Perlindungan Hukum Anak dalam Sengketa Hak Kuasa Asuh di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.30999/ph.v7i2.3810Keywords:
Pelecehan, anak pelaku, pembinaan, LPKA, UU SPPAAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap anak dalam sengketa hak kuasa asuh di Kota Bandung yang sering muncul sebagai konsekuensi dari perceraian atau konflik keluarga. Permasalahan utama yang muncul adalah belum optimalnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam proses penentuan hak asuh, sehingga berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan sosial terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam sengketa hak kuasa asuh serta menelaah bagaimana penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar perlindungan yang kuat bagi anak melalui Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kompilasi Hukum Islam. Namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, seperti perbedaan penafsiran hakim, dominasi kepentingan orang tua, serta belum optimalnya pertimbangan aspek psikologis anak dalam putusan pengadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif mengenai perlindungan hukum anak dalam sengketa hak kuasa asuh dengan menekankan integrasi antara pendekatan yuridis dan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam penguatan perspektif perlindungan anak dalam praktik peradilan keluarga di Indonesia
References
Andi, Yusuf. Hukum Keluarga Di Indonesia: Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Makassar: Pustaka Nasional, 2021.
Budi, Santoso. Hukum Keluarga Di Indonesia: Studi Kasus Sengketa Hak Asuh. Malang: UMM Press, 2022.
Dimas, Prawira. Mediasi Keluarga Dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
Dwi, Nugraha. Hak Asuh Anak Dalam Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Marwan, Basri. Mediation and Dispute Resolution in Family Cases. Bandung: Nuansa Cendekia, 2021.
Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020.
Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1976.
Teguh, Wiryawan. Hak Anak Dalam Sengketa Keluarga: Perspektif Hukum Internasional. Bandung: Nuansa Cendekia, 2021.
Zubaidah, dan Aisyah. Hak Anak Dalam Konflik Keluarga: Perspektif Psikologis Dan Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 2023.
Ambarwati, Mega Dewi. “Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama.” Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU 2, no. 1 (2025): 75–82,. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i1.3111.
Amrullah. “Pengaruh Ideologi Orang Tua Terhadap Pola Asuh Anak.” Jurnal Pendidikan Nusantara 1, no. 1 (2024): 33–45.
Anam, Muhammad Ngurijal. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Kediri Menurut Perspektif Fiqh Perempuan.” Musawa 16, no. 1 (2024): 1–10.
Ananda, M.Rizqi. “Pemeliharaan Anak Pasca Perceraian Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif Indonesia.” Journal Evidence Of Law 3, no. (January 2024) (2024): 52. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL.
Armanda, Bagus. “Sengketa Hak Asuh Dalam Perspektif Teori Efektifitas Hukum.” Jurnal Pelita Nusantara 1, no. 4 (2024): 477–81,. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i4.351.
Dewi, Andini Puspa. “Hak Asuh Dalam Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 1 (2024): 468–75.
Fauziah, Rina. “Pentingnya Pendampingan Psikologis Dalam Sengketa Hak Asuh.” Jurnal Psikologi Terapan 11, no. 1 (2022): 40–56.
Febriyani, Febi. “Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Tentang Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Akibat Perceraian.” Jurnal Yustitia 2, no. 4 (2023): 333–34.
Fitriani, Dian. “Analisis Perlindungan Anak Dalam Perebutan Hak Asuh Di Indonesia.” Jurnal Sosial Dan Hukum 10, no. 1 (2021): 45–60.
Hans, Cherly Melvia Joeng, Jessica Chua, and Zulfan Efendi. “Analisis Perlindungan Hukum Atas Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1, 1 (2024): 970–76. https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.62.
Hartono, Agus. “Pengaruh Konflik Orang Tua Terhadap Hak Anak Dalam Proses Mediasi.” Jurnal Psikologi Anak 10, no. 2 (2021): 95–110.
Lestarini, Mutmainah Indah. “Perlindungan Hak-Hak Istri Dalam Putusan Cerai Talak: Studi Kasus Pada Putusan Cerai Talak Di Pengadilan Agama Kota Palangka Raya Tahun 2023.” Journal Of Social Science Research 4, no. 6 (2024): 15–32,. https://j-innovative.org/index.php/Innovative.
Marwiyah, Marwiyah, Ramon Nofrial, and Darwis Anatami. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak.” Jurnal Syntax Fusion 3, no. 1, 01 (n.d.): 14–31,. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i01.241.
Matahati, Sandi. “Akibat Hukum Dari Perceraian Terhadap Anak Menurut Hukum Yang Berlaku.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 1, no. 5, 4 (n.d.): 1308–27,. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i4.134.
Muh Jufri, Vina Mareta. “Perlindungan Terhadap Pengabaian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 1, 1 (2022): 484–502,. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.146.
Muslim, Ketua Pengadilan Agama Bandung. “Wawancara.”.” Pada Tanggal, 2024, 11 00.
Nazam, Fahrozi. “Peran P3AP2KB Kabupaten Lampung Timur Dalam Memediasi Kasus KDRT Dan Upaya Perlindungan Terhadap Hak Perempuan.” Bulletin of Islamic Law, 2024. https://attractivejournal.com/index.php/bil.
Penelitian, Jurnal, and Syaiful Khoiri Harahap. “Hak Asuh Anak Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Journal All Fields of Science J-LAS 3, no. 2, 2 (2023): 129–35,. https://j-las.lemkomindo.org/index.php/AFoSJ-LAS/index.
Permatasari, Indah. “Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Dalam Putusan Hak Asuh.” Jurnal Studi Hukum 15, no. 4 (2020): 220–235.
Rachman, Muhammad Nur Rifaldi. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Setelah Perceraian Orang Tua Menurut UU No 23 Tahun 2002 Dalam Perspektif Hak Asasi Anak.” Journal Comperhensive Science 2, no. 5 (2023): 1116–18.
Ramadhan, Refie. “Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Hak Asuh Anak Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Pihak Mantan Istri Maupun Mantan Suami.” Jurisprudence Law Review, 2024. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.
Setiawan, dan Agus. Sengketa Hak Asuh Di Indonesia: Kajian Hukum Dan Mediasi. Bandung: Alfabeta, 2022.
Shabrina, Tia, and Joko Widarto. “Pemberian Kewenangan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Kepada Orangtua Dalam Perkara Pengusaan Anak.” Jurnal Cinta Nusantara 2, no. 1 (2024): 62–65,. https://jurnalbundaratu.org/journal/index.php/cintanusantarajournal.
Sofyan, M.Ali. “Genealogi Pengetahuan Dan Kultur Masyarakat Tentang Janda Sebagai Pelanggaran Kuasa Partiarki : Kajian Sengketa Hak Kuasa Asuh Anak.” Journal Kafa’ah 11, no. 2 (2021): 199–213.
“Tabulasi Data Kasus Perlindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2023,” n.d.
Tanuwidjaja, Henny. “Politik Hukum Pengadilan Agama Yang Menyimpang Tentang Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayyiz Dalam Kasus Perceraian.” Journal Nusantara 9, no. 2 (2022): 22–24.
Utami, Sari. “Kepentingan Terbaik Anak Dalam Penyelesaian Konflik Hak Asuh.” Jurnal Hukum Dan Keadilan 17, no. 3 (2023): 190–205.
Widiastuti, R. “Peran DP3A Dalam Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Sosial 15, no. 1 (2019): 75–89.
Yadi, Zainuddin. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Yuni, Lilik Andar. “Efektivitas Mediasi Online Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Samarinda.” Bulletin of Community Engagement 4, no. 3 (2024): 214–18,. https://attractivejournal.com/index.php/bce//index.
Zahra, Salsabillah Nilam. “Implikasi Yuridis Percerain Terhadap Hak-Hak Anak Dalam Hukum Islam.” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 3, 3 (2023): 253–56,. https://doi.org/10.55637/jkh.4.3.8032.253-260.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Aldi Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish in Jurnal Pemuliaan Hukum agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)















