Peranan Majelis Pengawas Daerah dalam Penegakan Kode Etik Notaris di Kabupaten Bandung

Authors

  • Alifia Nur Basanti UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v8i2.4136

Keywords:

Notaris, pengawasan, Etika

Abstract

Notaris memegang peran penting dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum melalui akta autentik, sehingga diperlukan sistem pengawasan yang efektif untuk menjaga profesionalitas dan integritas jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam menegakkan Kode Etik Notaris di Kabupaten Bandung, mengidentifikasi kendala pelaksanaan pengawasan, serta merumuskan upaya optimilisasi fungsi pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer (Undang-UndangJabatan Notaris, dan lainnya), bahan hukum sekunder (literatur, jurnal, buku, dan lainnya), serta bahan hukum tersier, yang dipadukan dengan data primer hasil penelitian lapangan berupa wawancara dan observasi terhadapanggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan pihak terkait di Kabupaten Bandung, kemudian dianalisis secarakualitatif dengan mengintegrasikan data normatif dan empiris untuk memperoleh gambaran komprehensifmengenai pelaksanaan, kendala, dan upaya penegakan Kode Etik Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MPD berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan fungsi preventif, kuratif, dan pembinaan terhadap notaris. MPD tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga pembinaan etika profesi dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia, struktur keanggotaan tripartit, serta koordinasi antarlembaga pengawas. Kebaharuan penelitian ini terletak pada analisis kontekstual implementasi fungsi pengawasan MPD di Kabupaten Bandung dengan pendekatan integratif antara pengawasan administratif dan etika profesi. Kontribusinya adalah dapat memberikan rekomendasi penguatan koordinasi vertikal dan pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efektivitas penegakan kode etik notaris.

References

Adjie, Habib. Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Cahyannia, Laela Dwi, dan Supriyadi. “Peran Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah Kabupaten Klaten Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Menjalankan Tugas Jabatan.” Jurnal Hukum Tora: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 8, no. 3 (2022): 357–73. https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/163.

Cahyo. “Kemenkumham Bakal Blokir Akses Hingga Batalkan SK Perusahaan Yang Terafiliasi Judi Online.” tribratanews.polri.go.id, 2025. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/kemenkumham-bakal-blokir-akses-hingga-batalkan-sk-perusahaanyang-terafiliasi-judi-online-77690.

Dewi, Fitria, dan Sunardi. Peraturan Jabatan dan Etika Profesi Notaris. Gresik: Thalibul Ilmi, 2023.

Gumelar, Dian Rahmat. “Wawancara dengan Bapak Dian Rahmat Gumelar Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Bandung.” 2025.

Hasuri, Hasuri, Rokilah, dan Dwi Nurina Pitasari. “Peranan Majelis Pengawas Notaris Daerah Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Serang.” Legalitas: Jurnal Hukum 12, no. 2 (2020): 275–81. https://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/223.

Indah. “Pendampingan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Terlapor Dalam Pemeriksaan Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Legal Assistance for Notaries as Reported Parties in Examinations by the Regional Supervisory Board of Notaries.” Universitas Lambung Mangkurat, 2025.

Indrapradja, Irwan Saleh. “Problematika Peran Dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah Notaris.” Jurnal Litigasi 19, no. 2 (2018): 213–30. https://doi.org/https://doi.org/10.23969/litigasi.v19i2.2102.

Jurdi, Falurrahman. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Kencana, 2022.

Lakoro, Danny Des Kartyko, Jumrati, dan Ahmad Jamaludin. “Legal Responsibility of Health Professionals in Protecting Patient Data.” Research Horizon 05, no. 03 (2025): 869–78.

Latifa, Shintia, Syofirman Syofyan, dan Khairani. “Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Undang- Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Dikota Padang).” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 1 (2025): 93–106. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/637.

Lutviandany, Auly, Fifiana Wisnaeni, dan Irma Cahyaningtyas. “Pelaksanaan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Kode Etik Notaris Di Kabupaten Grobogan.” Jurnal Notarius 14, no. 2 (2021): 723–37. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/43724.

Ningsih, Retno Wahyu, Murtir Jeddawi, dan Ella L. Wargadinata. “Kinerja Majelis Pengawas Daerah Notaris Dalam Pengelolaan Protokol Notaris Di Kota Jakarta Barat.” Jurnal kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics 11, no. 1 (2025): 56–65. https://journal.uir.ac.id/index.php/JKP/article/view/20961.

Panarai, Natalia Silfania, dan Budi Santoso. “Tugas Manjelis Pengawas Daerah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pejabat Umum Notaris.” PAMALI: Pattimura Magister Law Review 4, no. 3 (2024): 378–85. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/pamali/article/view/2343.

Permenkumham. Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris” . (2021).

Pramudita, Putri Diva Nan. “Peran Majelis Pengawas Daerah (Mpd) Dalampengawasan Notaris Melalui Implementasi Siemon Dikabupaten Sleman Pada Masa Pandemi Covid-19.” Officium Notarium 2, no. 1 (2022): 110–19. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art12.

Pratama, Brilian, Happy Warsito, dan Herman Adriansyah. “Prinsip Kehati-hatian dalam Membuat Akta Oleh Notaris.” Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022): 24–33. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/1640.

Pratama, M Yoghi, dan Ana Silviana. “Peranan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris.” Jurnal Notarius 16, no. 2 (2023): 861–69. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/42125.

Putra, Guntur Ilman, Siti Hasanah, dan Firzhal Arzhi Jiwantara. “Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Notaris.” Indonesia Berdaya 4, no. 2 (2023): 679–88. https://doi.org/https://doi.org/10.47679/ib.2023475.

Rahman, Fikri Ariesta. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap.” Lex Renaissance 2, no. 3 (2018): 423–40.

Salsabila, Dian Restu, dan Aju Putrijanti. “Pelanggaran Norma Notaris Melakukan Promosi Jabatan Melalui Media Karangan Bunga.” JIP: Jurnal Ilmu Pendidikan 6, no. 11 (2023): 6180–86.

Yudhoyono, Gatot Eko. “Peran Kode Etik Profesi Notaris dalam Menjaga Martabat Jabatannya sebagai Pejabat Umum.” Jurnal Notarius 18, no. 3 (2025): 664–80.

Yuniar, Melan, Evy Indriasari, dan Tiyas Vika Widyastuti. Bentuk-Bentuk Penerapan Sanksi atas Pelanggaran Etik Notaris. Bojong Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2023.

Yusuf, Siti Yulianah M., Basuki Sri Hermanto, Nia Kurniati, Syaumudinsyah Syaumudinsyah, dan Fitriah Kartini. “Efektivitas Peran Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris pada Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB.” Jurnal Tadbir Peradaban 4, no. 1 (2024): 36–42. https://www.journal-stiehidayatullah.ac.id/tadbir/article/view/366.

Zarfinal, dan Desmal Fajri. “Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Dalam Pemeriksaan Protokol Notaris.” Jurnal HAM dan Ilmu Hukum Jurisprudentia 4, no. 2 (2021): 44–51. https://jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/view/17.

Downloads

Published

2025-10-15

How to Cite

Nur Basanti, A. (2025). Peranan Majelis Pengawas Daerah dalam Penegakan Kode Etik Notaris di Kabupaten Bandung. Pemuliaan Hukum, 8(2), 107–125. https://doi.org/10.30999/ph.v8i2.4136

Citation Check

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.