Tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 480 KUHP, dimana salah satu unsur penadahan yang sering dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam praktik persidangan sehari-hari adalah unsur culpa, yang berarti bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan dan jarang dapat dibuktikan bahwa si penadah tahu benar hal itu (asal-usul barang). Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Tindak pidana penadahan, merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, karena pendahan diperoleh dengan cara kejahatan, dapat dikatakan menolong atau memudahkan tindakan kejahatan si pelaku, karena dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang bersangkutan, dalam mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana penadahan karena harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdakwa tersebut benar-benar melakukan kejahatan dikarenakan barang kejahatan tersebut di dapat dari hasil kejahatan juga dan penadah disni menjadi pelaku kedua dalam hal pelaksanaannya, maka pihak yang berwajib harus membuktikan terlebih dahulu apakah seseorang itu mampu untuk dipertanggungjawabkan, dengan kata lain adanya unsur kesalahan dan kesengajaan. Penadahan sebagai sebuah bentuk kejahatan merupakan gejala sosial. Selain Pasal 480 KUHP tindak pidana penadahan juga diatur didalam Pasal 481 dan 482 KUHP; (2) Adapun strategi aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian memiliki cara sendiri dalam penanggulangan tindak kriminal pada masa pandemi COVID-19 berupa: Salah satunya, polisi bertugas memetakan wilayah yang rawan penyebaran virus corona sebagai langkah preventif, Sebagai langkah preventif, polisi melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran virus tersebut, melakukan pengawasan seperti mengukur suhu tubuh, serta menyemprot tempat publik dengan cairan disinfektan, Polisi mengimbau masyarakat menjaga jarak dan menerapkan hidup bersih. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Aspek hukum yang mengatur tindak pidana penadahan di Indonesia adalah Pasal 480 KUHP. Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penadahan, untuk mempermudah hakim membuat keputusan di Indonesia yaitu dapat dilihat dari Penjelasan Pasal 480 KUHP; (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan di masa pandemi COVID-19 dalam perspektif kriminologi adalah faktor ekonomi, lingkungan sosial pelaku, tempat kejadian perkara yang memungkinkan, peniruan kejahatan begal di wilayah lain (termasuk peran media). Adapun dalam perspektif viktimologi adalah faktor perilaku korban, kelemahan biologis dan psikologis korban, dan situasi. Penanggulangan kejahatan di masa pandemi COVID-19 yang telah dilakukan di POLRI cukup komprehensif yakni penanggulangan secara preemtif, preventif dan represif.
04-07-2022
Kurniadi, A. R. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Yang Berhubugan Dengan Tindak Pidana Pencurian. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 63–98. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2060
Article
Similar Articles
- Andi Nurul Huda, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Modus Operandi Kawin Kontrak Dikaitkan Dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Vany Nur Fakhiryah, Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia (Putusan Mahkamah Agung Nomor 602 K/PID/2016) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
- Zul Azmi, Disparitas Pemidanaan Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 125/Pid.Sus. TPK/2018/PN.Bdg. dengan Putusan Perkara Nomor 126/Pid.Sus.-TPK/2018/PN.Bdg.) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Ratna Kartika, Penerapan Asas Restitusi Sebagai Pedoman Kepastian Hukum Dalam Menyelesaikan Perkara Korban Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Perkara Berdasarkan Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN.Grt) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 1 (2020): Februari 2020
- Sari Rahayu, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Bagi Prajurit TNI Yang Terlibat Perkara LGBT Di Pengadilan Militer II-09 Bandung , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
- Tsania Manzil Assolich, Adhitya Widya Kartika, Implementasi Restorative Justice sebagai Penegakan Hukum oleh Pihak Kejaksaan pada Tindak Pidana Penggelapan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 12 No. 2 (2022): September 2022
- Rifqi Ferdiansyah, Eko Wahyudi, KAJIAN YURIDIS CYBERBULLYING TERHADAP ANAK SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 13 No. 2 (2023): September 2023
- Siti Nurbanis Andriani, Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Partai Politik Atas Terjadinya Tindak Pidana Politik Uang (Money Politics) Yang Dilakukan Oleh Calon Anggota Legislatif Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 1 (2019): Februari 2019
- Muhamad Anwar, Efektivitas Penyidikan Terhadap Pelanggaran Ketenaganukliran Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
- Rulli Nanda, Kajian Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Melalui Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 10 No. 2 (2020): September 2020
You may also start an advanced similarity search for this article.