Tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 480 KUHP, dimana salah satu unsur penadahan yang sering dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam praktik persidangan sehari-hari adalah unsur culpa, yang berarti bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan dan jarang dapat dibuktikan bahwa si penadah tahu benar hal itu (asal-usul barang). Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Tindak pidana penadahan, merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, karena pendahan diperoleh dengan cara kejahatan, dapat dikatakan menolong atau memudahkan tindakan kejahatan si pelaku, karena dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang bersangkutan, dalam mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana penadahan karena harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdakwa tersebut benar-benar melakukan kejahatan dikarenakan barang kejahatan tersebut di dapat dari hasil kejahatan juga dan penadah disni menjadi pelaku kedua dalam hal pelaksanaannya, maka pihak yang berwajib harus membuktikan terlebih dahulu apakah seseorang itu mampu untuk dipertanggungjawabkan, dengan kata lain adanya unsur kesalahan dan kesengajaan. Penadahan sebagai sebuah bentuk kejahatan merupakan gejala sosial. Selain Pasal 480 KUHP tindak pidana penadahan juga diatur didalam Pasal 481 dan 482 KUHP; (2) Adapun strategi aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian memiliki cara sendiri dalam penanggulangan tindak kriminal pada masa pandemi COVID-19 berupa: Salah satunya, polisi bertugas memetakan wilayah yang rawan penyebaran virus corona sebagai langkah preventif, Sebagai langkah preventif, polisi melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran virus tersebut, melakukan pengawasan seperti mengukur suhu tubuh, serta menyemprot tempat publik dengan cairan disinfektan, Polisi mengimbau masyarakat menjaga jarak dan menerapkan hidup bersih. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Aspek hukum yang mengatur tindak pidana penadahan di Indonesia adalah Pasal 480 KUHP. Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penadahan, untuk mempermudah hakim membuat keputusan di Indonesia yaitu dapat dilihat dari Penjelasan Pasal 480 KUHP; (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan di masa pandemi COVID-19 dalam perspektif kriminologi adalah faktor ekonomi, lingkungan sosial pelaku, tempat kejadian perkara yang memungkinkan, peniruan kejahatan begal di wilayah lain (termasuk peran media). Adapun dalam perspektif viktimologi adalah faktor perilaku korban, kelemahan biologis dan psikologis korban, dan situasi. Penanggulangan kejahatan di masa pandemi COVID-19 yang telah dilakukan di POLRI cukup komprehensif yakni penanggulangan secara preemtif, preventif dan represif.
04-07-2022
Kurniadi, A. R. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Yang Berhubugan Dengan Tindak Pidana Pencurian. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 63–98. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2060
Article
Similar Articles
- Sunarya Ishak, Problematika Pelaksanaan Hibah Keagamaan Dan Potensi Tindak Pidana Korupsi Akibat Lemahnya Fungsi Pengawasan Dalam Penegakan Hukum , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Hudaya Sofiandar, Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Daerah Jawa Barat Yang Menyalah Gunakan Narkotika Di Hubungkan Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
- Anggy Suwesty, Efektifitas Pengawasan Keimigrasian Terhadap Pelanggaran Bebas Visa Kunjungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Dedy Darmawan, Problematika Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Terpidana Yang Melakukan Tindak Pidana Militer Dalam Perkara Desersi Secara In Absentia , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 1 (2019): Februari 2019
- ANNISA SUSINTA, Criminological Review of the Death Penalty Crime Against Drug Crimes in the Perspective of Human Rights Law , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 15 No. 2 (2025): September 2025
- Dendi Rukmantika, Problematika Pemotongan Gaji Karyawan Untuk Pihak Ke III, Antara Tanggungjawab Pidana Korporasi Dan Individu Pejabat Perusahaan Daerah Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 2 (2019): September 2019
- Jajang Sultonudin, Perlindungan Hukum Terhadap Warga Binaan Dalam Memperoleh Hak Atas Pemenuhan Makanan Yang Layak Dikaitkan Dengan Pengelolaan Keuangan (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
- M. Rizki Yudha Prawira, Undue Delay Practice in Handling Cases of Alleged Criminal Acts of Obstruction and Violence Against the Work of the Press: A Critical Review , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 15 No. 2 (2025): September 2025
- Fontian Munzil, KAPITA SELEKTA PENYITAAN BIDANG HUKUM PERPAJAKAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 4 No. 1 (2015): Februari 2015
- Suharto AS, Penindakan Peredaran Gelap Obat Daftar G Perspektif Undang-Undang Kesehatan Kaitannya Dengan UndangUndang Narkotika , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
You may also start an advanced similarity search for this article.