Perlindungan Hukum Anak Jalanan Korban Eksploitasi Ekonomi di Kota Bandung dalam Pemenuhan Hak Anak

Authors

  • Indah Nurdianti Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Nabila Zhahira Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Neng Ayu Gapurani Rahayu Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Fauziah Rachmawati Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Billy Dermawansyah Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Muhammad Najri Adlani Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/ph.v9i1.3791

Keywords:

eksploitasi, kesejahteraan anak, faktor ekonomi, perlindungan anak

Abstract

Eksploitasi anak dalam aktivitas ekonomi seperti mengamen, mengemis, dan bekerja di jalanan masih menjadi permasalahan serius yang mengancam kesejahteraan anak di kota Bandung. Fenomena ini umumnya dipicu oleh lemahnya kondisi ekonomi keluarga serta kurangnya tanggung jawab orang tua yang membiarkan atau mendorong anak untuk bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab eksploitasi anak, menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan anak, serta mengkaji upaya perlindungan yang dilakukan. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan literatur terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama, disertai faktor sosial dan lingkungan. Dampak eksploitasi anak meliputi tidak terpenuhinya hak dasar anak, seperti pendidikan dan perlindungan, munculnya pergaulan bebas, serta penurunan moral yang tidak sesuai dengan usia anak. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum turut memperparah kondisi tersebut. Adapun upaya perlindungan yang dapat dilakukan yaitu melalui program pencegahan, perlindungan, pemulihan, reintegrasi sosial, serta penyediaan rumah aman sebagai sarana edukasi bagi anak korban eksploitasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis keterkaitan antara kondisi keluarga dan efektivitas kebijakan perlindungan anak dalam konteks eksploitasi ekonomi di ruang publik. Kontribusi penelitian ini berupa rekomendasi bagi pemerintah, khususnya Dinas Sosial, untuk meningkatkan edukasi tentang hak anak, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta memperluas sosialisasi pelaporan kasus eksploitasi anak.

References

Aisyah. “Efektivitas Program Pembinaan Anak Jalanan oleh Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung Tahun.” Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022).

Algipari. “Efektivitas penerapan Peraturan Bupati Garut nomor 126 tahun 2021 tentang strategi terpadu optimalisasi pencegahan kawin anak di bawah umur (Stop Kabur) dalam mencegah perkawinan anak.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2024.

Arliman. Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Yogyakarta: DeePublish, 2015.

Aziz. “). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Berdasarkan Konvensi Ilo No. 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.” Universitas Pasundan, 2023.

Darmini. “Perlindungan hukum terhadap eksploitasi pekerja anak dibawah umur.” Qawwam 14, no. 2 (2020).

Erdianti. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Malang: UMM Press, 2020.

Freeman. Article 3: The best interests of the child. Leiden: Martinus Nijhoff, 2007.

Harahap. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Media Hukum 23, no. 1 (2016).

Hayati. “Human Rights Defenders: Tanggung Jawab Negara Dan Perlindungan Hukum Pembela Ham Perempuan.” 2023 5, no. 1 (n.d.).

Herlambang. “Upaya Perlindungan Anak Jalanan Dari Eksploitasi: Analisis Kebijakan dan Praktik Dinas Sosial Kota Bandung Studi Kritis Hukum dan Masyarakat.” Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2024).

Herman. “Peran Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (Ppa) Polrestabes Bandung Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak Di Kota Bandung.” Universitas Pasundan, 2023.

Irawan. “Perlindungan Hak Anak Jalanan Sebagai Korban Penelantaran.” Indonesian State Law Review (ISLRev) 10, no. 2 (2023).

Juliana. “Anak dan kejahatan (faktor penyebab dan perlindungan hukum.” Jurnal Selat 6, no. 2 (2019).

Karp. “What is the responsibility to respect human rights? Reconsidering the ‘respect, protect, and fulfill’framework.” International Theory 12, no. 1 (2020).

Kusuma. “Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Hubungan Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Orang Di Indonesia.” Lex Et Societatis 3, no. 1 (2015).

Malaka, Tan. “Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Suku Laut di Pulau Kelumu Kabupaten Lingga.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 9, no. 3 (2021).

Orlando. “Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia. Tarbiyah bil Qalam.” Jurnal Pendidikan Agama dan Sains 6, no. 1 (2022).

Prameswari. “Ratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Yuridika 32, no. 1 (2017).

Prastini. “Kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia.” Jurnal Citizenship Virtues 4, no. 2 (2024).

Rahadjo. Sisi-sisi lain dari Hukum di Indonesia. Bandung: Kompas, 2003.

Simbolon. “Analisis Eksploitasi Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Tepian Mahakam Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur).” eJournal Sosiatri-Sosiologi 7, no. 2 (2019).

Zaradiva, dan Megawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Jalanan (Studi Kasus di Dinas Sosial Kota Semarang).” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 3 (2023).

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Nurdianti, I., Zhahira, N., Rahayu, N. A. G., Rachmawati, F., Dermawansyah, B., & Adlani, M. N. (2026). Perlindungan Hukum Anak Jalanan Korban Eksploitasi Ekonomi di Kota Bandung dalam Pemenuhan Hak Anak. Pemuliaan Hukum, 9(1), 53–66. https://doi.org/10.30999/ph.v9i1.3791

Citation Check