Urgensi Pengadilan Maritim untuk Integrasi Pengadilan Perikanan dan Mahkamah Pelayaran guna Mencegah Politisasi Hukum

Authors

  • Wibowo Agung Prawira
  • Winne Rumelisa Yulia Maulidina
  • Dewi Asri Puannandini

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v9i1.3312

Keywords:

pengadilan maritim, Politisasi hukum, Penegakan Hukum, Dualisme kewenangan, hukum maritim

Abstract

Penegakan hukum maritim di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama potensi politisasi hukum dan ketidakpastian hukum akibat dualisme kewenangan antara pengadilan perikanan dan Mahkamah Pelayaran dalam menangani perkara kemaritiman, khususnya illegal fishing. Kondisi ini menunjukkan urgensi pembentukan pengadilan maritim sebagai langkah integratif untuk menciptakan sistem peradilan yang efektif, terpadu, dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan pengadilan maritim sebagai upaya integrasi hukum sekaligus langkah preventif terhadap politisasi hukum di sektor kemaritiman. Penelitian ini menggunakan pendekatakan kualitatif dengan metode yuridis normative melalui kajian peraturan perundang-undangan dalam kasus-kasus hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme sistem peradilan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang intervensi non-yuridis, sehingga pembentukan pengadilan maritim menjadi solusi strategis untuk menyatukan kewenangan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kebaruan penelitian ini terletak pada gagasan integrasi kelembagaan peradilan maritim sebagai instrumen preventif terhadap politisasi hukum. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pembentuk kebijakan dalam merumuskan sistem peradilan maritim yang lebih komprehensif, terpadu, dan berkeadilan di Indonesia.

References

Andriani. Saya Indonesia, Negara Maritim Jati Diri Negaraku. Bandung: CV. Jejak Publisher, 2018.

Anggareni, Ananda, dan Hartanto. “Gagasan Pengadilan Maritim Dalam Tata Hukum Indonesia: Integrasi Pengadilan Perikanan Dan Mahkamah Pelayaran Sebagai Pembaharuan Hukum.” Jurnal RechtsVinding 12, no. 3 (2023).

Annas. “Pengawasan Dinas Kelautan Dan Perikanan Terhadap Penangkapan Ikan secara Ilegal Di Kabupaten Pangkep.” Universitas Hasanuddin, 2024.

Firdaus. “Pemusnahan Kapal Perikanan Berbendera Asing Pelaku Tindak Pidana Perikanan Dalam Perspektif Due Process of Law.” Universitas Islam Indonesia, 2017.

Firdaus, dan Djalantik. “Analisis Yuridis Pembentukan Pengadilan Maritim Di Indonesia Sebagai Bentuk Manajemen Pertahanan Kedaulatan Wilayah Laut NKRI.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu 3, no. 1 (2026).

Gusmansyah, Wery. “Trias Politica Dalam Perspektif Fikih Siyasah.” Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 2 (2019). https://doi.org/10.29300/imr.v2i2.1448.

Hermawan, dan Sutanto. “Strategi pertahanan laut Indonesia dalam analisa ancaman dan kekuatan laut.” Jurnal Education and Development 10, no. 2 (2022).

Khaidar. “Analisis Potensi Risiko Dan Kecelakaan Kerja Di Mt. Kapal B Ace Dengan Dengan Metode HIRARC Dan FTA.” Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, 2025.

Nugraha. “Potensi Ekonomi Sumber Daya Kelautan Dalam Mendukung Blue Economy Di Kota Palopo.” Universitas Islam Negri Palopo, 2025.

Ropi, Imam. “Penghormatan Pluralitas Hukum Masyarakat Dalam Bingkai Hukum Nasional Sebagai Sarana Meneguhkan Integritas Bangsa.” Jurnal Prasada 4, no. 1 (2017): 12–21. https://doi.org/10.22225/jhp.4.1.156.12-21.

Rozzaq. “Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pelanggaran Ekspor Pasir Laut Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan (Studi Putusan Pn. Tanjungkarang No. 267/PID. SUS/2019/PN TJK.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.

Sarwono, dan Iryani. “Kewenangan Ideal Mahkamah Pelayaran Dalam Menyelesaikan Kecelakaan Kapal Untuk Mewujudkan Keadilan.” The Juris: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2025).

Satria. “Konsep Ideal Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Illegal Fishing Di Wilayah Perairan Indonesia.” Universitas Islam Sultan Agung, 2025.

Savero. “Kekuatan Hukum Akta Hipotek Kapal Laut Dan Implikasinya Terhadap Penyelesaian Sengketa Maritim Di Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 12, no. 8 (2025).

Sengadji. “Rekonstruksi Regulasi Mahkamah Pelayaran Menjadi Pengadilan Maritim Indonesia Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Soendari. Metode Penelitian Deskriptif. Bandung: UPI Press, 2012.

Wiharma, H. cecep. “Persfektif Penegakan Hukum Terhadap Barang Barang Ilegal di Pasar Bebas.” Jurnal Mimbar Justia Vol. 2, no. No. 1 (2016).

Wolli. “Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Ppns) Perhubungan Laut Dalam Penanganan Kecelakaan Kapal Yang Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Wibowo Agung Prawira, Maulidina, W. R. Y., & Dewi Asri Puannandini. (2026). Urgensi Pengadilan Maritim untuk Integrasi Pengadilan Perikanan dan Mahkamah Pelayaran guna Mencegah Politisasi Hukum. Pemuliaan Hukum, 9(1), 40–52. https://doi.org/10.30999/ph.v9i1.3312

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.