020.

Pramudito, E “Peran Keluarga dalam Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak”, Surabaya: Penerbit Airlangga,2020.

Prasetya, B,“Psikologi Trauma pada Anak Korban Kekerasan Seksual”, Malang: UMM Press”, 2019.

Rahayu, D.”Lanjutkan Pembinaan Anak Pelaku Kekerasan Seksual Setelah LPKA”, Jakarta: Penerbit Gramedia, 2018.

Ramadhan, T,”Evaluasi Program Pembinaan Anak Pelaku Kejahatan Seksual”, Bandung: Penerbit Pustaka Alam, 2019.

Ramadhani, R.”Fasilitas Rehabilitasi dan Konseling bagi Anak Pelaku Kekerasan Seksual”,Bandung: Penerbit Nusa Media,2017.

Rofiq, M,”Trauma dan Rehabilitasi Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Malang: Penerbit Universitas Brawijaya, 2020.

Sani, D, “Peran Hukum dalam Pembinaan Anak Pelaku Kejahatan Seksual”, Jakarta: Penerbit Sinar Dunia, 2020.

Santoso, A.”Dinamika Sosial Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Yogyakarta: Penerbit Insan Cendekia, 2021.

Sari, T. “Pornografi dan Pengaruhnya pada Perilaku Seksual Anak”,Surabaya: Penerbit Paramita, 2022.

Soekanto, S.”Teori Pembinaan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jakarta: Penerbit RajaGrafindo, 2017.

Soerjono Soekanto, “Sistem Pembinaan Anak Pelaku Tindak Pidana”, Bandung: Penerbit Alumni. 2018.

Sujatmiko, A, “Pembinaan Psikologis Anak Pelaku Kejahatan Seksual di LPKA”, Bandung: Penerbit Refika Aditama, 2020.

Sutrisno, W, “Psikologi Anak dan Remaja yang Berhadapan dengan Hukum”. Yogyakarta: Penerbit Kanisius,2020.

Syamsudin, H,“Rehabilitasi Sosial Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2020.

Wibowo, H.”Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Pembinaan Anak di LPKA”,Bandung: Penerbit Nusa Media, 2018.

Widodo, S.”Penguatan Kapasitas Petugas dalam Pembinaan Anak Pelaku Kekerasan Seksual di LPKA”, Surabaya: Penerbit Insan Cendekia, 2018.

Wijayanti, R,”Dampak Trauma Anak terhadap Perilaku Kekerasan Seksual”, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2019.

Wulandari, A,“Pendidikan Seks pada Anak dan Remaja: Upaya Preventif terhadap Kekerasan Seksual”, Yogyakarta: Penerbit Andi,2015.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Sumber lain / jurnal / artikel

Agnes Widya Pangestika dan Nunung Nurwati, “Fungsi Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Melaksanakan Pembinaan Berbasis Budi Pekerti di LPKA Kelas II Bandung,” Jurnal Sosioglobal, Universitas Padjadjaran, Bandung, Volume 4, No 1, 2020.

Aprianto R., Andi Purnawati, dan Kaharuddin Syah, “Implementasi Program Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu,” Jurnal Kolaboratif Sains, Universitas Tadulako, Palu, Volume 4, No 6, 2021.

Dewi, L,”Kekerasan Seksual pada Anak: Aspek Psikologis dan Sosial” Jakarta: Lembaga Penerbit Jakarta,2021.

Fauziah, N.”Pengawasan Terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual Setelah Pembebasan”. Surabaya: Penerbit Media Press, 2017.

Felitti, V. J., Anda, R. F., Nordenberg, D., Williamson, D. F., Spitz, A. M., & Edwards, V.,“The Relationship of Adverse Childhood Experiences to Adult Health”, 1998, Turning Gold into Lead, American Journal of Preventive Medicine, 14(4).

Jamaludin, Ahmad,”Efektivitas Program Rehabilitasi Anak di LPKA: Studi Kasus di LPKA Jawa Barat”, Volume 5, No 2, Tahun 2023, Bandung: Universitas Padjadjaran Press, Halaman 123-145.

Kusuma, S.,Wijayanti, T."Rehabilitasi Anak Pelaku Pelecehan Seksual di Indonesia: Perspektif Psikologis dan Sosial”, Jurnal Psikologi dan Hukum, vol. 13, no. 1, 2021.

Mulyadi, A,”Kriminalitas Anak dan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak”, Jakarta: Penerbit Elex Media Komputindo. 2019.

Mulyana, D,” Studi Kasus Pembinaan Anak Pelaku Kejahatan di LPKA Bandung”, Jurnal Hukum Anak, 16(2),2021, Publisher: Universitas Pajajaran.

Nadya Pretty Senewe, Noldy Mohede, dan Marnan Mokorimban, “Penyidikan Pelaku Anak yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur,” Jurnal Lex Privatum, Universitas Sam Ratulangi, Manado, Volume 9, No 2, 2021.

Putri, N., Sari, L., & Azizah, F,“Peran Pengawasan Orang Tua dalam Pembentukan Perilaku Anak: Studi Kasus Anak Pelaku Kekerasan Seksual”, Jurnal Psikologi Anak dan Keluarga, 14(2), 2021,Publisher: Penerbit Psikologi Indonesia.

Rifky Taufiq Fardian dan Meilanny Budiarti Santoso, “Pemenuhan Hak Anak yang Berhadapan (Berkonflik) dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung,” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Universitas Padjadjaran, Bandung, Volume 2, No 2, 2020.

Sari, D. P.”Peran Pendidikan Seks dalam Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak”, Jakarta: artikel Penerbit Kompas, 2016.

Sari, E., & Santoso, P."Tantangan dalam Pembinaan Anak Pelaku Kejahatan Seksual di LPKA." Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 8, no. 2, 2022.

Suharno, S.,”Dampak Kekerasan terhadap Anak dalam Keluarga: Studi Kasus pada Anak Korban Kekerasan di Yogyakarta”, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2010.

Wulandari,R. Suteja.J, ”Konseling Pendidikan Seks Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Anak (KSA)”, Prophetic: Professional, Empathy and Islamic Counseling Journal, 2(01).

Yuliyanto, “Upaya Pemenuhan Hak Pendidikan terhadap Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung,” Jurnal Muqoddimah, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Volume 4, No 2, 2022.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

Pratiwi, R. M. (2025). Efektifitas Pembinaan Kepada Anak Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Di LPKA Kelas Ii Bandung. Pemuliaan Hukum, 6(2), 1–19. Retrieved from https://ojs.uninus.ac.id/Pemuliaan/article/view/3798

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.