Law Enforcement Against Child Motorcycle Gang Members Involved in Fatal Violence in Relation to Law Number 35 of 2014 on Child Protection

Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Anggota Geng Motor Pelaku Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Authors

  • Shinta Intan Sari Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Eni Dasuki Suhardini Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Dani Durahman Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Yeti Kurniati Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Langlangbuana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/mjn.v15i2.3775

Keywords:

Geng motor, tindak pidana anak, kekerasan

Abstract

Criminal activity by motorcycle gangs has increasingly emerged as a social problem in Indonesia, especially in urban areas. This phenomenon shows the dynamic nature of crime, with robbery and murder being the most common offenses. Alarmingly, most perpetrators are minors. Cases involving children require special legal treatment to ensure the fulfillment of their rights and protection. The formal justice system, although well-structured, often fails to provide a positive impact for children, as it can cause trauma, stigmatization, and potential violence or exploitation. This study uses an empirical legal approach, which relies on factual data obtained from observations and interviews. The findings indicate that, first, violent crimes committed by minors resulting in death are punishable by more than seven years under the Criminal Code and Child Protection Law, but sentencing follows the juvenile justice system emphasizing diversion and restorative justice. If diversion is not possible, judges impose penalties based on the SPPA Law, with a maximum of half the adult sentence. However, the diversion process often faces implementation barriers. Second, although law enforcement efforts against motorcycle gang crimes have been intensified, their effectiveness remains limited due to various structural and social constraints that hinder optimal enforcement.

References

Arief, B. N. (2010). Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Arief, B. N. (2011). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.

Arief, B. N. (2013). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Arief, B. N. (2014). Mediasi Penal dan Keadilan Restoratif. Kencana.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Kriminal Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id

Detik.com. (2025). Remaja Terlibat Pengeroyokan di Jalan Sudirman Bandung, Korban Tewas Ditusuk. https://www.detik.com

Gosita, A. (2008). Masalah Perlindungan Anak. Akademika Pressindo.

Kasat Reskrim Polres Cimahi. (2024). Wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Cimahi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Data Anak Berhadapan dengan Hukum Tahun 2023. https://kemenpppa.go.id

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Laporan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Tahun 2024. https://www.kpai.go.id

Kompas.com. (2023). Fenomena Geng Motor dan Kekerasan Remaja. https://www.kompas.com

Kompas.com. (2024). Fenomena Geng Motor di Bandung Masih Marak. https://www.kompas.com

Kompas.com. (2025). Fenomena Geng Motor: Dari Hobi Jadi Aksi Kekerasan. https://www.kompas.com

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2024). Laporan Tahunan 2023: Kekerasan Anak dan Remaja. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Marlina. (2012). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Peneliti. (2024). Hasil Observasi Lapangan dan Dokumentasi Kasus Geng Motor Bandung--Cimahi.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Alumni.

Raharjo, A. (2015). Kriminologi Modern. Pustaka Pelajar.

Raharjo, A. (2020). Kriminologi dan Masalah Sosial Kontemporer. Deepublish.

Reksodiputro, M. (1993). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. UI Press.

Reksodiputro, M. (2024). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. UI Press.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Shafrudin. (2016). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Prenada Media.

Soekanto, S. (2002). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2017). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers.

Sofian, A. (2017). Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 47(3), 390–392.

Sutherland, E. H. (1947). Principles of Criminology. J. B. Lippincott.

TribunJabar.id. (2025). Kasus Geng Motor Moonraker di Cimahi, Remaja Jadi Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas. https://jabar.tribunnews.com

Downloads

Published

29-08-2026

How to Cite

Shinta Intan Sari, Eni Dasuki Suhardini, Dani Durahman, & Yeti Kurniati. (2026). Law Enforcement Against Child Motorcycle Gang Members Involved in Fatal Violence in Relation to Law Number 35 of 2014 on Child Protection: Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Anggota Geng Motor Pelaku Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 15(2), 331–344. https://doi.org/10.30999/mjn.v15i2.3775

Citation Check

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.