Penegakan Pelanggaran Kode Etik Jaksa di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Authors

  • Fayyaz Aqsadia Gisnan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v8i2.4134

Keywords:

penegakan, etika, jaksa

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pelanggaran kode etik jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang berpotensi menurunkan integritas institusi dan kepercayaan publik. Meskipun telah diberlakukan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, efektivitas pengawasan internal masih menghadapi tantangan, baik secara implementatif maupun kultural. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan pelanggaran kode etik oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan serta menilai kesesuaiannya secara normatif dan empiris dengan ketentuan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus untuk mengkaji penerapan norma dalam praktik. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, serta analisis dokumen resmi, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perangkat hukum dan mekanisme pengawasan telah memadai, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh budaya hukum, konsistensi penjatuhan sanksi, dan transparansi proses pemeriksaan. Inovasi seperti digitalisasi pemeriksaan, pakta integritas, dan penguatan pengawasan melekat menunjukkan perkembangan positif. Penelitian ini berkontribusi dalam merumuskan strategi penguatan pengawasan internal guna mewujudkan institusi kejaksaan yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan berkeadilan.

References

Afrrizal, Rizky Dwie. “Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Integritas Moral Penegak Hukum.” Nusantara: jurnal Pendidikan, Seni, Sains, dan Sosial Humaniora 1, no. 1 (2022): 1–25. https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/view/164.

Anggrainy, Lyestie Marlya, Hanifa Mutiarani Iskandar, Alisha Nur Azmi, dan Tiara Desita Sari. “Kode Etik Dan Profesionalisme Jaksa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.” Das Sollen: Jurnal Kontemporer Hukum dan Masyarakat 3, no. 1 (2023): 1–15. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/821.

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan Dan Teori Hukum Progresif. Sragen: Genta Publishing, 2018.

Bahtiar, Ihsan Agung. “Hasil Wawancara Dengan Kepala Jaksa Muda Bidang Pengawasan Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.” 2025.

Fajar, Nd Mukti, dan Achmad Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fitri, Icha Cahyaning, Alif Rizki, dan Budi Cahyono. “Kedudukan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” International Social Sciences And Humanities 4, no. 3 (2025): 41–51.

Gita Cheryl Barizqi. “Peran Pengawas Komisi Kejaksaan Terhadap Penegakan Kode Etik Jaksa.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2018.

H, Salim, dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013.

Indonesia, Kejaksaan Republik. Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan (2023).

Jamaludin, Ahmad. Menjawab Kompleksitas Hukum Di Tengah Masyarakat Pemilihan Umum, Pajak, Dan Organisasi Masyarakat. Bandung: Widana Media Utama, 2024.

———. “Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Tindak Pidana Dalam Penegakan Hukum Dikejaksaan.” Jurnal Pemuliaa Hukum 4, no. 2 (2021): 1–26. https://ojs.uninus.ac.id/index.php/Pemuliaan/article/view/1453.

Leksono, Vindy Karina, Tsabita Az Zahra, Rahma Dhani Dian Wijayanti, Berliana Clara Bella, dan Irma Salvia Nisrina. “Menjaga Integritas Aparatur Hukum: Etika Profesi Dalam Pelayanan Publik.” Aliansi Jurnal Hukum Pendidikan dan Sosial Humaniora 2, no. 3 (2025): 291–231. https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/911.

Mufrohim, Ook, Ratna Herawati, Universitas Negeri Semarang, Fakultas Hukum, dan Universitas Diponegoro. “Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana ( Criminal Justice System ) di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 373–86. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8807.

P, Gallant Reynhard T. “Menilik Komisi Kejaksaan: Pengawas Eksternal Kejaksaan Dengan Beragam Kelemahan.” LK2 Fhui, 2023. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/Portfolio/Menilik-Komisi-Kejaksaan-Pengawas-Eksternal-Kejaksaan-Dengan-Beragam-Kelemahan/.

Paramitha, Wayan Phelia, dan Kadek Julia Mahadewi. “Etika Dan Profesi Hukum Terkait Profesi Jaksa Di Indonesia.” Journal For Legal Scholars 1, no. 1 (2024). https://doi.org/https://Doi.Org/10.38043/Etika.

Pasrah, Nainggolan Ojak Hulu Sejati Kasih. “Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Terkait Dengan Independensi Dalam Menjalankan Tugas Dan Kewenangan.” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 1108–114 (2025).

Pemerintah RI. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kode Perilaku Jaksa Dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa (2024).

Prabowo, Valentino Nathanael, Tjondro Tirtamulia, dan Hesti Armiwulan. “Independensi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.” Calyptra 12, no. 2 (2024).

Putri, Nasywa Awalia, dan Kayus Kayowuan Lewoleba. “Peranan Kode Etik Jaksa Pada Pengawasan dan Pertanggungjawaban Dalam Menjaga Integritas Penegakan Hukum di Indonesia.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 3 (2025): 366–72. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1640.

Rinaldi, Ferdian, Ari Wibowo, dan Ryan Fani. “Independensi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Terhadap Terdakwa Oknum Anggota Kejaksaan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora 2, no. 3 (2024): 737–43. https://zenodo.org/records/13308851.

Saputra, Denny, Kurniawan, Andi Surya Perdana, dan Hendrik Murbawan. “Peran Jaksa Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia The Role Of Prosecutors In The Justice System In Indonesia.” Halu Oleo Law Review 6, no. 2 (2022): 218–37. https://www.researchgate.net/publication/366406462_Peran_Jaksa_dalam_Sistem_Peradilan_di_Indonesia.

Tamimi, Mohammad Sirodjat, Amanulloh, dan Muhamad Soli. “Analisis Yuridis Terhadap Peraturan Jaksa Agung Per-014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku: Harmonisasi Antara Peraturan Jaksa Agung Prinsip Etika Hukum.” Jurnal Ilmiah Nusantara 2, no. 3 (2025). https://doi.org/https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.61722/Jinu.V2i3.4462.

Tim Sosialisasi dan Penyusunan Profil Kejaksaan RI 2025 Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan. “Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia. Profil Kejaksaan Republik Indonesia 2025,” 2025.

Wijaya, I Ketut Satya, dan I Gede Agus Kurniawan. “The Lawrence Friedman’s Construction Of The Legal System Regarding Essential Equality Regulations In Trademark Rights.” Syiah Kuala Law Journal 7, no. 2 (2024): 251–67. https://doi.org/https://Doi.Org/10.24815/Sklj.V7i2.38266.

Downloads

Published

2025-10-05

How to Cite

Gisnan, F. A. (2025). Penegakan Pelanggaran Kode Etik Jaksa di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pemuliaan Hukum, 8(2), 126–145. https://doi.org/10.30999/ph.v8i2.4134

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.