Tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 480 KUHP, dimana salah satu unsur penadahan yang sering dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam praktik persidangan sehari-hari adalah unsur culpa, yang berarti bahwa si pelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangka asalnya barang dari kejahatan dan jarang dapat dibuktikan bahwa si penadah tahu benar hal itu (asal-usul barang). Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif karena data penelitiannya merupakan data sekunder yang merupakan uraian kata-kata. Pendekatan penelitian yang dapat dilakukan terhadap sebuah penelitian normatif kualitatif ada beberapa macam, khusus untuk penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian adalah : (1) Tindak pidana penadahan, merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, karena pendahan diperoleh dengan cara kejahatan, dapat dikatakan menolong atau memudahkan tindakan kejahatan si pelaku, karena dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang bersangkutan, dalam mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana penadahan karena harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdakwa tersebut benar-benar melakukan kejahatan dikarenakan barang kejahatan tersebut di dapat dari hasil kejahatan juga dan penadah disni menjadi pelaku kedua dalam hal pelaksanaannya, maka pihak yang berwajib harus membuktikan terlebih dahulu apakah seseorang itu mampu untuk dipertanggungjawabkan, dengan kata lain adanya unsur kesalahan dan kesengajaan. Penadahan sebagai sebuah bentuk kejahatan merupakan gejala sosial. Selain Pasal 480 KUHP tindak pidana penadahan juga diatur didalam Pasal 481 dan 482 KUHP; (2) Adapun strategi aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian memiliki cara sendiri dalam penanggulangan tindak kriminal pada masa pandemi COVID-19 berupa: Salah satunya, polisi bertugas memetakan wilayah yang rawan penyebaran virus corona sebagai langkah preventif, Sebagai langkah preventif, polisi melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran virus tersebut, melakukan pengawasan seperti mengukur suhu tubuh, serta menyemprot tempat publik dengan cairan disinfektan, Polisi mengimbau masyarakat menjaga jarak dan menerapkan hidup bersih. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu : (1) Aspek hukum yang mengatur tindak pidana penadahan di Indonesia adalah Pasal 480 KUHP. Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penadahan, untuk mempermudah hakim membuat keputusan di Indonesia yaitu dapat dilihat dari Penjelasan Pasal 480 KUHP; (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan di masa pandemi COVID-19 dalam perspektif kriminologi adalah faktor ekonomi, lingkungan sosial pelaku, tempat kejadian perkara yang memungkinkan, peniruan kejahatan begal di wilayah lain (termasuk peran media). Adapun dalam perspektif viktimologi adalah faktor perilaku korban, kelemahan biologis dan psikologis korban, dan situasi. Penanggulangan kejahatan di masa pandemi COVID-19 yang telah dilakukan di POLRI cukup komprehensif yakni penanggulangan secara preemtif, preventif dan represif.
04-07-2022
Kurniadi, A. R. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Yang Berhubugan Dengan Tindak Pidana Pencurian. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 63–98. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2060
Article
Similar Articles
- Subana Subana, Penerapan Restoratif (Restorative Justice) Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 9 No. 2 (2019): September 2019
- Fontian Munzil, Kajian Teoritis Kedudukan Perusahaan Pembiayaan Leasing Terhadap Aktifitas Tindak Pidana Pencucian (Money Laundring) Terkait Dengan Penerapan Prinsip Pengenalan Nasabah (Know Your Customer) , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 6 No. 1 (2016): Februari 2016
- M. Rizki Yudha Prawira, PENUNDAAN BERLARUT (UNDUE DELAY) PENANGANAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENGHALANG-HALANGAN DAN KEKERASAN KEPADA KERJA PERS: SEBUAH TINJAUAN KRITIS , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 14 No. 2 (2024): September 2024
- Saepudin Saepudin, Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Dalam Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 2 (2018): September 2018
- Dian Irawan, Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan TNI Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 7 No. 2 (2017): September 2017
- Usep Lala Sopandi, Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 8 No. 1 (2018): Februari 2018
- Emi Sri Utami, Kajian Hukum Penanganan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Pola Manajemen Kepolisian Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 6 No. 1 (2016): Februari 2016
- Fontian Munzil, PERHITUNGAN NILAI WAKTU UANG TERHADAP PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TIPIKOR YANG BERKEADILAN , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 1 No. 1 (2011): Februari 2011
- Susi Bina Kurniati, Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Tersangka Dalam Perkara Gugatan Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 Dihubungkan Dengan Peran Advokat Bidkum Polda Jabar , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 2 (2021): September 2021
- Wahyuddin Rani, Peran Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Demi Terselenggaranya Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana , JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA: Vol. 11 No. 1 (2021): Februari 2021
You may also start an advanced similarity search for this article.