Analysis of Court Decisions Regarding In Persona Claims in Credit Agreement Cases
Analisis Putusan Pengadilan Mengenai Gugatan Kurang Pihak (In Persona) pada Perkara Perjanjian Kredit
DOI:
https://doi.org/10.30999/mjn.v15i2.3726Abstrak
Penelitian ini mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perdata yang mengandung kekurangan pihak (in persona) dalam sengketa perjanjian kredit, serta menilai konsistensi logika hukum di tiga tingkat peradilan: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Permasalahan muncul karena belum adanya ketentuan yang jelas mengenai siapa saja yang wajib dilibatkan dalam gugatan perdata, khususnya dalam konteks perjanjian kredit yang umumnya melibatkan lebih dari dua pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap tiga putusan: No. 30/Pdt.G/2022/PN WNG, No. 133/PDT/2023/PT SMG, dan No. 469 K/Pdt/2024. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan orientasi antar tingkat peradilan: Pengadilan Negeri cenderung fokus pada substansi wanprestasi, Pengadilan Tinggi menekankan aspek formil kelengkapan pihak, sedangkan Mahkamah Agung mencoba mengakomodasi keduanya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa belum ada keseragaman dalam penilaian yuridis terkait kecukupan pihak dalam gugatan perjanjian kredit, sehingga dibutuhkan pedoman Mahkamah Agung untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.