PENEGAKAN PENGAWASAN DALAM MELINDUNGI KONSUMEN TERHADAP TRANSPORTASI ONLINE DI INDONESIA
A. PENDAHULUAN
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v15i2.3521Kata Kunci:
Consumer Protection, Online Transportation, SupervisionAbstrak
Transportasi online berkembang secara pesat dikarenakan terdapatnya kemajuan teknologi, hal ini memudahkan konsumen dalam menggunakannya dan dapat secara cepat serta mudah diakses untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan oleh konsumen. terdapat dampak postif dan juga negative yang memerlukan pengawasan dalam meminimalisir dampak negative. Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui dan juga menganalisa mengenai penegakan pengawasan yang diberikan terhadap perlingan konsumen mengenai sektor transportasi online. Untuk tujuan tersebut, digunakan metode legal research dengan pembahasan yang selaras mengenai perlindungan konsumen terhadap transportasi online. Hasil penelitian mampu mengetahui bentuk perlindungan hukum serta, faktor pendukung demi meningkatkan penegakan pengawasan dalam melindungi konsumen terhadap sektor transportasi online di Indonesia.
Referensi
Buku:
Amalia, Rahmawati Sururama; Rizki. PENGAWASAN PEMERINTAH. CV Cendekia Press, 2020.
Kusumadewi, Yessy, And Grace Sharon. Hukum Perlindungan Konsumen. Edited By Roslani Husein. LEMBAGA FATIMAH AZZAHRAH, 2022.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020.
Retnowati WD Tuti, Asep Setiawan, Winda Dwi Astuti Zebua, Evi Satispi, Azhari Aziz Samudera, And Devia Andiani. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TRANSPORTASI ONLINE DI INDONESIA. Penerbit Samudra Biru (Anggota IKAPI), 2022.
Artikel Jurnal:
Almaida, Zennia, Mahasiswa Fakultas, Hukum Universitas, Sebelas Maret, Dosen Fakultas, Hukum Universitas, And Sebelas Maret. “Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai” 9 (2021): 218–26.
Sonya Hermina Kusumaning Maruru, Tri Lestari, Dwi Imroatus Sholikah, Tegar Harbriyana Putra, Mohammad Fauzan Hidaya. “Tinjauan Hukum Terhadap Regulasi Dan Pengawasan Layanan Transportasi Online (Studi Kasus Grab Di Indonesia)” 6, No. 2 (2024): 176–83.
Suswadi, Elviandri , Aullia Vivi Yulianingrum, Muhammad Nurcholis Alhadi. “POLTIK HUKUM PENGATURAN DAN PEMBANGUNAN HUKUM TRANSPORTASI ONLINE DI ERA DISRUPSI BERBASIS E GOVERNANCE DAN DYNAMIC GOVERNANCE” 7 (2025): 18–33.
Virahayu;, Niluh Eny Sulistyowati. “KESADARAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LABEL PADA KEMASAN BERAS” 7 (2020): 12.
Peraturan Hukum:
Indonesia, Republik. “PP No 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen,” 2001.
———. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” 1999.
Sumber Online:
Heriani, Fitri Novia. “10 Keluhan Konsumen Terkait Transportasi Online.” Hukum Online.Com, 2019. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/10-Keluhan-Konsumen-Terkait-Transportasi-Online-Lt5d4b56815ee0c/?Page=1.
Hidayat, Rofiq. “Poin Penting Perubahan Dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen.” Hukum Online.Com, 2023. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/A/Poin-Penting-Perubahan-Dalam-Revisi-Uu-Perlindungan-Konsumen-Lt641304e960ca1/?Page=1.
“Viral Driver Ojol Bawa Kabur Laptop Konsumen Seharga Rp20 Juta, Isi Percakapannya Jadi Sorotan,” 2023. Https://Www.Merdeka.Com/Sumut/Viral-Driver-Ojol-Bawa-Kabur-Laptop-Kostumer-Seharga-Rp20-Juta-Isi-Percakapannya-Jadi-Sorotan-5938-Mvk.Html?Page=3.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.








