Penegakan Kode Etik Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3813Keywords:
hakim, kode etik, penegakanAbstract
Penegakan hukum yang berkeadilan sangat bergantung pada integritas dan kearifan hakim dalam merumuskan putusan yang merepresentasikan nilai keadilan, sehingga hakim wajib bebas dari pengaruh eksternal maupun konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diawasi bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan kode etik hakim di Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung, termasuk kendala serta upaya optimalisasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik masih terjadi akibat faktor internal dan eksternal, termasuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip etik hakim. Penegakan kode etik dilakukan melalui pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial, disertai mekanisme pelaporan masyarakat dan pemberian sanksi hingga pemberhentian. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif dua pengadilan tingkat banding dalam konteks efektivitas pengawasan etik. Kontribusi penelitian ini memberikan rekomendasi penguatan pengawasan sistematis, pelatihan etika berkelanjutan, dan konsistensi penerapan sanksi guna mewujudkan peradilan yang independen, profesional, dan akuntabel.
References
Anindita Priscilla Toriq, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pengembalian Aset (Asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smg” (Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA, 2021). “Anindita Priscilla Toriq, ‘Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pengembalian Aset (Asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smg’ (Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA,” 2021, 6.
Ansori, Lutfil. “Progressive Legal Perspective Law Enforcement Reform.” Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2018): 148.
Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi. Mandar Maju, 1995.
Ferrawati, Shera. “Paradigma Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Perempuan, 2019, 1–2.
Jimly Asshiddiqie, S H. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, 2021.
Kusumawati, Prabaningrum Mustika. “Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Pekanbaru.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5, no. 2 (2024): 94–100.
Lilik Mulyadi. “Perlindungan Hukum Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2014): 578–97.
Milhan. “Maqashid Syari‘Ah Menurut Imam Syatibi Dan Dasar Teori Pembentukannya.” Al-Usrah : Jurnal Al-Ahwal As-Syakhsiyah 06, no. 01 (2021): 83–102.
Nabilah Utami, Siti, Anggun Nurul Isma, Gialdah B Tapiansari, and Faris Fachrizal Jodi. “Penerapan Teori Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Putusan Pidana Pada Perkara Narkotika.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 02, no. 01 (2023): 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx.
Qadir ʻOudah, Abdul. Criminal Law of Islam:(Jinayat). Kitab Bhavan, 1999.
Ranny Rastati. “Bentuk Perundungan Siber Di Media Sosial Dan Pencegahannya Bagi Korban Dan Pelaku.” Jurnal Sosioteknologi 15, no. 2 (2016): 169–86. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2016.15.02.1.
Satriya, Hariman. “Menakar Perlindungan Justice Collaborator, Quo Vadis Justice Collaborators.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (2016): 431–54.
Siallagan, Haposan. “Ambiguity of Indonesia State Law Concept.” Sosiohumaniora 18, no. 2 (2016): 131–37.
Susanto, IKHP, and I Ketut Suardita. “Peran Penting Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Kertha Wicara Fakultas Hukum 6 (2017).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Adam Arsyad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)















