Urgensi Pengadilan Maritim untuk Integrasi Pengadilan Perikanan dan Mahkamah Pelayaran guna Mencegah Politisasi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v9i1.3312Keywords:
pengadilan maritim, Politisasi hukum, Penegakan Hukum, Dualisme kewenangan, hukum maritimAbstract
Penegakan hukum maritim di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama potensi politisasi hukum dan ketidakpastian hukum akibat dualisme kewenangan antara pengadilan perikanan dan Mahkamah Pelayaran dalam menangani perkara kemaritiman, khususnya illegal fishing. Kondisi ini menunjukkan urgensi pembentukan pengadilan maritim sebagai langkah integratif untuk menciptakan sistem peradilan yang efektif, terpadu, dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan pengadilan maritim sebagai upaya integrasi hukum sekaligus langkah preventif terhadap politisasi hukum di sektor kemaritiman. Penelitian ini menggunakan pendekatakan kualitatif dengan metode yuridis normative melalui kajian peraturan perundang-undangan dalam kasus-kasus hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme sistem peradilan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang intervensi non-yuridis, sehingga pembentukan pengadilan maritim menjadi solusi strategis untuk menyatukan kewenangan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada gagasan integrasi kelembagaan peradilan maritim sebagai instrumen preventif terhadap politisasi hukum. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pembentuk kebijakan dalam merumuskan sistem peradilan maritim yang lebih komprehensif, terpadu, dan berkeadilan di Indonesia.
References
Andriani. Saya Indonesia, Negara Maritim Jati Diri Negaraku. Bandung: CV. Jejak Publisher, 2018.
Anggareni, Ananda, dan Hartanto. “Gagasan Pengadilan Maritim Dalam Tata Hukum Indonesia: Integrasi Pengadilan Perikanan Dan Mahkamah Pelayaran Sebagai Pembaharuan Hukum.” Jurnal RechtsVinding 12, no. 3 (2023).
Annas. “Pengawasan Dinas Kelautan Dan Perikanan Terhadap Penangkapan Ikan secara Ilegal Di Kabupaten Pangkep.” Universitas Hasanuddin, 2024.
Firdaus. “Pemusnahan Kapal Perikanan Berbendera Asing Pelaku Tindak Pidana Perikanan Dalam Perspektif Due Process of Law.” Universitas Islam Indonesia, 2017.
Firdaus, dan Djalantik. “Analisis Yuridis Pembentukan Pengadilan Maritim Di Indonesia Sebagai Bentuk Manajemen Pertahanan Kedaulatan Wilayah Laut NKRI.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu 3, no. 1 (2026).
Gusmansyah, Wery. “Trias Politica Dalam Perspektif Fikih Siyasah.” Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 2 (2019). https://doi.org/10.29300/imr.v2i2.1448.
Hermawan, dan Sutanto. “Strategi pertahanan laut Indonesia dalam analisa ancaman dan kekuatan laut.” Jurnal Education and Development 10, no. 2 (2022).
Khaidar. “Analisis Potensi Risiko Dan Kecelakaan Kerja Di Mt. Kapal B Ace Dengan Dengan Metode HIRARC Dan FTA.” Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, 2025.
Nugraha. “Potensi Ekonomi Sumber Daya Kelautan Dalam Mendukung Blue Economy Di Kota Palopo.” Universitas Islam Negri Palopo, 2025.
Ropi, Imam. “Penghormatan Pluralitas Hukum Masyarakat Dalam Bingkai Hukum Nasional Sebagai Sarana Meneguhkan Integritas Bangsa.” Jurnal Prasada 4, no. 1 (2017): 12–21. https://doi.org/10.22225/jhp.4.1.156.12-21.
Rozzaq. “Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pelanggaran Ekspor Pasir Laut Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan (Studi Putusan Pn. Tanjungkarang No. 267/PID. SUS/2019/PN TJK.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
Sarwono, dan Iryani. “Kewenangan Ideal Mahkamah Pelayaran Dalam Menyelesaikan Kecelakaan Kapal Untuk Mewujudkan Keadilan.” The Juris: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2025).
Satria. “Konsep Ideal Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Illegal Fishing Di Wilayah Perairan Indonesia.” Universitas Islam Sultan Agung, 2025.
Savero. “Kekuatan Hukum Akta Hipotek Kapal Laut Dan Implikasinya Terhadap Penyelesaian Sengketa Maritim Di Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 12, no. 8 (2025).
Sengadji. “Rekonstruksi Regulasi Mahkamah Pelayaran Menjadi Pengadilan Maritim Indonesia Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
Soendari. Metode Penelitian Deskriptif. Bandung: UPI Press, 2012.
Wiharma, H. cecep. “Persfektif Penegakan Hukum Terhadap Barang Barang Ilegal di Pasar Bebas.” Jurnal Mimbar Justia Vol. 2, no. No. 1 (2016).
Wolli. “Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Ppns) Perhubungan Laut Dalam Penanganan Kecelakaan Kapal Yang Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Wibowo Agung Prawira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)















