Penegakan Kode Etik Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung

Authors

  • Adam Arsyad Maulana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3813

Keywords:

hakim, kode etik, penegakan

Abstract

Penegakan hukum beserta keadilan terdapat di kemampuan juga kearifan hakim terkait perumusan keputusan  di  mana  merepresentasikan  keadilan.  Hakim  tidak diperkenankan  terbawa  pengaruh atas kondisi di sekelilingnya ataupun paksaan dari pihak lain selama memberi putusannya. Hakim wajib menjauhkan pribadinya dari kondisi di mana mampu memengaruhi mereka di dalam menegakkan keadilan, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Hakim sebagaimana suatu aparatur penegak hukum (legal Aparatus) yang sudah memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan etik di Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung serta kendala dan upaya penegakan etik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil kajian memoerlihatkan bahwasanya Fenomena pelanggaran kode etik hakim ini mencerminkan adanya pengabaian terhadap pedoman perilaku dan prinsip-prinsip etik yang seharusnya menjadi dasar dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Penyebab pelanggaran ini pun beragam, mencakup berbagai faktor yang saling berkaitan, termasuk pelanggaran terhadap sepuluh prinsip etik hakim yang menjadi panduan profesi. Penegakan kode etik hakim direalisasi melalui pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Langkah ini bertujuan guna meninjau hakim melaksanakan tanggung jawabnya dengan integritas juga profesionalisme, sehingga tercipta sistem peradilan yang adil dan transparan. Mahkamah Agung juga merumuskan Pedoman Perilaku Hakim atau Code of Conduct sebagai upaya pembinaan bagi para hakim dan aparatur peradilan lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Dalam hal penegakan kode etik profesi hakim Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial telah melakukan berbagai langkah strategis, seperti mendorong pelaporan masyarakat melalui saluran resmi, menyelidiki pelanggaran, dan menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian bagi hakim yang terbukti bersalah. Saran agar penegakan kode etik hakim lebih optimal yaitu perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sistematis oleh Mahkamah Agung beserta Komisi Yudisial termasuk pemberian pelatihan etika, peningkatan kapasitas hakim, pun penerapan sanksi yang konsisten sesuai tingkat pelanggaran

References

Ali, Achamad. Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. I. Jakarta: Kencana, 2012.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Lawrence M. Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Nusa Media, Bandung, 2009.

Mahkamah Agung RI, Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007.

Manan, Abdul, Etika Hakim dalam Menyelenggarakan Peradilan; Suatu kajian dalam sistem Peradilan Islam, cet.ke-1, Jakarta: Prenada Media Group, 2007.

M. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan II (Jakarta: LP3ES, 2001).

Rahardjo, Satjipto. ILMU HUKUM. Edited by Awaludin Marwan. IX. Semarang: PT.Citra Aditya Bakti, 2021.

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Keputusan Bersama Keta Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/Pb/Ma/Ix/2012 02/Pb/P.Ky/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pustaka Mandiri, Solo.

Ansori, Lutfil, Penegakan Hukum, and Hukum Progresif. “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif” 4, no. 2 (2017): 148–63.

Asshiddique, Jimly. “Lembaga-Lembaga Negara Organ Konstitusional Menurut UUD 1945,” no. 3 (1945):

1–10.

Eka Kusnita, dkk, “Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Dalam Sengketa Tata Usaha Negara”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No.2, Mei 2015

Elisabeth N.B, Sistem Peradilan Satu Atapdan Perwujudan Negara Hukum menurut UU No. 4 Tahun 2004, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.22, No.1, Februari 2010.

Erfaniah Zuhria, Peradilan Agama di Indonesia Dalam Rentang Sejarah dan Pasang Surut (Malang, UIN Malang Press, 2008).

Faqih, A. R. (2013). Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim. IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia.

Hendrawati, H., Adhisyah, S. V. D. M., Yudhanto, M. C., & Putra, N. S. (2016). Aspek penegakan kode etik hakim dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bermartabat dan berintegritas. Varia Justicia, 12(1).

Kansil, C. S., & Alfiani, F. (2024). Menganalisis Pelanggaran Kode Etik Profesi Kehakiman Sebagai Aparat Penegak Hukum Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(2), 82-91.

Muridi, Lelly, Zham - Zham, Redyana Lutfianidha, Ervira Kemalasari, and Achmad Touwil Firdaus. “Asas Equality Before the Law Pada Praktik Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Lawnesia 2, no. 1 (2023): 260–71.

Pujiyono, “Rekonstruksi Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman”,Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.41, No.1, Januari 2012.

Rafli, M. (2023). Etika Profesi Hakim dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab dalam Penegakan Hukum. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin.

Siallagan, Haposan. “Penerapan Prinsip Negara Hukum.” Sosiohumaniora 18, no. 2 (2016): 131–37.

Syahrin, M. Alvi. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.” Majalah Hukum Nasional 48, no. 1 (2018): 97–114. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i1.114.

Salma, “Urgensi Etika Profesi Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Pendidikan Islam: Pendekatan Interdisipliner 2, no. 1, Juni 2018.

Vita N Fathya, Upaya Reformasi Birokrasi melalui Area Perubahan Mental Aparatur untuk Memberantas Praktik Pungutan Liar yang dilakukan oleh PNS, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 4, No. 1 Tahun 2018.

Downloads

Published

2025-04-15

How to Cite

Maulana, A. A. (2025). Penegakan Kode Etik Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Pemuliaan Hukum, 8(1), 1–16. https://doi.org/10.30999/ph.v8i1.3813

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.